Moratorium Pinjol, Solusikah?



Oleh: Ummu Khansa 

Satu persatu kasus pinjaman online (pinjol) muncul ke permukaan. Fakta yang terungkap sangat mencengangkan. Mulai dari bunga pinjaman yang membludak hingga sistem penagihan yang membuat sesak, bahkan berujung kematian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, cara penagihan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal membuat peminjam atau nasabah mengalami stres hingga ada yang sampai bunuh diri.
Hal itu diketahui buntut dari penggerebekan terhadap lima perusahaan pinjol ilegal yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro di lima lokasi berbeda, yakni kawasan Jakarta dan Tangerang, beberapa waktu lalu. (Kompas.com, 22/10/2021)

Pinjaman online atau pinjol merebak seiring dengan perkembangan teknologi digital. Peminjam cukup mengisi formulir yang ada di web atau aplikasi perusahaan fintech, permohonan sudah diajukan.

Proses peminjaman yang cepat dan mudah, bahkan tanpa syarat, menjadi salah satu tawaran yang cukup menggiurkan. Promosi yang begitu massif serta menarik tak ayal menjadi pancingan jitu, hingga ada saja yang mengambilnya sebagai kesempatan untuk menyelesaikan masalah keuangan yang sedang mendera.

Tanpa disadari, nasabah yang terlanjur terikat dengan pinjol ini, harus berhadapan dengan masalah baru. Bunga yang ditetapkan perusahaan pinjol sangatlah besar. Pada perusahaan fintech yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saja, bunga pinjaman bisa mencapai 0,8% per hari atau 24% per bulan. Sedangkan pada perusahaan fintech yang ilegal, bunganya bisa mencapai 30% per bulan. Selain bunga, biaya administrasi dan denda keterlambatan juga sangat besar.

Ngerinya, sistem bunga berbunga menjadikan jumlah pinjaman yang harus dibayar begitu cepat membengkak hanya dalam hitungan hari. 
Menyikapi hal ini, para pemangku kebijakan kemudian mengeluarkan keputusan moratorium dan penertiban pinjol. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate akan melakukan moratorium atau menghentikan sementara penerbitan izin bagi penyelenggara sistem elektronik atas pinjaman online (pinjol). (Bisnis.com, 15/10/2021)

Miris memang. Di tengah berlimpahnya kekayaan alam negara, tak memberikan kontribusi kesejahteraan bagi masyarakatnya. Orang-orang yang mengambil solusi pinjol tentu bukan tanpa sebab. Perkara berhutang bukanlah hal yang mudah apalagi menyenangkan untuk dilakukan. 
Sempitnya kehidupan saat ini, beragam persoalan umat termasuk masalah finansial terasa semakin berat. 

Mencari pekerjaan juga tidak gampang. Harga kebutuhan yang semakin meninggi, dan sebagainya, hingga mendorong seseorang untuk mengambil pinjol sebagai solusi sementara. 
Maka penting untuk mengurai akar masalah  agar solusinya tidak salah kaprah. Beratnya kondisi ekonomi masyarakat akan selalu menjadi sebab banyaknya masyarakat yang terjerat hutang. 

Ditambah lagi adanya peluang pinjaman mudah yang dibenarkan keberadaannya di dalam negara. Tak aneh memang dalam sistem Kapitalisme yang menjadi aturan kehidupan saat ini, riba adalah sesuatu yang legal.  Maka kisah pilu riba akan terus mendengung jika sistem kapitalisme masih bernaung.

Demikian pula solusi moratorium atau penghentian sementara serta penertiban bukanlah solusi yang akan menuntaskan persoalan ini secara komprehensif. Justru seharusnya peluang pinjaman berbasis riba ditiadakan, serta bagaimana mengupayakan dan menjamin kesejahteraan hidup masyarakat.

Islam adalah sebuah sistem aturan kehidupan yang sempurna. Dengan penerapan sistem aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan, maka dalam tataran individu, adanya jaminan kesejahteraan melalui penerapan sistem ekonomi Islam serta sistem pendidikan Islam, tidak akan ada kasus pinjol sebagaimana yang terjadi saat ini. Sistem ijin juga akan melahirkan pribadi tak gampang tergiur tawaran pinjaman ribawi, menyejahterakan rakyat dan menutup pintu transaksi dan Lembaga keuangan bertentangan syara. Wallahuma a’lam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak