Oleh Irohima
Isu L967 kembali marak mewarnai headline berbagai media massa. Di tengah pro kontra yang muncul tetap saja perhelatan Miss Queen Indonesia berjalan dan telah menobatkan seorang selebgram, yang juga keponakan salah satu artis negeri ini Millen Cyrus sebagai juara Miss Queen Indonesia. Cyrus nantinya akan diberangkatkan menuju ajang Miss International Queen di Pattaya, Thailand (KabarBanten, 27/09/2021 ).
Ajang Miss Queen Internasional merupakan kontes kecantikan terbesar dan paling prestisius untuk para transgender dari seluruh dunia. Kontes ini diselenggarakan setiap tahun di kota Pattaya sejak tahun 2004. Para peserta kontes haruslah laki-laki dengan usia 18- 36 tahun. Kontes ini diorganisir oleh Tiffany's Show Pattaya Co Ltd dan disponsori oleh otoritas pariwisata Thailand. Diadakannya kontes ini disamping bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran hak transgender di kalangan masyarakat internasional. Selain itu juga untuk menggalang dana yang nantinya akan disumbangkan ke yayasan AIDS kerajaan Thailand.
Thailand memang dikenal sebagai negara yang toleran dan ramah terhadap kaum L967, dan menjadi surganya kaum homoseksual. Thailand memanjakan para pecinta sesama jenis ini dengan menyediakan banyaknya tempat wisata yang dikhususkan untuk mereka seperti Patong, Phuket. Thailand bahkan pernah menggemparkan dunia karena di sana pernah terjadi pernikahan antara g4y yang tidak biasa. Karena umumnya pernikahan hanya melibatkan dua orang namun ini melibatkan tiga orang g4y dalam satu pernikahan. Adalah Joke, Belle dan Art , tiga orang g4y yang menikahi satu sama lain. ( merdeka.com, 26/04/2015 )
L967 merupakan singkatan dari lesbian, g4y, biseksual dan transgender. Lesbian adalah perempuan yg menyukai perempuan, sementara g4y adalah laki laki yang menyukai laki-laki. Biseksual adalah orang yang melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis atau sesama jenis. Sedangkan transgender didefinisikan sebagai seseorang yang merasa gendernya berbeda dengan jenis kelamin, seperti laki - laki yang merasa dia perempuan atau sebaliknya.
Isu kaum pelangi menjadi isu yang meresahkan, namun sayang penanganan masalah ini tak pernah menemukan titik terang. Kebebasan dan HAM selalu menjadi alasan melakukan pembiaran terhadap perilaku seks yang menyimpang, Padahal dampak dari L967 sangat membahayakan bagi kesehatan, moral juga pendidikan.
Berikut dampak negatif L967 antara lain
1. Berdampak pada kesehatan yang serius karena perilaku seks yang menyimpang ini bisa menyebabkan kanker anal, kanker mulut, meningitis/ radang selaput otak, HIV/ Aids.
2. Berdampak pada kehidupan sosial, dimana para G4y akan sulit mendapatkan ketenangan hidup karena kerap berganti pasangan, bahkan menurut data diketahui bahwa seorang Gay bisa mempunyai pasangan antara 20 - 106 orang/ tahun.
3. Dalam bidang pendidikan, para pasangan homoseksual menghadapi permasalahan putus sekolah lima kali lebih besar dari siswa normal. Mereka juga merasa ketidakamanan dan 28% dari mereka bahkan terpaksa putus sekolah.
Pelaku homoseksual juga melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak. Peristiwa yang terjadi di Amerika serikat sekitar 33% padahal populasi mereka hanya 2% dari keseluruhan penduduk negeri itu. Sedangkan di Indonesia sendiri dalam kurun waktu tahun 2014- 2016 terjadi 25 kasus pembunuhan sadis dengan latar belakang kehidupan pelaku dan korban berasal dari kalangan homoseksual.
Dampak dari perilaku perilaku L967 telah jelas terpampang. Namun sayang semua seperti menutup mata. Kampanye L967 yang makin hari semakin massif dilakukan dan ironisnya masyarakat makin "ramah" terhadap kerusakan ini. Penguasa pun cenderung melakukan pembiaran dan tidak menutup semua pintu penyebaran ide dan prilaku L967 karena mengadopsi kebebasan dan HAM liberal. Padahal MUI pernah menegaskan bahwa prilaku L967 bertentangan dengan nilai - nilai agama dan etika.
Keberanian kaum L967 menunjukkan eksistensi mereka lahir dari sistem sekuler liberalisme yang berasaskan kebebasan. Sistem ini membolehkan orang berperilaku menyimpang, bertindak semaunya tanpa dibatasi aturan walau bertentangan dengan norma agama juga nilai nilai etika. Sistem yang tak lagi mengindahkan agama sebagai rujukan dan standar dalam mengatur segala aspek kehidupan termasuk penyaluran hasrat seksual manusia.
Dalam Islam L968 adalah perbuatan yang dilaknat. Penciptaan laki-laki dan perempuan adalah untuk kelangsungan jenis manusia dengan segala martabat dan kemanusiaannya. Hubungan seksual yang dibenarkan dalam Islam adalah hubungan yang dilakukan antara laki laki dan perempuan yang sah secara syar'i dalam ikatan pernikahan.
Hubungan seks diluar nikah adalah ilegal serta menyimpang. L967 adalah perilaku seks yang menyimpang dan mengancam keberadaan manusia dengan segala martabat dan kemanusiaannya. Maka dari itu perilaku L967 sangat diharamkan dan dilaknat. Sebagaimana yang dikatakan dalam sebuah hadis : " Dilaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth ( homoseksual) ( HR. At-Tirmidzi dan Ahmad dari Ibnu Abbas). Perilaku Transgender juga dilaknat, dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah Saw melaknat wanita yang menyerupai laki-laki dan laki -laki yang menyerupai wanita ( HR. Abu Daud, At- Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).
Adalah hal yang mustahil, melakukan pencegahan dan pemberantasan L967 dalam sistem sekuler liberalisme secara total. Karena setiap solusi dan kebijakan yang diterapkan hanya bersifat temporer dan parsial saja. Pemisahan agama dari kehidupan di dalam sistem sekuler akan membuat masyarakat semakin jauh dari pemahaman agama. Pemikiran tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang keliru juga akan semakin menggiring rakyat ke arah pembiaran bahkan mendukung tindakan menyimpang kaum L967.
Pencegahan dan pemberantasan L967 haruslah secara sistemik. Tak hanya dilakukan oleh individu atau lembaga tertentu namun usaha ini juga membutuhkan peran negara sebagai penguasa yang memiliki kewenangan dalam menerapkan aturan dan kebijakan. Aturan pun harus berasal dari sumber yang shahih serta hanya bersandar pada Al-Qur'an dan sunah, apalagi di negeri kita yang mayoritas Muslim.
Idealnya jika kita ingin terbebas dari segala bentuk kehancuran maka kita harus kembali pada aturan Allah Swt. Sang Pembuat Aturan hidup bukan malah bersandar pada hukum buatan manusia yang jelas telah menghasilkan kerusakan.
Wallahu a'lam bishawab