Oleh : Ummu Hanif
(Pengamat Sosial dan keluarga)
Pro dan kontra terus berlangsung di berbagai media atas terpilihnya Millen Cyrus menjadi Miss Queen Indonesia 2021. Miss Queen Indonesia 2021 merupakan kontes kecantikan bagi para transgender yang diselenggarakan di Bali pada kamis (30/9/2021). Terpilihnya Millen Cyrus, membuatnya berhak mengikuti Miss Internasional Queen 2021 di Thailand. (www.detik.com, 2/10/2021)
Pujian dan cibiran atas kemenangannya dalam ajang tersebut, disebabkan karena diketahui semua peserta adalah para transgender atau para pria yang merubah gendernya menjadi wanita. Bagi yang pro, mereka menyatakan hal ini adalah persoalan HAM, sementara mereka yang kontra, karena transgender telah menyimpang dari fitrah yang ditentukan oleh Allah Swt. Terlebih ketika kontes ini mendapat kemudahan perijinan di Indonesia. Padahal kita ketahui Indonesia merupakan negara mayoritas muslim di dunia. Namun seolah – olah masyarakat melumrahkan penyimpangan fitrah tersebut, bahkan negara terkesan membiarkannya.
Eksis nya elgebete menjadi bukti bahwa arus liberalisasi begitu deras menghantam dunia. Propaganda HAM secara global diserukan oleh lembaga internasioanl seperti PBB untuk membela kaum elgebete. Aturan agama pun kemudian ditepis atas nama HAM. Alhasil elgebete semakin diterima di masyarakat dan tidak dianggap sebagai sebuah penyimpangan.
Sementara iitu, menurut para ahli kesehatan, penyimpangan fitrah seksual ini dapat menimbulkan kerusakan yang mengakar dalam kehidupan manusia seperti merebaknya penyakit seksual HIV/AIDS dan menyusutnya populasi manusia. Seperti yang dikutip dari klikdokter.com, Kaum gay dan transgender merupakan salah satu kelompok yang memiliki risiko tinggi terhadap infeksi HIV/AIDS. Di Amerika Serikat, sejak tahun 2005–2014, diagnosa HIV terhadap kelompok ini mengalami peningkatan sebanyak 6%. Populasi gay, biseksual, dan transgender di Amerika Serikat diperkirakan sekitar 2% dari populasi. Namun, 55% dari penderita HIV/AIDS di Amerika adalah berasal dari kaum gay. Apabila terus meningkat, diperkirakan 1 dari 6 gay dan laki-laki biseksual di Amerika Serikat nantinya dapat terdiagnosa dengan HIV. Maka jelas aqidah sekuler merusak jika aturan ini dijadikan sebagai tolak ukur dalam mengatur kehidupan manusia.
Islam sebagai agama yang sempurna telah berpandangan bahwa penyimpangan seksual LGBT harusnya dicegah dan diberi sanksi. Sebab dalam pandangan Islam, penyimpangan ini telah menyalahi fitrah manusia yang diciptakan berpasang-pasangan dan jenis yang berbeda. Hal ini bertujuan untuk melindungi generasi penerus kehidupan.
Islam memiliki mekanisme mencegah dengan memfilter semua konten negatif di media sosial dan menutup semua pintu ide liberal seperti elgebete. Menanamkan aqidah Islam sejak masa kanak-kanak didukung dengan kurikulum berbasis Islam di sekolah. Pergaulan Islam pun diterapkan dengan baik bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama harus menjaga interaksi antar sesama mereka dengan menutup aurat, memisahkan tempat tidur dan selimut. Bila dirasa oleh seseorang bahwa dia memilki penyimpangan seksual, namun belum terjadi perzinahan maka si penyimpang akan diberi bimbingan agar dapat sembuh dari penyakitnya.
Sanksi yang tegas akan diberikan kepada pelaku homo dan lesbian apabila telah terjadi perzinahan sesama jenis. Jika pelaku homo akan disanksi dengan dibunuh yakni didorong dari tempat tinggi kemudian dihujani batu sedangkan pelaku lesbian akan diberi sanksi takzir yang akan ditentukan oleh hakim. Hukuman ini tentunya akan membuat pelaku berpikir seribu kali untuk melakukan penyimpangan tersebut. waallahu ‘alam bi ash showab.