Miss Queen Adalah Aib Bukan Prestasi




Oleh : Hafshah Humairah

         Di Indonesia telah banyak diselenggarakan berbagai acara ajang pencarian bakat misalnya, menyanyi, menari, memamerkan kencantikan dengan menggukan pakaian yang minim bahan dan ajang didalam dapur pun tak ketinggalan di zaman modern ini yang meninggalkan aturan agama sebagai pedoman kehidupan.

Indonesia sebagai negara yang memiliki penduduk muslim terbesar di dunia hanya sekadar kuantitas saja beragama Islam, tapi hanya segelintir orang yang mentaati hukum syariat. Tak pelak, banyak pelanggaran hukum syariat didalam kehidupan bermasyatakat dan bernegara.Tak lama telah berlangsung sebuah acara ajang pencarian bakat yang diperuntukkan kaum maskulin ini untuk mempertontonkan kecantikannya dengan menggunakan gaun seksi dan make up ala kaum hawa.

Millen Cyrus memenangkan kontes kecantikan Miss Queen 2021 yang diselenggarakan di Bali. Setelah memenangkan Miss Queen Indonesia 2021, Millen Cyrus berhak melaju ke ajang Miss International Queen 2021 yang digelar di Thailand. Di ajang tersebut, Millen akan berkompetisi dengan transgender lainnya,  Kamis (30/9/2021). 
Ajang Miss Queen ini diperuntukkan bagi kaum transgender yang memiliki kecantikan, kecerdasan dan sosial yang tinggi untuk menyerukan kepada masyarakat bahwa kaum trans ini bisa diterima dimasyarakat. Kemenangan adik dari diva Indonesia ini mendapatkan dukungan dan penolakan dari warga net hingga mendapatkan kecaman dari MUI.

Komentar negatif pun dilayangkan untuk keponakan Ashanty itu.
Kenapa ya harus ada acara2 ginian?" tulis netizen di akun gosip di Instagram @lamiscorner.
"Bingung ini prestasi apa aib," komentar lainnya. https://wolipop.detik.com.
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara mengenai ajang Miss Queen yang berlangsung pada akhir September lalu di Bali. MUI berpendapat bahwa Miss Queen tak boleh dilaksanakan di RI karena transgender haram dan aib.

"Ajang-ajang seperti Miss Queen transgender mestinya tidak boleh diadakan di Indonesia. Karena negara kita berasaskan Pancasila yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai agama, sesuai sila pertama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Ketua Bidang Pengkajian dan Penelitian MUI, Prof Utang Ranuwijaya,Utang mengatakan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai transgender. Perbuatan transgender, menurut MUI  adalah haram dilakukan. Hal ini disampaikan kepada wartawan, Senin (4/10/2021).

Tidak seharusnya ajang pencarian bakat kaum maskulin bisa berjalan lancar hingga hari ini, bukti bahwa telah rusaknya fitrah manusia dan lemahnya peran negara dalam mengemban amanah sebagai riayah su’unil ummah (mengatur kehidupan ummat). Rusaknya sistem hari ini yang menganut kebebasan dan membebek dengan hawa nafsu yang membuat kerusakan fitrah manusia ini semakin merajalela tak sedikit pula yang melakukan hal tersebut karena himpitan ekonomi, dengan menjadi waria bisa dengan mudah mendapatkan uang yang banyak untuk memenuhi kehidupannya dan keluarga. Penularan virus HVI/AIDS lebih besar melalui aktifitas yang dilakukan oleh kaum L98T.

Data dari Kementerian Kesehatan menunjukkan di kelompok ibu rumah tangga, terdapat 16.884 orang yang tercatat mengidap HIV. Sementara LSL (Lelaki Seks Lelaki), dari tahun 2010 hingga Juni 2019, jumlah pengidap HIV sebanyak 53.082 orang.

"Padahal pada saat awal populasi pengidap HIV terbanyak adalah pada pelanggan waria, wps (wanita pekerja seks), dan populasi risiko tinggi," paparnya.

Baca artikel detikHealth, "Kasus HIV Meningkat di Kalangan Gay dan Ibu Rumah Tangga" selengkapnya https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-4801459/kasus-hiv-meningkat-di-kalangan-gay-dan-ibu-rumah-tangga.

Sungguh miris dan jijik melihat kondisi masyarakat yang telah menyimpang dari fitrah penciptaanya, Allah menciptakan berbeda jenis agar bisa saling mengenal dan memperbanyak keturunan untuk melanjutkan kehidupan ini. Inilah aib yang harus segera terselesaikan secara tuntas hingga ke akar, agar tidak akan lagi yang melakukan perbuatan hina dan nista ini. Islam Agama yang lengkap bin paripurna memiliki seperangkat aturan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara sesuai dengan syariat Islam.

Adapun peran negara sangatlah penting dalam menerapkan aturan kepada masyarakat. Negara memiliki peran untuk menanamkan keimanan dan ketaqwaan kepada setiap individu masyarakat. Menanamkan nilai norma, moral dan pemikiran Islam di dalam sistem pendidikan Islam yang akan menjadi benteng umat agar tidak melakukan perbuatan yang keji dan hina. Menyetop penyebaran konten pornografi, pornoaksi baik sesama jenis ataupun lawan jenis yang dapat mengundang syahwat, umat diberikan pemahaman yang benar untuk menyalurkan gharizah nau’ (naluri berkasih sayang) hanya dengan melalui pernikahan dan negara ikut berperan serta mempermudan dan memfasilitasi siapapun yang ingin menikah dengan  begini manusia akan terjaga kerhormatannya dan kemuliannya. Menerapkan sistem ekonomi Islam yang akan menjamin keadilan dan kesejahteraan masyarakat sehingga tidak ada lagi dalil untuk melakukan perbuatan tadi hanya karna mengalami ekonomi yang sulit. 

Dengan menerapkan aturan Islam secara kaffah masyarakat menjadi hamba Allah yang bertaqwa, Negara pun berupaya untuk mengkondisikan agar setiap individu menjadi hamba yang bertaqwa. Tidakkah kita rindu dengan penerapan aturan Islam secara kaffah seperti dahulu? Mari kita perjuangkan kembali kehidupan Islam di tengah-tengah kehidupan kita.

Allah SWT berfirman:


وَلَوْ اَنَّ اَهْلَ الْقُرٰۤى اٰمَنُوْا وَا تَّقَوْا لَـفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَآءِ وَا لْاَ رْضِ وَلٰـكِنْ كَذَّبُوْا فَاَ خَذْنٰهُمْ بِمَا كَا نُوْا يَكْسِبُوْنَ

"Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan."
(QS. Al-A'raf : 96)

Wallahu a'lam bishshawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak