Oleh : Ummu Adhiim
Kampanye L98T semakin masif digencarkan, seperti yang dilansir dari kabartegal.pikiran-rakyat.com (4/10/2021). Millen Daru atau yang dikenal dengan nama Millen Cyrus adalah transgender Indonesia yang memiliki prestasi di ajang Miss Queen Indonesia 2021. Ajang Miss Queen Indonesia adalah kompetisi yang dikhususkan untuk transgender demi mengembangkan potensi dirinya, mulai kecerdasan, kepedulian, dan wawasan. Ajang Miss Queen Indonesia dilaksanakan di Pulau Bali, dan Millen adalah kontestan yang berhasil meraih gelar tersebut dengan mengalahkan 17 kontestan lainnya.
Sementara itu, kemenangan Millen Cyrus di ajang ini menuai pro dan kontra. Pasalnya, masyarakat menganggap ajang kecantikan seperti ini tak layak diadakan di Indonesia. Berbagai cibiran dan komentar negatif langsung dilayangkan kepada Millen. “Kenapa ya harus ada acara2 ginian,” tulis netizen di akun gosip Instagram @lamiscorner. “Bingung ini prestasi apa aib,” ucap netizen lainnya, (tabloidbintang.com, 4/10/2021).
Ajang Miss Queen Indonesia 2021 menjadi bukti bahwa negara mengakui dan melakukan pembiaran terhadap kaum L98T. L98T adalah akibat dari penerapan sistem demokrasi sekuler yang lahir dari peradaban kufur barat yang tegak diatas kebebasan atau liberalisme. Dengan dalih HAM, maka L98T justru diakui dan dilindungi. Inilah wujud kebebasan yang dikampanyekan oleh barat dan telah merusak umat islam.
Sejatinya, L98T adalah perilaku yang merusak dan pemikiran yang merusak yang haram serta menjijikkan. Eksistensi L98T harus dihilangkan bukan malah dikembangkan dan difasilitasi. L98T bukanlah takdir dari Allah seperti apa yang digaungkan oleh pelaku L98T maupun pendukung L98T. L98T adalah perilaku penyimpangan seksual yang menyalahi fitrah manusia dan harus disembuhkan untuk dikembalikan kepada fitrahnya bukan malah keberadaan L98T dibiarkan dan diakui.
Berbeda dengan Islam, didalam Islam L98T justru akan diberantas sampai ke akar-akarnya. Pertama, negara akan menanamkan ketakwaan dan keimanan terhadap masyarakat sehingga masyarakat akan menjauhi perbuatan maksiat dan perbuatan menyimpang. Ini dilakukan melalui sistem pendidikan yang Islami, baik formal maupun non formal. Kedua, negara menghentikan segala bentuk pornografi dan pornoaksi yang dilakukan oleh berbagai media. Negara memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bagaimana cara menyalurkan naluri seksualnya sesuai dengan islam yaitu dengan pernikahan yang syar’i dan memudahkan bagi siapapun yang ingin melakukan pernikahan secara syar’i.
Ketiga, negara menerapkan sistem ekonomi islam, agar tidak ada lagi individu yang melakukan penyimpangan L98T dengan alasan ekonomi. Karena sistem ekonomi Islam akan mewujudkan kesejahteraan bagi manusia. Keempat, negara menerapkan sanksi dan uqubat islam yang memberikan efek jera bagi pelaku kriminal dan mencegah orang lain melakukan perbuatan serupa.
Sungguh, perilaku menyimpang ini adalah perilaku yang diharamkan oleh Allah SWT dan L98T ini adalah problem sistemis yang hanya bisa diselesaikan oleh negara. Hanya negara yang menerapkan sistem pemerintahan Islamlah yang mampu memberantasnya sampai keakar-akarnya, yaitu sistem Daulah Khilafah Islamiyah.
Wallahu a’lam bish showab.