Kelalaian Negara Menjamin Kesehatan Pangan Masyarakat



Oleh : Amadea Istiqfani

Daging anjing Kembali beredar di pasaran. KBRN Jakarta : Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad menanggapi penjualan daging anjing di salah satu pasar di DKI Jakarta yang mulai meresahkan masyarakat. Menurutnya, jual beli hewan untuk dikonsumsi harus memenuhi unsur keselamatan, kehalalan dan kesehatan.

Terkait jual beli daging anjing, ia menilai berpotensi merugikan kesehatan konsumen. Salah satunya memungkinkan adanya penularan penyakit rabies.

"Penjualan anjing di pasar baik hewan liar maupun dipasok melalui sindikat kriminal pencurian hewan akan menimbulkan banyak permasalahan dan membahayakan bagi masyarakat Jakarta. Karena anjing yang tidak divaksin akan menimbulkan penyakit rabies atau anjing gila yang menular pada hewan lain maupun kepada manusia," ujar Suparji kepada wartawan, Jumat (10/9/2021).

Dijelaskannya, sindikat pencurian hewan anjing untuk dijual kembali dengan tujuan mendapatkan keuntungan, telah melanggar hak konsumen atas keselamatan dan kesehatan konsumen.

"Saya menyarankan untuk dilakukan tindakan berupa penertiban pasar terhadap penjualan anjing tersebut, sebagai amanat undang-undang untuk memberikan keamanan dan keselamatan konsumen. Dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan," jelasnya.

Menurutnya, negara wajib hadir untuk menjamin kepastian hukum baik pelaku usaha maupun konsumen yang menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.

Ia mengatakan bahwa upaya pemberdayaan tersebut sangatlah penting karena tidak mudah mengharapkan kesadaran pelaku usaha yang pada dasarnya prinsip ekonomi pelaku usaha adalah mendapat keuntungan yang semaksimal mungkin dengan modal seminimal mungkin.

"Prinsip ini sangat potensial merugikan kepentingan konsumen, baik secara langsung maupun tidak langsung," katanya.


"Anjing bisa dimanfaatkan sebagaimana sifatnya yang melindungi, namun anjing bukanlah pakan atau makanan. Karena disamping berpotensi mengandung penyakit rabies, juga bagi sebagian orang indonesia yang beragama islam juga bersifat haram untuk dimakan," kata Fickar.

Sebelumnya Animal Defenders Indonesia (ADI) menemukan jual beli daging anjing di PD Pasar Jaya DKI Jakarta. Melalui kuasa hukumnya Hotman P. Girsang melakukan somasi ke perusahaan dagang milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut.

Ketua ADI, Doni Herdaru mengatakan pihaknya sebelumnya telah melakukan investigasi berulang kali, dan yang paling terbaru dilaksanakan pada 7 September 2021.

"Ditemukan ada tiga lapak penjual daging anjing, yang mana tiap lapaknya, menurut pengakuan penjual, dapat menjual empat ekor anjing setiap harinya," katanya

Dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan Produk Halal dan PP 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah aturan pelaksana pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ternyata tidaklah menjadi tameng untuk menjamin pangan Halal di masyarakat.

Harusnya Negara menjamin terwujudnya keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu karena keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk menjaga kesehatan.

Mirisnya sistem kapitalisme hanya menjadi pemadam kebakaran, baru bertindak saat kasus sudah merebak dan merugikan masyarakat.

Berbeda dengan sistem islam yang menjamin Aman dan mendamaikan di mana bahan pangan terbebas dari kecurangan dan terjamin kehalalannya.
Karena menjaga kesehatan tubuh sangat penting bagi berlangsungnya kehidupan,
Selain itu di islam mewajibkan mengkonsumsi makan dan minum yang halal dan thoyyib merupakan sebuah Makanan yang halal dan thoyyib artinya makanan dan minuman
yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut Islam, menurut jenis makanan dan cara memperolehnya. Halal dalam pemahaman fuqaha adalah halal dari segi zatnya dan prosesnya. Disebut thoyyib juga jika makanan tersebut aman, baik, dan tidak menimbulkan masalah apapun jika dikonsumsi, baik jangka pendek maupun jangka panjang dan dapat memberi manfaat bagi tubuh.


Wallahu A'lam...

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak