Oleh: Tri Setiawati, S.Si
(Penulis adalah Pemerhati Masalah Perempuan dan Generasi)
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI), menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sangat tidak puas dengan penegakan hukum di negara ini.
Peneliti LSI Dewi Arum mengatakan, dalam survei tersebut yang menilai tidak puas terhadap penegakan hukum di Indonesia, cakupannya merata di semua lapisan masyarakat.
"Temuan ini menggambarkan rendahnya wibawa hukum di mata publik," kata Dewi Arum di Kantor LSI, Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (7/4/2013).
Menurut Dewi, survei yang dilakukan LSI pada 1 sampai 4 April 2013 ini, dilakukan terhadap 1.200 responden di 33 provinsi. Hasilnya, 56 persen masyarakat menyatakan kurang puas dengan penegakan hukum di Indonesia.
"Hanya 29,8 persen yang menyatakan puas terhadap penegakan hukum di Indonesia. Yang paling terlihat adalah di desa yang berasal dari ekonomi bawah, dan berpendidikan rendah, lebih tidak puas dibandingkan mereka yang berada di kota dan berpendidikan tinggi. Di desa yang tidak puas 61,1 persen dan di kota 48,6 persen," ungkapnya. (sindonews.com).
Akhir-akhir ini viral bermunculan perbincangan didunia maya Tagar#Percuma lapor polisi. Tagar yang menunjukan kekecewaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Masyarakatlah yang merasakan ada tidaknya penegakan hukum di negeri ini. Ketika seseorang sudah kehilangan kepercayaan, sulit untuk mempercayainya lagi, begitulah yang sedang dirasakan masyarakat saat ini.
Hukum di Indonesia seakan masih menjadi catatan besar bagi negeri ini. Karena sudah nampak jelas bahwa keadilan hukum tidak bisa dirasakan bagi rakyat yang kurang mampu. Bahkan warga yang merasa didzolimi sekalipun rasanya percuma jika harus melaporkan ke pihak berwajib karena rakyat biasa apapun keluh kesah tak pernah didengar. Padahal seharusnya diperlakukan sama di mata penegak hukum.
Masyarakat kecil sering menghadapi kenyataan merasa diperlakukan tidak adil jika berhadapan dengan aparat hukum. Inilah buah sistem kapitalisme. Keadilan sulit didapatkan.
Penegakan hukum yang tajam kebawah tumpul keatas semakin jelas, banyak data menunjukan hukum mudah dibeli sesuai dengan pesanan dan itu sudah menjadi rahasia umum di sistem kapitalis saat ini.
Berbeda dengan aturan Islam yang menetapkan hukum berdasarkan aturan al-quran dan sunnah dan memutuskan hukum sesuai dengan syariat Islam yang juga terlepas dari kepentingan individu dan golongan. Dalam Islam penegakan hukum berlandaskan ketakwaan kepada Allah yaitu hukum yang bersumber dari sang pencipta, tidak akan pandang bulu dalam menegakan hukuman dan dibuat jera agar tidak terulang lagi.
Islam memandang semua orang sama jika terbukti bersalah siapapun dia pasti akan diadili menurut ketetapan syariat Islam. Keadilan dan keamanan akan terealisasi hanya dengan penegakan hukum Islam, maka dengan begitu tingkat kepatuhan rakyat kepada hukum akan berjalan secara optimal. Dan hukum Islam hanya bisa ditegakan dalam bingkai Daulah Islamiyah. Wallohu a'lam bishowab.