Islam Menjamin Pendidikan Setiap Umat

  


Oleh  Henny


Kebijakan pemerintah yang menginginkan kembali aktivitas tatap muka di sekolah membuat masyarakat, khususnya para orang tua murid merasa khawatir. Pasalnya, virus Covid-19 yang sudah selama dua tahun tak kunjung hilang. Kekhawatiran ini seakan terus menghantui karena akan berdampak pada para siswa/siswi jika sekolah tatap muka tetap dilaksanakan. Di satu sisi para orangtua murid resah karena selama pandemi berlangsung, pembelajaran dilakukan secara daring yang mana dalam jaringan tak seoptimal tatkala bertatap muka dengan para pengajar. Di sisi lain, para orangtua juga merasa takut jika anaknya terpapar virus Covid-19 ini.


Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencatat 1.303 sekolah menjadi klaster Covid-19 selama pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM). Sementara itu, data per 22 September 2021 dari aplikasi survery sekolah di laman Kemendikbud menunjukkan sebanyak 25 klaster sekolah terdapat di Jakarta dari total 900 responden sekolah. Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, sekolah tatap muka tidak akan diberhentikan. Ia menambahkan, sekolah yang menjadi klaster Covid-19 saja yang ditutup hingga kembali aman untuk PTM terbatas. Meski sekolah tatap muka atau PTM terbatas sudah digelar, para siswa/siswi dan para pengajar diharapkan untuk taat dalam menerapkan protokol kesehatan dan 3M agar terhindar dari Covid-19. (detikcom, 24 September 2021).


Jika PTM mau tidak mau harus terlaksana, negara harus punya langkah terukur. Bukan sekedar memberi panduan, lalu berlepas tangan atau pasrah begitu saja, menyerahkan pengawasan kepada sekolah dan kepala daerah setempat atas pelaksanaan PTM. Lemahnya pengawasan dan respon pemerintah dinilai lambat saat masalah PTM terbatas, merupakan bukti pengabaian yang nyata atas keselamatan rakyatnya. Sikap abai ini tentu saja sangat jelas terlihat dalam sistem kapitalistik seperti sekarang. 


Bila negara serius menyelesaikan problem pembelajaran di masa pandemi, maka langkah yang ditempuh tak cukup hanya dengan memberikan keputusan PTM dan mengimbau dalam peningkatan prokes. Negara harus benar-benar hadir memastikan terlaksananya prokes dan PTM secara optimal. Penerapan standar sekolah layak PTM, standar prokes, SDM satgas Covid-19 dan pengajar saat pandemi hanya menunjukkan lepas tangan negara dari posisi bertanggung jawab menjadi sekadar pemberi keputusan. Negara seharusnya hadir menyediakan semua perangkat, fasilitas dan tambahan SDM beserta kebutuhan biaya untuk menjalankan PTM berstandar pandemi. (MMC)


Pandemi Covid-19 di Indonesia dari hari ke hari terus meningkat. Walaupun ada penurunan angka yang terinfeksi, hal tersebut membuat pemerintah cepat mengambil langkah untuk tetap melaksanakan PTM tanpa memperhatikan keselamatan para murid dan pengajar. Sistem pendidikan Indonesia yang berlandaskan sistem sekularisme demokrasi juga merupakan pangkal dari ketidakmampuan negara dalam mengatasi masalah di bidang pendidikan seperti sekarang. Akibat sistem inilah pemerintah mengabaikan rakyat.


Saat sistem kapitalistik ini tidak mampu memberikan jalan keluar dari setiap permasalahan yang ada, apalagi dalam masalah pendidikan, sudah saatnya negara beralih untuk menerapkan sistem Islam yang mana merupakan pedoman hidup yang diberikan Allah kepada umatnya untuk memecahkan semua problematika kehidupan, salah satunya problematika dalam bidang pendidikan. Sebagai seorang Muslim tentu kita wajib berpedoman pada aturan Allah Swt.


 Sistem Islam ini merupakan sistem yang sesuai dengan syariat Islam. Negara dalam Islam wajib memastikan tujuan pendidikan yaitu untuk mencetak generasi berkepribadian Islam. Pendidikan dalam Islam sebagaimana diketahui, merupakan hak setiap warga negara tanpa memandang suku ataupun agama. Karena semua warga berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas.


Wallahu a'lam bishawwab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak