Oleh : Rindoe Arrayah
Dalam dunia perdagangan antar negara sudah tidak asing lagi kita temuimistilah ekspor-impor. Aktifitas ekspor-impor barang yang dilakukan dari negara satu ke negara lain sudah menjadi kebiasaan. Hal ini dilakukan karena untuk saling mencukupi satu sama lainnya. Barang yang tidak ada di suatu negara dan sangat dibutuhkan, maka negara akan membeli dari negara lain, begitupun sebaliknya. Hal ini sudah dilakukan sejak lama, tapi apakah harus melakukan ekspor-impor manakala barang yang dipesan dari negara lain sudah ada di negara sendiri?
Sebagaimana yang dilakukan oleh pemerintah, yang melakukan impor garam industri sebesar 3 juta ton. Padahal, terdapat 738.000 ton garam rakyat yang tidak terserap oleh industri. Adapun alasan pemerintah melakukan impor garam industri, karena tidak terpenuhinya garam industri dalam negeri, dimana kualitas garam negeri belum menyamai kualitas garam luar negeri.
"Masih rendahnya kualitas garam rakyat sehingga tidak memenuhi standar untuk kebutuhan industri. ini harus dicarikan jalan keluarnya. Kita tahu masalahnya tapi nggak pernah dicarikan jalan keluarnya," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (Merdeka.com, 5/10/2021).
Indonesia sangat dikenal dengan negara yang kaya akan kekayaan alamnya yang melimpah. Banyak daerah yang menghasilkan garam dan masih banyak perusahaan-perusahaan yang memakai garam lokal. Seperti di beberapa daerah yang banyak menghasilkan garam, yaitu ada di Nusa Tenggara Timur yang mempunyai luas tambak garam 21.000 hektar, bahkan disebut menjadi produsen garam terbaik di Indonesia. Ada juga di daerah Klungkung, Bali. Yang garamnya memiliki kualitas yang khas karena dikenal sebagai penghasil garam organik dengan ciri khas pada cita rasanya. Dan juga di Madura, Jawa Timur. Merupakan daerah penghasil garam terbesar kedua di Indonesia, karena setiap tahun garam yang di dapat mencapai 399 ribu ton. Bahkan produksi garam di Madura dikenal sebagai salah satu yang terbesar di Asia tenggara. Bahkan, ada beberapa daerah lain juga seperti Pati dan Rembang di Jawa Tengah, Cirebon di Jawa Barat, Dan Indramayu di Jawa Barat.
Terkait dengan garam rakyat yang dikatakan belum memenuhi kualitas kebutuhan industri, itu tidaklah benar. Karena seperti yang di bicarakan Faisal Badawi, Sekretaris Jenderal Aliansi Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia, mengenai penggunaan garam rakyat untuk kebutuhan industri.
"(Buktinya) ada beberapa perusahaan yang menggunakan pure garam lokal tapi masuk industri aneka pangan kok," sebutnya kepada CNBC Indonesia, Senin (13/10/2021).
Melihat fakta seperti ini, tampak bahwa pemerintah lalai dalam menjalankan kinerja impor. Di mana seharusnya dalam kinerja impor harus dilihat status hukum barang yang dipesannya. Apakah dibutuhkan atau tidak? Karena garam di Indonesia sendiri sudah banyak dan masih bisa dimanfaatkan.
Dalam sistem Islam, seorang khalafah akan melindungi rakyatnya dan akan memaksimalkan kualitas pangan yang akan memanfaatkan sumber daya yang ada di negaranya, serta akan menciptakan pasar yang baik. Sehingga tidak akan ditemui permainan pasar, di mana banyak ditemui orang-orang yang menyeludupkan barang dan menjualnya dengan harga yang tidak seharusnya.
Begitupun aktifitas impor dalam Islam akan mengikuti sayri’at Islam yang senantiasa mengedepankan kemaslahatan Islam dan kaum muslimin. Kegiatan impor dalam suatu negara dalam Islam juga akan dilakukan dengan baik dan benar, serta tidak mengikuti intervensi atau keterikatan pada perjanjian internasional. Oleh karena itu, mengenai impor garam yang tidak seharusnya ini harus dibenahi dengan menggunakan syari’at Islam yang menyeluruh.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surat Al-Anfaal ayat 24, yang artinya, "Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah seruan Allah dan Rasul, apabila dia menyerumu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepadamu, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya dan sesungguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan."
Sudah saatnya kita campakkan sistem Kapitalisme-Sekularisme yang telah nyata tidak akan pernah bisa mengantarkan masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik. Kemudian menggantinya dengan syari’at Islam yang telah terbukti selama kurun waktu 13 abad lamanya berjaya.
Wallahu a’lam bishshowab.