Oleh : Ummu Hanif
(Pemerhati Sosial Dan Keluarga)
Di era digital saat ini, seolah menjadi suatu hal yang lumrah adanya manakala berkomunikasi di dunia maya melalui media sosial (medsos) seperti facebook, twitter, instagram dan whatsApp. Hanya saja berselancar di dunia maya juga bisa menimbulkan efek negatif jika kita sebagai pengguna kurang bijak ketika memanfaatkannya.
Tidak sedikit kasus perceraian terjadi karena dampak bermedia sosial. Hal tersebut disampaikan Humas Pengadilan Agama Kabupaten Kendal, Abdul Ghofur kepada halosemarang.id, Selasa (5/10/2021). Menurutnya, salah satu penyebab terjadinya perceraian pasangan suami-istri di Kabupaten Kendal disebabkan oleh aktivitas di media sosial yang memicu kecemburuan pasangan, hingga akibatnya berujung perceraian.
Dirinya menyebut, cemburu yang bermula dari bermain media sosial menjadi salah satu sebab perceraian yang datanya cukup banyak di wilayah Kendal. Karena pasangannya mulai bertingkah di aplikasi ataupun media sosial, sehingga menimbulkan kecemburuan. Dia membeberkan, pada tahun 2021 ini, paling dominan gugatan cerai diajukan oleh pihak perempuan usia 25 – 40 tahun sebanyak 1.497 kasus dan cerai talak 516 kasus.
Fenomena yang terjadi di atas dikarenakan tidak adanya tata pergaulan yang jelas antara pria dan wanita. Sistem kehidupan kapitalis-sekuleris benar-benar telah menyeret mereka tanpa dipaksa penuh sukarela terbawa arus gaya kehidupan saat ini. Sistem kehidupan kapitalis-sekuleris yang mengusung gaya hidup hedonis menjadikan ikatan rumah tangga mudah terlepas begitu saja. Perceraian dianggap sebagai keputusan yang lumrah adanya, meski pernikahan belum seumur jagung tanpa menelisik lebih lanjut penyebab semua itu.
Pergaulan bebas yang tak terkendali telah menjadi kunci pembuka kemaksiatan yang semakin merajalela. Berbagai jenis media sosial semakin mendukung kebebasan berkomunikasi dengan banyak orang, baik yang sudah dikenal maupun tidak. Mayoritas masyarakat masih menganggap telpon maupun chatting dengan lawan jenis yang bukan mahram sebagai hal biasa. Dari sinilah, setan menebarkan jaring-jaring dosanya jika tidak berhati-hati dalam menjaga pergaulan.
Sebagai risalah yang paripurna, Islam diturunkan untuk menyelesaikan berbagai problematika kehidupan yang akan dihadapi manusia, termasuk tata pergaulan pria dan wanita. Ada dua hal yang perlu diperhatiakan dalam tata pergaulan pria dan wanita dengan sarana medsos :
Pertama, adalah hukum bicara dengan lawan jenis. Berbicara antara pria dan wanita yang bukan mahram pada dasarnya tidak dilarang apabila hal yang dibicarakan tersebut tidak melanggar syara'. Akan tetapi, perlu diperhatikan hal-hal berikut ini agar interaksi tetap terjaga :
a) Untuk keperluan penting
Jika interaksi melalui medsos tidak untuk keperluan penting, maka segeralah dihentikan. Hal ini termasuk aktifitas yang sia-sia.
b) Perhatikan durasinya
Penting juga untuk diperhatikan adalah durasi atau lamanya waktu yang diperlukan untuk membicarakan hal penting. Jangan sampai melampaui batas, meski hanya melalui medsos.
c) Hindari mencari perhatian lawan interaksi
mencari perhatian lawan jenis ini termsuk melalui pembicaraan yang menyebabkan fitnah dengan melembutkan suara. Termasuk kata-kata yang diungkapkan dalam bentuk tulisan, seperti kalimat rayuan, bernada romantis dan yang sejenisnya.
Kedua, adalah hukum khalwat
Aktifitas khalwat bukan hanya dengan duduk berduaan. Namun, berinteraksi melalui medsos di luar keperluan syar'i bisa dikatakan berkhalwat.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra' ayat 32 yang artinya, "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."
Aktifitas khalwat yang dilakukan di medsos tanpa disadari telah mendekati zina, meski dengan niat berdakwah. Bagaimanapun juga pengemban dakwah adalah manusia biasa yang bisa terpeleset melakukan khilaf.
Di sinilah diperlukan peran negara dalam penjagaan aqidah rakyatnya, agar suasana keimanan senantiasa menyelimutinya. Mari pererat tali ukhuwah dalam berjuang demi tegaknya dienul Islam di muka bumi ini. Karena, hanya syariat Islam yang bisa menyelamatkan manusia dari berbagai kemaksiatan.
Wallahu'alam.