Oleh Daliyem
Sungguh umat Islam tertindas dan agamanya diperolok-olok. Keterpurukan negeri-negeri Muslim bahkan kondisi para ulama dan orang-orang yang mengkritisi kebijakan penguasa dikriminalisasi
Dilansir dari mediaumat.news, Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. menuturkan, agenda International Muslim Lawyer Conference (IMLC) ini bertujuan mencari solusi perlindungan hukum terhadap kaum Muslim dan ajaran-ajaran Islam.
“Agenda pada hari ini mencari solusi bagaimana perlindungan hukum kepada kaum Muslim dan ajaran-ajaran Islam dari potensi kriminalisasi dan perlindungan hukum terhadap kaum muslimin yang mengalami penjajahan dan pengusiran seperti yang terjadi di beberapa negara,” tuturnya dalam opening speech International Muslim Lawyer Conference, Ahad (3/10/2021) di kanal YouTube Al Waqiyah TV.
Menurutnya, IMLC ini menghadirkan berbagai pengacara dan pakar hukum dari berbagai negara untuk membahas berbagai macam problematika yang dihadapi oleh umat Islam. Di antaranya adalah pembunuhan, pengusiran dan penjajahan dari berbagai negara, seperti yang terjadi di Suriah, Palestina, Rohingya, Kashmir, Uighur, Yaman dan negeri-negeri Muslim lainnya. “Agenda ini mengangkat tajuk perlindungan hukum terhadap ajaran Islam dari potensi kriminalisasi dan potensi monsterisasi terhadap ajaran Islam seperti niqab, hijab, jihad dan sistem pemerintahan Islam seperti khilafah,” ujarnya.
“Bahkan yang terbaru adalah Muslim di Uighur Cina dituduh sebagai radikal dan dituduh sebagai teroris akhirnya berakibat pada reeducation camp yang terjadi di Uighur Cina,” tambahnya.
Padahal di satu sisi, menurutnya, umat Islam diperbolehkan untuk mengkaji sistem pemerintahan selain Islam misalnya sistem pemerintahan republik dan bentuk negara seperti republik, presidensial dan paham-paham dari negara lain. Itu pun diperbolehkan untuk dikaji. “Tetapi ketika sistem pemerintahan Islam ajaran Islam seperti yang saya sebutkan tadi kemudian dimonsterisasi dan dikriminalisasi. Oleh karena itu agenda International Muslim Lawyer Conference untuk membahas dan membedah hal itu,” jelasnya.
Ia mengajak para lawyer, para praktisi hukum, para akademisi hukum dan siapa pun yang bergelar sarjana hukum untuk melakukan pembelaan terhadap Islam dan pembelaan terhadap kaum Muslim. Oleh karena itu Ustadz Candra mengajak para lawyer, para praktisi hukum, para mahasiswa hukum dan siapa pun yang bergelar sarjana hukum atas dasar dorongan akidah untuk melakukan pembelaan terhadap Islam dan kaum Muslim.
Sungguh umat Islam tertindas dan agamanya diperolok-olok. Keterpurukan negeri-negeri Muslim bahkan kondisi para ulama dan orang-orang yang mengkritisi kebijakan penguasa dikriminalisasi. Bahkan Negara yang katanya negara hukum namun seakan mandul di hadapan para pemilik modal.
Sebagian rakyat yang kritis untuk membangun negeri dikriminalkan namun para koruptor dan para penista agama serta para menteri yang mengadopsi moderasi Islam bahkan mengacak-acak acaran Islam tidak ada yang dikriminalkan kalaupun mereka terjerat hukum namun hukum yang diputuskan tidak akan memberatkan dan setelah bebas mereka malah diberikan jabatan sebut saja Basuki Cahya Purnama (Ahok) selain pernah jadi pesakitan karena menghina ajaran Islam juga melakukan tindakan korupsi atas RS Sumber waras dengan total fantastik.
Inilah hukum tajam ke bawah namun tumpul keatas. Dari sini umat harus melihat bahwa semakin hari sifat para penjajah dengan metode barunya new imperalisme. Para penjajah kafir Barat tidak melukai dengan senjata dengan luka fisik namun serangan yang mereka lakukan adalah serangan pemikiran.
Kafir Barat memasukkan pemahaman pemisahan agama dari kehidupan atau sering disebut sekularisme yang menjadi racun bagi kaum Muslim khususnya. Kaum muslim tidak menyadari bahwa para penguasa membiarkan umat mengambil pemikiran barat yang menyesatkan ditengah kaum muslim banyak yang tidak memahami ajara agama Islam yang benar dan kafah.
Melihat kenyataan ini geliat berbagai elemen masyarakat dengan berbagai kelompok dakwah ingin membangkitkan umat dengan menyadarkan bahwa Islam bukan hanya aktivitas ibadah mahdhah saja namun Islam adalah agama politik.
Agama politik artinya setiap aspek kehidupan sehari-hari seperti pendidikan, sosial, ekonomi, kesehatan, keamanan dan negara semuanya menggunakan aturan agama dan negara bertanggung jawab untuk menerapkan aturan Allah Swt. secara utuh dan sempurna hingga hukum yang diterapkan mampu menjadikan bagian dari pertobatan juga mengandung efek jera baik bagi pelaku maupun bagi yang lainnya.
Penerapan Islam sebagai agama spiritual dan agama politik hanya ada di dalam negara yang menerapkan sistem Islam secara kafah yang bersumber dari wahyullah yaitu Al- Qur'an, hadit, ijma' shabat dan qiyas dan tidak ada yang menyelisihinya.
Dalam sistem Islam ini penerapannya bukan pada wilayah nasional saja namun mendunia hingga bisa dikatakan Islam sebagai rahmatan lil'alamin.
Allah Swt. berfirman:
"Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam." (TQS. Al-Anbiya [21]: 107).
Maka keberlangsungan hidup dengan diterapkannya syariah Islam secara kafah akan mampu memberikan perlindungan bagi seluruh rakyatnya di dunia. Karena sistem Islam kafah ini mampu memberikan perlindungan terhadap akidah, jiwa, harta, kehormatan, nasab, keamanan dan negara.
Sungguh semuanya sudah terbukti di jaman Rasulullah saw. di Madinah dan dilanjutkan oleh para khulafaur rasyidin dan para khalifah setelahnya semuanya menggunakan aturan Islam secara kafah dari Sang Penciptanya, Dialah Allah Swt. Semoga janji Allah Swt akan memberikan kekuasan kepada kaum Muslim sebagaimana yang pernah Allah Swt berikan kekuasaan kepada orang-orang yang beriman dan beramal saleh.
Para pemimpin Islam yang akan membebaskan negeri-negeri dari penjajahan secara fisik juga membebaskan dari penjajahan pemikiran. Kesemuanya membutuhkan para pemimpin, komandan peperangan yang taat pada Allah Swt dan terikat dengan syariat-Nya.
Hanya dengan sistem Islam secara kafahlah kehormatan kaum Muslim akan terjaga dan agama Islam menjadi agama yang agung karena keadilannya seantero jagat raya.
Wallahu a'lam bishawab