Ada Apa dengan Penegakan Hukum di Indonesia



Oleh: Sri Yana


Ada apa dengan penegakan hukum di Indonesia? Pertanyaan yang banyak disinggung-singgung masyarakat. Sehingga muncul viralnya hastag #PercumaLaporPolisi di media sosial (medsos) Twiter. Ini diakibatkan  dari dihentikannya kasus dugaan pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.(nasional.okezone.com, 8/10/2013)

Tiga anak tersebut berusia di bawah 10 tahun. Kejadian ini terungkap usai ibu kandung ketiga korban melaporkannya ke sejumlah pihak terkait dan juga kepolisian. Ternyata terduga pelaku adalah mantan suaminya, ayah kandung mereka sendiri, seorang aparatur sipil negara yang punya posisi di kantor pemerintahan daerah.

Miris, bukan? 3 anak diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri. Seharusnya si ayah harus dihukum seberat-beratnya. Dimana akal sehat dan hati nuraninya sebagai seorang ayah. Tega melakukan perbuatan pemerkosaan kepada anak sendiri. Naudzubilah. Kemudian kasusnya tidak diproses oleh polres karena si pelaku merupakan aparatur sipil negara. Benar-benar penegakan hukum sudah tumpul keatas dan tajam kebawah.

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI), menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sangat tidak puas dengan penegakan hukum di negara ini.

Berdasarkan peneliti Lembaga Survei Indonesia (LSI) Dewi Arum mengatakan, dalam survei tersebut yang menilai tidak puas terhadap penegakan hukum di Indonesia, cakupannya merata di semua lapisan masyarakat. Hanya 42,2 persen publik yang percaya, jika aparat hukum akan berlaku adil dalam mengusut dan mengadili sebuah perkara. Sedangkan 46,7 persen tidak percaya aparat hukum akan bertindak adil. (nasional. sindonews.com, 8/4/2013)

Data menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin besar dan rasa tidak aman makin dominan dlm beragam bentuk. Inilah buah pemberlakuan sistem sekuler, hukum dibuat dan ditegakkan oleh manusia yg rentan kepentingan dan mudah dimanipulasi.Oleh karenanya, umat harus mencampakkan sistem sekuler agar penegakan hukum dapat dilaksanakan dengan adil. Sekalipun yang berbuat kesalahan adalah pejabat atau anak pejabat. Hukum harus ditegakkan tanpa ada perbedaan. Sebagaimana Rasulullah Saw yang mengatakan akan memotong tangan Fatimah, jika mencuri.

keunggulan system islam dalam melahirkan regulasi dan penegakan hukum yg berbasis ketakwaan pada Allah dan obyektifitas dan lepas dari kepentingan. 

Sebagaimana kisah pada masa Umar bin Khaththab yang menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Suatu ketika itu anak Amru bin Ash mengikuti sayembara pacuan kuda. Kericuhan terjadi ketika nama pemenang hendak ditentukan. Anak Amru bin Ash mengklaim bahwa dia adalah pemenangnya karena anak seorang gubernur Mesir. Sementara lawannya dari kalangan rakyat biasa tidak menerima argumennya. Akhirnya anak Amru bin Ash memukul lawannya tersebut dan mengatakan ini adalah hadiah bagi siapa saja yang berani dengan anak gubernur.

Beberapa waktu kemudian, kasus ini terdengar hingga ke Ibu Kota. Umar bin Khaththab sangat murka. Amru bin Ash dan putranya itu pun dipanggil ke Madinah. Pemuda Mesir yang kena pukulan anak pembesar itu disuruhnya untuk membalas dengan tindakan serupa. Bahkan, Amru bin Ash tak luput dari hukuman yang sama. Bagi Umar, hal itu perlu supaya menjadi pelajaran bagi siapapun agar tidak main-main terhadap rakyat.(republika.co.id, 7/6/2019)
Waallahu a'lam bish shawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak