Oleh : Ummu Nadya
Dunia saat ini berada di era globalisasi dengan pasar bebasnya,sehingga persaingan di dunia bisnis sangat kompetitif.Siapa yang mempunyai modal besar maka mereka akan bertahan dan mampu menguasai pangsa pasar. Strategi bisnispun di gunakan dengan berbagai cara demi kesuksesan bisnisnya.
Menjadikan perempuan sebagai pekerja di berbagai sektor bisnis menjadi cara ampuh untuk menjerat konsumen dan mendapatkan untung sebanyak-banyaknya,dalam hal ini terlihat jelas adanya eksploitasi terhadap perempuan yang di lakukan pemilik modal untuk menjalankan keinginan bisnisnya dan agar dapat bertahan di tengah persaingan yang sangat ketat ini.
Perempuan rela mempertontonkan lekuk tubuhnya bahkan rela bersentuhan dengan lawan jenis demi menjalankan peran atas nama profesionalitas, mirisnya lagi perempuan-perempuan ini tak merasa bahwa dirinya menjadi korban eksploitasi dengan iming-iming imbalan yang menggiurkan.
Dan tak jarang pula perempuan di siksa hingga di perjual belikan demi mendapatkan keuntungan pribadi yang termasuk dalam human trafficking atau perdagangan manusia yang terjadi di dalam maupun di luar negeri.
https://www.tempo.co/tag/perdagangan-manusia
Lemahnya hukum menjadikan peristiwa ini terus berulang.
Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) memperkirakan korban perdagangan perempuan berkisar 700.000 hingga dua juta orang setiap tahunnya.
Bureau of Publik Affairs US Departement of State dalam laporannya tahun 2003 menyebutkan setiap tahunnya, 800.000 - 900.000 manusia diperdagangkan dengan tujuan memasok pasar industri seks dan pasar tenaga murah.
Islam sangat menjaga dan melindungi harkat dan martabat perempuan, tapi dalam sistem kapitalis sekuler justru sebaliknya. Perempuan hanya menjadi obyek pemuas nafsu para kapital atau pemilik modal. Atas nama emansipasi wanita atau kesetaraan gender, terkadang mereka justru menawarkan dirinya untuk di pekerjakan sebagai tenaga kerja para pebisnis ini walaupun pekerjaan yang di jalankan bertentangan dengan syari'at Islam.
Dalam Islam perempuan mempunyai batasan-batasan menutup auratnya seperti yang tercantum dalam
Al Quran surat An Nur ayat 31 disebutkan perintah menutup aurat:
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ - ٣١
"Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman agar kamu beruntung".
Hal ini di maksudkan untuk melindungi perempuan dari segala fitnah. Namun, dalam sistem sekuler kapitalis,negara gagal menjamin kesejahteraan kaum perempuan, padahal negara mempunyai peran penting dalam menjamin kesejahteraan perempuan tanpa harus mengorbankan peran utamanya yakni sebagai pengurus rumah tangga dan mendidik anak-anaknya.
Hanya syariat Islam yang mampu melindungi hak dan kewajiban perempuan, karena sejatinya tugas seorang perempuan adalah sebagai umm warobatul bait bagi keluarganya dan madrasah ula bagi anak-anaknya yang di harapkan mampu mendidik anak-anaknya secara islami dan mencetak generasi yang mustanir dengan pemikiran dan pemahaman Islam, namun bukan berarti perempuan tidak di perkenankan turun ke ranah publik untuk mengurusi urusan umat.
Dengan syariat Islam penjagaan harkat dan martabat perempuan akan benar-benar terwujud, segala kebutuhan perempuan akan di jamin oleh negara tanpa harus bersusah payah bekerja yang bertentangan dengan syariat Islam.
Jadi, dengan demikian kaum perempuan harus segera menyadari untuk mengembalikan Islam sebagai pengatur kehidupannya.
Wallahu a'lam bisshowab.