Sekolah Kena Pajak, Makin Membebani Rakyat


 

    Oleh Ummu Nasrul 

(Pemerhati Pendidikan)

 Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN)atas jasa pendidikan sebesar 7% dalam rancangan undang-undang ketentuan umum tata cara perpajakan (RUU KUP). Jika tidak ada aral melintang rencana ini akan diterapkan usai pandemi corona (insight.contan.co.id,8/9/2021)

Terkait hal tersebut pemerintah dan Komisi X1 DPR RI tengah membahas revisi RUU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam revisi RUU ini, ada 5 klaster yang dibahas yakni ketentuan umum tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPH), pajak pertambahan nilai (PPN), cukai, dan pajak karbon.

  Dari 5 klaster ini,  yang banyak  pendapat penolakan dari masyarakat adalah pengenaan PPN sembako, jasa pendidikan dan kesehatan (cnbcindonesia. com, 13/09/2021).

  Staf khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah dengan legislatif sangat hati-hati dalam pembahasan wacana PPN atas jasa pendidikan dan sejauh ini, pemerintah sudah mendengarkan saran  berbagai stakeholders.

  Hasil sementara, seluruh jasa pendidikan merupakan obyek PPN yang terhutang pajak atas konsumsi tersebut. Namun untuk jasa pendidikan yang sangat dibutuhkan masyarakat banyak, seperti sekolah negeri tetap mendapatkan fasilitas pengecualian PPN. Prastowo pun mengungkapkan dalam acara kerja sama kontan dan kompasTV,08/092012, bahwa kita bukan mengenakan pajaknya, tapi ingin mengadministrasikan sekaligus mengafirmasi lembaga pendidikan taat, komit kepada pendidikan yang nirlaba.

 

Efek Domino Pajak Pendidikan

  Banyak pakar telah mengingatkan efek domino dari diberlakukannya pajak pendidikan. Mengingat pendidikan adalah hak setiap warga negara yang harus disediakan oleh pemerintah secara gratis.

  Bhima Yudhistira menilai bahwa  rencana  kenaikan tarif PPN untuk jasa pendidikan atau sekolah, bertentangan dengan fokus pemerintah untuk memperbaiki kualitas sumber daya manusia.

Efek dominonya, biaya pendidikan akan semakin mahal dan ini menambah beban masyarakat. Akhirnya masyarakat miskin makin kesulitan untuk mengakses pendidikan, sehingga berpotensi munculnya anak yang putus sekolah  semakin besar.

  Walaupun Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan bahwa pajak ini hanya untuk jasa pendidikan yang diselenggarakan secara komersial, tetap saja akan berdampak pada sekolah swasta yang ada di desa.

  Kebijakan ini menguatkan bukti lepasnya tanggung jawab negara untuk memberikan pelayanan di bidang pendidikan secara merata pada seluruh  lapisan masyarakat, berkualitas dan gratis.

 

  Peran Negara dalam Islam terhadap Dunia Pendidikan

  Islam adalah agama yang sangat memperhatikan masalah pendidikan. Hal ini terlihat ketika Rasulullah menetapkan tebusan bagi tawanan perang Badar dengan mengajar membaca 10 orang anak muslim.

  Negara menurut Islam seharusnya menyelenggarakan pendidikan untuk seluruh warga negara tanpa membedakan agama, kaya, miskin ras, suku maupun jenis kelamin.

  Dalam Islam, Negara wajib menjamin segala aspek yang berkenaan dengan sistem pendidikan yang diterapkan, bukan sekadar persoalan kurikulum,  akreditasi sekolah metode mengajar tetapi juga mengupayakan agar pendidikan dapat diperoleh rakyat secara mudah dan gratis, tanpa membebani rakyat berupa pajak.

  Pembiayaan pendidikan dalam pemerintahan Islam diambil dari baitul mal yang bersumber pada:

1. Pos fai dan kharaj yang merupakan pemilikan negara seperti ghanimah, khumus, jizyah dan dhoribah.

2.Pos kepemilikan umum, seperti tambang, minyak ,gas,huran,laut dan hima (milik umum yang penggunaannya telah dikhususkan.

  Dari sumber pendapatan negara yang tersebut di atas meniscayakan negara untuk menyelenggarakan pendidikan secara gratis tanpa harus membebani rakyat. Sebagaimana Rasulullah sallallaahu alaihi wassalam bersabda yang artinya,"Seorang imam/pemimpin (kepala negara) adalah pemelihara, dan pengatur urusan rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya".(HR. Bukhori dan Muslim).

Wallahu’Alam

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak