Perempuan Mulia Dengan Islam




Oleh : Dina


Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan terhadap Perempuan meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan enam penyempurnaan dalam penyusunan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).


Komnas Perempuan memandang penyempurnaan itu perlu dilakukan demi menjawab berbagai tantangan dan permasalahan yang dialami korban kekerasan seksual.


"Sementara dalam hal perlunya penyempurnaan substantif, Komnas Perempuan mencatat agar RUU yang sedang disusun oleh Baleg DPR RI ini dapat sepenuhnya menjawab berbagai tantangan dan permasalahan yang dialami korban," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, dalam keterangan pers yang diunggah di situs resmi Komnas Perempuan, Jumat (10/9)


Dia membeberkan enam penyempurnaan yang harus dilakukan adalah: mengintegrasikan tindak pidana pemaksaan aborsi, pemaksaan pelacuran, pemaksaan perkawinan, dan perbudakan seksual dalam RUU TPKS; merumuskan kekerasan seksual berbasis gender siber; serta menguatkan aturan tentang pencegahan dengan memetakan para pihak dan peran yang dimandatkan.


Kemudian, lanjut Siti, Komnas Perempuan juga mengharapkan penyempurnaan berupa penegasan kembali perlindungan hak korban dalam bagian tersendiri; perumusan ketentuan delegatif UU ke dalam peraturan pelaksanaannya; serta penegasan peran lembaga nasional HAM dan lembaga independen lainnya terkait pelaksanaan RUU TPKS.


Berangkat dari itu, Siti menuturkan, Komnas Perempuan meminta Baleg DPR menyempurnakan sejumlah ketentuan dalam RUU TPKSdengan mempertimbangkan manfaat dan efektivitas rumusan norma berdasarkan pengalaman korban kekerasan seksual dan hambatan yang dialami untuk mengakses keadilan dan pemulihan.


Dia berkata, Komnas Perempuan juga meminta DPR terus membuka ruang aspirasi dari kelompok masyarakat yang selama ini bekerja langsung dengan penanganan korban kekerasan seksual dalam menyusun RUU TPKS, serta mengintensifkan proses penyusunan RUU TPKS.


Sebelumnya, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) merupakan judul baru yang diberikan untuk RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Perubahan judul itu pun menuai polemik di tengah masyarakat.


Baleg DPR menjelaskan perubahan nama bertujuan agar aparat penegak hukum dapat lebih mudah menegakkan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan seksual.


Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan pergantian nama itu juga sudah melalui diskusi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk para pakar, Komnas Perempuan hingga MUI.
Maka kemudian biar lebih membumi akhirnya kita pilih RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Willy dalam keterangan tertulisnya, Kamis.


Willy menegaskan RUU TPKS bakal menjadi satu-satunya undang-undang yang berpihak kepada korban, karena sejauh ini UU yang sudah ada mengatur kekerasan seksual secara terbatas.


"Ini yang menjadi catatan kita biar kemudian aparat penegak hukum bisa lebih mudah dalam menjalankan tugas-tugasnya, khususnya kepolisian dan kejaksaan," papar Willy.


Selain itu sejumlah organisasi masyarakat mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk : Mengembalikan judul RUU PKS seperti semula. Mengembalikan sembilan jenis kekerasan seksual, Mengembalikan pasal yang memuat hak korban, Memasukkan pasal atau klausul yang mengakomodasi perlindungan bagi korban kekerasan berbasis gender online (KBGO) dan penyandang disabilitas,Mendesak pihak Baleg DPR RI mengembalikan kalimat yang tidak semestinya dihaluskan,Baleg DPR RI membuka pintu diskusi bersama masyarakat berbagai kelompok termasuk anak yang selama ini belum pernah dilibatkan dalam membahas naskah,Mengajak publik turut serta menyamakan persepsi dan aspirasi dalam mendukung pengesahan RUU PKS.


Seperti ini lah polemik di negeri sekuler kapitalis, permasalahan terus menerus muncul lantaran diterapkannya aturan yang salah, tidak sesuai fitrah manusia dan sebagainya.


Permasalah perempuan semakin kompleks yang tak menemui solusi. Di negeri sekuler saat ini permasalahan tersebut hanya sampai pada berbagai kebijakan yang dibuat tanpa memberikan bukti dalam menyelesaikan permasalahan perempuan 


Beda dengan Islam yang sangat memanusiakan manusia terlbih lagi kaum perempuan. Syariat Islam juga memberikan perlindungan kepada perempuan secara menyeluruh. Islam menutup peluang terjadinya kejahatan terhadap perempuan serta menghalangi apa saja yang bisa mendorong dan memicu hal itu.
Perempuan di dalam sistem Islam Kaffah itu sangat dilindungi. Kedudukannya sangat terhormat dan dimuliakan. Ini berlaku baik dalam hubungan perempuan itu dengan dirinya sendiri, perempuan dengan keluarga, perempuan dengan masyarakat umum serta perempuan dalam lingkungan negara.


Dalam hubungannya dengan keluarga, perempuan menempati posisi yang mulia sebagai al ‘umm wa rabbatul bait yaitu sebagai ibu dan manajer rumah tangga. Pahala perempuan mengalir di dalam rumah tangganya mulai dia bangun sampai tidur kembali saat mengatur seluruh kebutuhan keluarganya.
Dalam hubungannya dengan masyarakat umum, sistem Islam kaffah menjaganya dengan mengatur pergaulannya, menjauhi khalwat (berdua-duaan dengan non mahram) dan ikhtilat (bercampur-baur dengan non mahram) kecuali untuk keperluan mendesak seperti keperluan ekonomi (di pasar, dll), pendidikan (di sekolah, dll) dan kesehatan (rumah sakit, dll).


Disamping itu, dalam kehidupan bermasyarakat ini kaum muslimah tetap dapat menjalankan kewajibannya beramar ma’ruf nahi mungkar yaitu mengajak kepada kebaikan (Islam) dan mencegah segala bentuk kerusakan. Baik itu dengan kekuasaan/posisinya di masyarakat atau dengan lisannya.
Disamping itu, dalam kehidupan bermasyarakat ini kaum muslimah tetap dapat menjalankan kewajibannya beramar ma’ruf nahi mungkar yaitu mengajak kepada kebaikan (Islam) dan mencegah segala bentuk kerusakan. Baik itu dengan kekuasaan/posisinya di masyarakat atau dengan lisannya.
Selain itu, Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin menempatkan semua manusia, baik laki-laki maupun perempuan menempati posisi yang sama mulianya dan tidak ada yang direndahkan. Sebagaimana firman Allah Swt dalam Al-Qur’an Surat al-Hujurat (49): 13 yang artinya “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadi kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku, supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak