Pejabat Makin Kaya di Masa Pandemi




Oleh: Umi Hafizha

Miris dan sangat tidak wajar saat rakyat digencet dan struktur ekonominya digempur virus covid - 19, tapi harta para pejabatnya naik drastis.

Berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kekayaan pejabat atau penyelenggara negara mengalami kenaikan selama pandemi covid -19. Hal itu disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam webinar bertajuk " Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat, selasa (7/9/2021).

Kenaikan harta pejabat itu diketahui setelah KPK melakukan analisis terhadap harta kekayaan Penyelenggara Negara LHKPN selama setahun terakhir jumlah pejabat negara yang hartanya mengalami kenaikan mencapai 70,3 persen. Kompas.com (13/9/2021)

Catatan KPK ini berbanding terbalik dengan kondisi ekonomi penduduk Indonesia secara umum. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan jumlah penduduk miskin pada maret 2021 mencapai 26,54 juta orang.
Jumlah ini menurun tipis 0,01 juta orang dibanding September 2020. Namun, jika dibandingkan pada Maret 2020, jumlah penduduk miskin naik 1,12 juta orang.

Didalam sistem kapitalisme telah memberikan peluang kepada semua orang termasuk para pejabat untuk memiliki harta sebanyak -banyaknya. Segala cara boleh dilakukan asalkan mendapatkan keuntungan materi dan bisa menambah kekayaannya, seperti melakukan korupsi, penipuan, menimbun harta.

Begitupun dengan undang - undang dan sanksi yang telah dibuat dalam sistem kapitalisme seringkali tidak membuat efek jera kepada pelanggarnya. Maka wajar jika terjadi kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin begitu nyata, ibarat langit dan bumi, yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin. Didalam sistem kapitalisme kesejahteraan hanya dimiliki oleh segelintir orang.

Berbeda dengan sistem Islam. Dalam Islam semua orang boleh memiliki harta kekayaan tetapi juga tidak mengharuskan kesamaan dalam kepemilikan harta. Ada yang kaya dan miskin itu suatu hal yang wajar terjadi karena merupakan sebuah ujian dalam kehidupan. Namun, ketimpangan antara orang kaya dan orang  miskin tidak begitu mencolok seperti dalam sistem kapitalisme, Karena Islam mampu mensejahterakan  seluruh manusia dan mengatur agar harta kekayaan tidak hanya berputar pada orang kaya saja. Allah SWT berfirman dalam QS.Al Hasyr ayat 7 yang artinya: " Agar harta itu jangan hanya beredar diantara orang - orang kaya saja diantara kamu".

Selain itu Islam juga menggolongkan kepemilikan menjadi tiga bagian yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Penggolongan ini bertujuan agar tidak terjadi kesalahan dalam pengolahan kepemilikan.
Didalam kepemilikan umum seorang individu hanya diperbolehkan memiliki harta seperti rumah, tanah (dengan luas tertentu), uang dan kendaraan, sedangkan dalam kepemilikan umum seorang individu tidak boleh memilikinya, karena kepemilikan umum diperuntukkan untuk kepentingan orang banyak seperti air, padang rumput, dan api. Rasulullah saw bersabda: "Kaum muslim bersekutu dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api". Begitupun dalam kepemilikan negara yang merupakan hak seluruh kaum muslim. Pengaturan distribusi  dari harta kekayaan tersebut diserahkan kepada kepala negara, seperti zakat, jizyah, dan ghanimah.

Sebab - sebab yang dibolehkan islam untuk mendapatkan kepemilikan, terutama kepemilikan individu, bisa melalui bekerja, pewarisan, hibah dan sedekah, atau pemberian cuma - cuma oleh negara. Islam melarang pencarian harta dengan pembungaan uang, judi, penipuan serta beberapa praktik perolehan harta yang haram.

Hal itu berlaku juga untuk para pejabat, sehingga ketika para pejabat mengalami pertambahan kekayaan  yang tidak wajar selama menjabat, maka hartanya harus di pertanyakan , diselidiki dan dibuktikan perolehannya terlebih dahulu. Jika harta itu diperoleh pejabat selain dari pendapatannya maka harta itu dinyatakan harta ghulul (haram) yang harus diserahkan ke kas negara.

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk membentuk Badan Pengawasan atau Pemeriksa Keuangan yang bertugas mengawasi pejabat, sehingga lebih memudahkan untuk mengetahui jika ada pejabat pemerintah yang melakukan kecurangan.

Pemerintah juga harus melakukan perhitungan kekayaan pejabat secara berkala sebagaimana yang telah dipraktekkan oleh Umar bin Khathab selama menjabat sebagai kepala negara. Beliau sering menghitung kekayaan pejabat diawal dan diakhir jabatannya. Jika diketahui ada kenaikan kekayaan harta yang tidak wajar, yang bersangkutan diminta membuktikan kekayaan yang didapat dengan cara halal.

Pemerintah juga harus memberikan sanksi yang tegas kepada para pejabat yang melanggar dan berbuat curang, untuk memberikan efek jera kepada siapapun yang melanggar agar tidak melakukan kesalahan yang sama.

Tentu saja, peraturan ini hanya bisa diberlakukan dalam sistem pemerintahan Islam. Sistem yang datangnya dari sang pencipta yang tentu saja akan mampu mengatasi berbagai problematika kehidupan termasuk permasalahan mengenai kekayaan pejabat yang mengalami kenaikan disaat pandemi.
Wallahu 'alam bishawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak