Oleh: Aulia Izza
Pemerintah tengah mengajukan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan sebesar 7%. Dengan demikian, maka jasa pendidikan tak lagi dikecualikan dalam lingkup non Jasa Kena Pajak (JKP).
Agenda tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan, pemerintah dengan legislatif sangat berhati-hati dalam pembahasan wacana PPN atas jasa pendidikan. Ia bilang, sejauh ini, pemerintah sudah mendengarkan saran dari berbagai stakeholders. Dikutip dari (www.kontan.id.co25 9/2021).
Apakah kebijakan pemungutan pajak pendidikan sudah tepat? Apalagi di era pandemi seperti ini? Di tengah sulitnya beban hidup masyarakat hanya untuk sekedar mencari sesuap nasi justru mereka harus pula dibebani dengan biaya pajak pendidikan. Seharusnya dari pendidikan dapat diharapkan generasi - generasi baru yang mampu merubah masa depan negeri ini menjadi bangsa yang lebih baik dan mampu menciptakan lapangan pekerjaan yang baik, sehingga mampu meningkatkan ekonomi individu dan negara.
Namun memang tidak bisa dipungkiri, bahwa sistim kapitalis sekuler, bahkan komunis sudah masuk ke seluruh aspek kehidupan. Tidak terkecuali dalam bidang pendidikan. Sistim yang hanya menilai segala sesuatu hanya dari nilai materi, keuntungan bahkan tidak lagi mempedulikan halal haram. Sistem ini sudah mampu menindas masyarakat terutama masyarakat kalangan bawah.
Berbeda sekali apabila hukum islam diterapkan. Negara menjamin biaya pendidikan seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Karna tujuan negara adalah mencetak generasi yang bertauhid dan berperilaku sesuai Qur'an dan Hadist. Semua ini menjadi standart dalam pendidikan, dan tentu saja di bidang lainnya.
Tentu masyarakat rindu dengan keadilan, kesejahteraan dan kedamaian. Maka sudah selayaknya kita yakin bahwa sistim Islam mampu mengatasi semua problem kehidupan masyarakat termasuk pendidikan. Hanya dengan sistim khilafah islamiyah kembali tegak keadilan seluruh masyarakat bahkan dunia akan terwujud.
Wallahu a'lam bishawab.