Pahlawan Tanpa Tanda Jasa


Oleh : Siti Maryam ( Ibu Rumah Tangga dan Member AMK )



_Terpujilah wahai engkau ibu bapak guru_
_Namamu akan selalu hidup dalam sanubariku_
_Semua baktimu akan kuukir di dalam hatiku_
_Sebagai prasasti terimakasihku tuk pengabdianmu_
_Engkau bagai pelita dalam kegelapan_
_Engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan_
_Engkau patriot pahlawan bangsa_
_Tanpa tanda jasa_

Lirik lagu Hymne Guru di atas didekasikan untuk guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
   
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, terdapat 3.357.935 guru yang mengajar di 434.483 sekolah. Jumlah siswa mencapai 52.539.935. Dengan demikian perbandingan guru dan siswa 1:16. Rasio ini ideal dalam pemenuhan belajar. Dari jumlah guru di atas tercatat 1.607.480 ( 47.8 %) guru PNS, sisanya masih honorer. Ini berarti jumlah tenaga guru honorer lebih banyak dibanding guru PNS. 

Banyaknya guru honorer sudah sejak lama menjadi problema yang tak kunjung terselesaikan. Penghargaan atas jasa para guru yang sudah dengan rela mengorbankan pikiran, tenaga, jiwa dan raga demi mencerdaskan generasi negeri belum saja terealisasi. Pengabdian yang begitu lama dalam mendidik putra putri bangsa tak peduli jarak yang harus ditempuh agar sampai ke tempat yang mesti didatangi, tak peduli dengan kondisi diri dan keluarga yang tak kunjung mengecap kesejahteraan finansial, mereka tetap berjuang mendidik generasi agar cerdas dan berakhlak mulia. Sungguh mulia hati dan pengorbanan seorang guru.

Bukan tanpa upaya dari pemerintah dalam menangani permasalahan guru honorer ini, namun kebijakan yang diambil selalu belum membuahkan hasil yang berfihak pada guru honorer. Sebagai contoh saat ini pemerintah sedang berupaya menyelesaikannya dengan program PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) harus melalui sekeksi.

Kebijakan ini banyak menuai kritik, di antaranya dilansir dari https//nasional sindonews.com.read/545032/15, Wasekjen DPP Partai Demokrat, Irwan Facho, yang menurutnya proses pengangkatan guru honorer menjadi PPPK tidak seharusnya melalui seleksi akan tetapi harusnya melalui masa pengabdiannya. Hal ini karena akan menyulitkan guru honorer yang sudah lama pengabdiannya jika harus bersaing dengan guru honorer ysng masih muda.

"Seharusnya dilakukan pengangkatan secara langsung bukan melalui proses seleksi tapi dilihat dari masa pengabdiannya para guru itu,"ujar Irwan kepada wartawan, Minggu, (19/9/2021).

Irwan juga menyayangkan sikap pemerintah yang membiarkan para guru honorer yang sudah lama mengabdi tapi tak kunjung memperoleh kesejahteraan yang seharusnya mereka dapatkan.

"Mereka sudah mengabdi sangat lama dan mereka mengajar di pelosok-pelosok daerah, seharusnya itu menjadi perhatian pemerintah," katanya.

Begitu mulianya jasamu wahai para guru hingga sematan 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' adalah sematan yang benar nyata dan pantas bagimu. Jasamu yang mendidik generasi dari mulai nol hingga menjadi generasi cerdas dan berakhlak mulia yang siap memajukan bangsa. Dengan  ikhlasnya kau korbankan segenap jiwa dan raga demi memajukan negeri tercinta.

Sudah sebandingkah pengorbanan yang mereka berikan dengan penghargaan yang mereka terima?

Di zaman Khalifah Umar bin Khatab, penghargaan bagi guru sangatlah diperhatikan. Di zaman Islam ini, gaji guru mencapai kurang lebih 15 dinar (4.25 gr emas)  atau setara dengan Rp.30.000.000. Maka tak heran jika di masa kekhilafahan itu dijumpai banyak generasi salih dan cerdas. Selama kurang lebih 13 abad lamanya ketika Islam memimpin, kesejahteraan guru sangatlah diperhatikan.

Begitulah jika Islam diterapkan secara kafah dalam kehidupan, maka rahmat-Nya akan dirasakan oleh seluruh alam. Mari kita kembali kepada khilafah ala minhaj nubuwwah.

Wallahu alam bisshawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak