Oleh: Hamnah B. Lin
Narkoba terus marak beredar di negeri mayoritas muslim ini. Barang haram yang membawa kemudaratan ini nyatanya peredarannya tetap ada, bahkan ancamannya makin besar dan menyebar.
Berita datang dari Liputan 6.com, 19/9/2021, Anggota Satresnarkoba Polres Tuban berhasil membekuk pasangan suami istri (pasutri) asal Surabaya. Keduanya diringkus anggota ketika hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Puri Indah, Kelurahan Latsari, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Pasutri yang diamankan itu berinisial EW (45) dan si perempuan GT (44) merupakan warga Kelurahan Banyuurip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Kini, keduanya meringkuk di sel tahanan dan masih menjalani pemeriksaan maraton di Mapolres Tuban. “Pengembangan dari Surabaya, dan tersangka stand by di hotel,” ujar Kasat Narkoba Polres Tuban AKP Daky Dzul Qornain, Minggu (19/9/20210).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti sabu siap edar, yakni dua paket sabu masing-masing seberat 0,39 gram dan 0,36 gra, satu buah pipet kaca yang berisikan narkotika sabu seberat 2,17 gram, satu skrop plastik putih yang didalamnya terdapat tisu yang berisikan sisa narkotika jenis sabu 0,43 gram, satu timbangan digital warna silver, dan lainnya. Semua barang bukti obat terlarang tersebut disimpan di salah satu kamar hotel yang ada di Tuban.
Menurut situs bnn.go.id, ada banyak bahaya narkoba bagi hidup dan kesehatan, di antaranya adalah:
Dehidrasi. Jika efek ini terus terjadi, tubuh akan kejang-kejang, muncul halusinasi, perilaku lebih agresif, dan rasa sesak pada bagian dada. Jangka panjang dari dampak dehidrasi ini dapat menyebabkan kerusakan pada otak.
Halusinasi. Salah satu efek yang sering dialami pengguna narkoba sejenis ganja. Apabila pemakaian berlangsung lama, bisa mengakibatkan dampak yang lebih buruk seperti gangguan mental, depresi, serta kecemasan terus-menerus.
Menurunnya Tingkat Kesadaran. Pemakai yang menggunakan obat-obatan tersebut dalam dosis yang berlebih, efeknya justru membuat tubuh terlalu rileks sehingga kesadaran berkurang drastis. Dampak narkoba yang cukup berisiko tinggi adalah hilangnya ingatan sehingga sulit mengenali lingkungan sekitar.
Kematian. Dampak narkoba yang paling buruk terjadi jika si pemakai menggunakan obat-obatan tersebut dalam dosis tinggi atau yang dikenal dengan over dosis.
Gangguan Kualitas Hidup. Bukan hanya berdampak buruk bagi kondisi tubuh, penggunaan narkoba juga bisa memengaruhi kualitas hidup, misalnya susah berkonsentrasi saat bekerja, mengalami masalah keuangan, hingga harus berurusan dengan pihak kepolisian jika terbukti melanggar hukum.
Peredaran narkoba bukanlah isu baru di Indonesia. Barang haram ini menjerat berbagai lapisan masyarakat, dari masyarakat biasa, pesohor, artis, aparat bahkan pejabat. Meski perang melawan narkoba tidak pernah reda, namun para sindikat pemasok narkoba seakan tak pernah jera. Yang terjadi bahkan modus penyelundupan dan peredaran narkoba selalu dimodifikasi oleh pelaku dan sindikatnya. Seolah tak kehabisan cara, sindikat peredaran narkoba tak pernah kehabisan akal mendapatkan celah untuk masuk ke tengah-tengah masyarakat.
Pemerintah Indonesia sendiri melanjutkan program pemberantasan narkoba sesuai Inpres nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba. Seluruh anggota kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Kepala BIN, lembaga pemerintah nonkementerian hingga para kepala daerah diperintahkan untuk menjalankan instruksi program pemberantasan narkoba tersebut.
13 pimpinan kementerian/lembaga Negara juga sepakat menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Berbahaya Lainnya oleh Aparatur Negara pada Instansi Pemerintah.
Sayangnya, berbagai upaya pemberantasan peredaran narkoba ini seolah menemui jalan buntu. Begitu satu kasus selesai, kasus-kasus baru bermunculan. Munculnya kasus baru ini tak hanya dipicu karena sifat dari zat narkoba itu sendiri yang menimbulkan efek ketergantungan bagi penggunanya, lebih dari itu, penyalahgunaan narkoba terus terjadi karena hukum yang diberlakukan cenderung tak berefek jera.
Sistem hidup sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan sebagaimana yang diterapkan saat ini, telah membuat manusia merasa bebas dari aturan Allah. Otoritas Allah hanya dalam lingkup ibadah sementara dalam mengarungi kehidupan, manusia dibiarkan bebas membuat aturan sendiri. Tidak ada ketakutan pada sanksi berat yang akan didatangkan pada para pelaku maksiat. Jadilah agama sebatas keyakinan, namun kosong dari pengamalan berupa keterikatan pada hukum syariat sebagai bukti keimanan.
Sikap individualis yang tumbuh di tengah-tengah masyarakat sekuler telah membuat mereka merasa aneh dan asing dengan aktivitas amar makruf nahi mungkar. Sikap individualis ini juga yang turut berkontribusi menyuburkan kejahatan dan kriminalitas di tengah-tengah masyarakat.
Berbeda dengan sekularisme-kapitalisme, Islam tegas mengharamkan narkoba dan akan menghilangkan peredarannya di tengah masyarakat. Narkoba hukumnya haram karena dua alasan. Pertama, syariat telah mengharamkan zat yang memabukkan dan melemahkan.
“Rasulullah Saw telah melarang segala sesuatu yang memabukkan (muakir) dan melemahkan (mufattir).”(HR Ahmad dan Abu Dawud)
Yang dimaksud mufattir adalah zat yang menimbulkan rasa tenang atau rileks dan malas pada tubuh manusia. (Mu’jam Lughah al-Fuqofa)
Kedua, narkoba menimbulkan bahaya (dharar) bagi manusia. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih tentang dharar: “Hukum asal benda yang berbahaya (mudarat) adalah haram.” Oleh karenanya, Islam akan memberantas narkoba karena barang tersebut haram.
Kemudian mengenai sanksi yang tegas akan Islam terapkan, baik kepada pelaku yang mengonsumsi benda haram tersebut, juga akan menindak penjual atau pengedarnya, serta pabrik-pabrik yang memproduksinya. Bentuk sanksi (uqubat) bagi mereka yang menggunakan narkoba adalah ta’zir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan qodi (hakim), misalnya dipenjara, dicambuk, dan sebagainya. Sanksi ta’zir dapat berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya.
Selain itu, pencegahan narkoba dilakukan pula melalui pendidikan yang dijamin negara. Rakyat mendapatkan pengajaran mana yang baik dan buruk untuk dirinya, serta konsekuensinya jika melakukan pelanggaran. Sehingga, mereka bisa mengarahkan dirinya sendiri menjadi pribadi yang saleh, juga mampu mengajak dan mengarahkan orang lain pada risalah Islam.
Waktunya kembali kepada Syariat Islam yang mampu menjaga kesehatan akal dan jiwa. Melahirkan insan bertakwa, sehingga selamat dunia dan akhiratnya.
Wallahu a'lam bisshawwab.