Kejahatan Seksual Harus Diadili Secara Tuntas



Oleh : Suci Hardiana Idrus

Pedofilia merupakan kelainan seksual yang menjadikan anak-anak sebagai objek seksualnya. Perbuatan ini dikenal sebagai pedofilia, yakni perbuatan cabul yang dilakukan seorang dewasa dengan seorang yang masih di bawah umur.

Mirisnya, kekerasan dan pelecehan seksual telah menjadi masalah serius di negeri ini. Beberapa hari yang lalu, publik menyorot penayangan bebasnya pedangdut kondang Saipul Jamil yang dihukum selama 5 tahun penjara karena kasus pencabulan terhadap anak-anak. Penyambutannya yang berlebihan menuai kontroversi dari banyak kalangan, hingga muncul petisi memboikot Saipul Jamil muncul kembali di layar kaca yang membesarkan namanya.

Melansir dari Tempo.co, pada 7 September 2021, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga meminta agar media tidak mengglorifikasi pelaku kekerasan seksual, meskipun figur tersebut adalah selebriti.

"Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sangat menyesalkan terjadinya glorifikasi terhadap pelaku pelecahan seksual di media penyiaran," kata Bintang dalam keterangan tertulis, Senin 6 September 2021. "Jangan sampai ada kesan pelaku kekerasan seksual adalah sesuatu yang biasa."

Tah hanya itu, kasus pelecehan seksual dan perundungan juga terjadi di tubuh KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) yang dilakukan oleh tujuh orang pegawainya beberapa tahun silam. Hal tersebut diketahui setelah sang korban yang merupakan salah satu pegawainya juga, membuat pengakuan di siaran tertulis dibeberapa media nasional di Jakarta.
"Penelanjangan dan pelecehan itu begitu membekas, diriku tak sama lagi usai kejadian itu, rasanya saya tidak ada harganya lagi sebagai manusia, sebagai pria, sebagai suami, sebagai kepala rumah tangga," kata MS dalam surat pengakuannya.

Meski sang terlapor menyangkal tuduhan tersebut, akan tetapi pihak berwajib akan berupaya menyelidiki perkara tersebut setelah ramai publik mengetahui.

Melansir dari CNN Indonesia, pada 6 September 2021, Kasus perundungan dan pelecehan seksual yang terjadi di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya diproses hukum sembilan tahun setelah kejadian. Pembiaran tindakan tersebut diduga merupakan pelanggaran HAM oleh lembaga negara.
Sementara, KPI melakukan pemeriksaan internal terhadap delapan terduga pelaku. Hasil pemeriksaan yang tertutup tersebut memutuskan menonaktifkan sementara tujuh pegawai yang diduga terlibat.

Kejahatan seksual tentunya dapat berdampak buruk bagi sang korban. Selain kejahatan fisik yang dialami, gangguan mental seperti trauma, rasa malu, tidak percaya diri hingga masa depan meraka juga terancam rusak apabila tidak ada proses pemulihan yang baik bagi sang korban. Oleh karena itu, korban membutuhkan dukungan, perhatian dan perlindungan hukum yang serius dari negara dan juga masyarakat. Perlaku penyimpangan seksual perlu diberi saknsi yang tegas. Sebab perkara tersebut merupakan kejahatan yang luar biasa di tengah-tengah masyarakat. Pemerintah tidak boleh lemah dan menetapkan hukum seadanya seperti hukum kurungan dalam beberapa tahun saja. Hal ini tidak efektif dan tidak menjamin adanya kesadaran maupun rasa jerah terhadap perbuatannya yang menyimpang. Terlebih di Indonesia telah banyak berita yang terdengar bahwa para pelaku kejahatan seksual telah berulang-ulang kali kembali melakukan tindakan tidak bermoral itu kepada korban-korban baru. 

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa hukum-hukum Islam menetapkan sanksi yang tegas untuk berbagai macam persoalan. Pada kasus Pedofilia dalam pandangan Islam termasuk perbuatan jarimah (tindak pidana) yang hukumnya haram, dan diancam dengan hukuman had atau takzir. Hukuman had berlaku apabila perbuatannya sampai kepada zina atau liwath (homoseksual). Hukuman had bagi pelaku zina berupa hukuman rajam apabila pelaku sudah menikah (muhshan), dan hukuman dera seratus kali apabila pelaku belum menikah (ghair muhshan). Sedangkan bagi pelaku liwath (homoseksual) diancam dengan hukuman mati. Namun, apabila perbuatannya tidak termasuk zina atau liwath, hanya sebatas pelecehan seksual, maka pelaku dikenai hukuman takzir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh penguasa (ulil amri) atau hakim (qadhi), dan tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam.

Wallahu'a'lam

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak