Oleh : Intan
Sosial media baru-baru ini di ramaikan dengan penistaan agama yang terus berlangsung, yang menimbulkan kegaduhan dan perpecahan. Dilansir dari REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad, mengatakan, ucapan YouTuber Muhamad Kece (MK) yang menyinggung Nabi Muhammad SAW menjurus pada penistaan agama. Menurutnya, tindakan MK telah memenuhi unsur 156a KUHP.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas menyebut penyataan YouTuber Muhammad Kace melanggar norma-norma toleransi dan keyakinan agama Islam. Yaqut meminta pihak kepolisian segera menindak Muhammad Kace.
Episode penistaan agama terus berlanjut dan berulang, mereka berlindung atas nama kebebasan HAM, dan sejatinya HAM dalam demokrasi hanyalah kebebasan untuk menistakan Islam. Kenapa penistaan agama marak? Sebelumnya penistaan agama sudah pernah dilakukan, tapi hukum berjalan lambat bahkan berhenti dan tidak ada kelanjutan hukum. Mereka merasa kebal hukum jika berhubungan dengan penistaan agama Islam. Apakah ini tabiat asli dari sistem demokrasi yang bebas berfikir dan mengatakan apa saja tentang satu agama bahkan itu dilakukan di hadapan umum yang bisa menyakiti umat Islam. ( TEGAS.CO )
Dalam sistem demokrasi penistaan agama, dibiarkan sementara ujaran kebencian terutama pada penguasa rezim diproses cepat yang berujung pada pidana. Bahkan, pasal ujaran kebencian dijadikan pasal karet yang akan bisa menakut-nakuti atau alat penjerat hukum bagi siapa saja yang dianggap sebagai musuh rezim yang anti kritik. Sementara, penistaan terhadap agama dianggap biasa dan bahkan dilakukan penguasa rezim. Penistaan simbol Islam, pembakaran bendera tauhid masih hangat dalam ingatan kita, namun tidak ada hukuman tegas bagi mereka. Perampasan bendera tauhid dan bahkan mengkriminalkannya dilakukan oleh aparat dan penguasa. Ajaran Islam, khilafah dikriminalkan dan dianggap ajaran berbahaya sehingga Menag memutuskan untuk merombak 155 buku yang dianggap berbahaya.
Sudah menjadi kebiasaan kaum jahiliyah untuk mencaci nabi yang telah diutus oleh Allah. Apa yang dirasakan oleh nabi Muhammad saat awal dakwahnya tidak jauh beda dengan apa yang dirasakan oleh para nabi sebelumnya. Beliau menerima cacian penghinaan berupa perbuatan dan lain sebagainya. Misalnya pada suatu ketika nabi Muhammad nabi shalat di dekat ka'bah, tiba-tiba Uqbah Bin Abi Muith meletakkan baju di leher nabi lalu mencekik dengan keras kemudian nabi ditolong Abu Bakar. Di waktu yang lain beliau shalat dikeliling orang kafir Quraisy, kemudian Uqbah datang dengan membawa jeroan unta dan meletakkan di punggung Rasulullah (Al-Buthy, 2005: 72). Perlakuan orang non muslim kepada nabi ini merupakan penistaan, karena nabi adalah simbol Islam. Nabi harus dihormati, nabi Muhammad Saw ma'sum (bersih dari dosa) yang harus dijauhi dari kata-kata atau perbuatan kotor. Sehingga menghina nabi sama dengan menghina agama Islam.
Maka untuk menghentikan kasus penistaan agama, baik agama Islam maupun agama lainnya, negara harus mengembalikan posisi agama pada tempatnya. Yaitu memfungsikan syariat Islam sebagai sumber hukum dalam mengatur urusan umat. Juga menjadikannya orientasi dalam membangun negara ( TEGAS.CO)
Di samping itu yang menjadi landasannya adalah surat Al-Ahzab ayat 57 "Sesungguhnya (terhadap) orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya, Allah akan melaknatnya di dunia dan akhirat, dan menyediakan adzab yang akan menghinakan mereka."
Tags
Opini