Kasus Narkoba Tak Kunjung Reda




Oleh: Hamnah B. Lin

          Kaya dan miskin rupanya pernah mencicipi barang satu ini, adalah narkoba benda haram yang menjanjikan bisnisnya, yang membuat ketagihan penikmatnya. Tak pernah mati berita penangkapan budak narkoba datang silih berganti, mulai artis hingga sopir.
          Kali ini berita datang dari radar gresik.id, tanggal 13/09/2021, jajaran anggota reskrim Polsek Manyar menangkap seorang sopir truk trailer yang sedang asyik nyabu di dalam kendaraanya. Kegiatan nyabu itu dilakukan saat ban truknya mengalami bocor di bengkel tambal ban timur exit tol Manyar.
         Sopir truk yang diamankan adalah Anton Sudjarwo ,35, warga perumahan di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme. Dia ditangkap polisi saat menghisap sabu-sabu di dalam kabin truk trailer. Penangkapan budak narkoba berawal dari kecurigaan petugas Unit Reskrim Polsek Manyar ketika melakukan patroli dini hari dalam rangka operasi tumpas narkoba.
         Kapolsek Manyar AKP Windu mengatakan Anton Sudjarwo terjaring operasi tumpas narkoba. Anton mendapatkan barang haram tersebut dari teman lama yang baru bertemu. “Dari tempat kejadian perkara (TKP) kami menyita satu buah plastik klip berisi  sabu-sabu sisa pakai dengan berat timbang 0,28 gram. Satu pipet kaca, sebuah botol air mineral, satu sedotan plastik dan satu korek api sebagai barang bukti,” tambah windu.
         Sambil memegang korek api gas di tangan sebelah kanan, dia mengaku menunggu proses nambal ban bagian depan karena bocor. Sabu-sabu sisa konsumsi di dalam laci tengah dasbor truk. Bong alat hisap disembunyikan di belakang kursi kemudi. Ia berdalih untuk menambah stamina agar tidak ngantuk. Anton diamankan Mapolsek Manyar. “Agar tidak ngantuk pak. Sekarang saya menyesal. Teringat anak dan istri dirumah. Seharusnya uang tidak untuk beli sabu, bisa untuk mencukupi kebutuhan keluarga.” ucap Anton kepada penyidik.
         Sungguh memprihatinkan hidup dalam cengkeraman kapitalis sekarang. Dengan dalih menambah stamina dan agar tidak mengantuk, menggunakan narkoba sebagai pilihannya. Betapa gambaran perjuangan seorang sopir agar mendapatkan uang dengan lancar harus ditempuh dengan nyawa taruhannya. Meski ini adalah perbuatan buruk yang tidak layak ditiru. Dan betapa kebutuhan ekonomi makin menghimpit rakyat kalangan bawah, sehingga segala resiko akan mereka tanggung, hingga halal haram bukan lagi sebagai pertimbangan.
          Mengenal narkoba secara lebih, narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Narkoba disebut juga dengan istilah napza (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif).
        Menurut UU No. 22/1997 tentang Narkotika, definisi narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
         Sedangkan psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bumkan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Lebih sering digunakan oleh dokter untuk mengobati gangguan jiwa.
         Para ulama sepakat tentang keharaman narkoba jika keadaannya tidak darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan, diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).
         Sungguh jauh berbeda dengan Islam, Islam adalah sistem kehidupan yang sangat memperhatikan keselamatan akal dan jiwa seorang muslim, sehingga kita dilarang keras mengonsumsi sesuatu yang haram seperti narkoba.
         Ideologi Islam itu lengkap dan paripurna, memuat segala permasalahan manusia mulai dari urusan bersuci (thaharah) hingga urusan pemerintahan dan politik (pengurusan segala kebutuhan umat/rakyat oleh negara).
         Sistem Islam juga mengatur tentang sanksi dalam masalah penyalahgunaan narkoba. Dalam tulisan K.H. M. Shiddiq al-Jawi yang berjudul “Hukum Seputar Narkoba Dalam Fiqih Islam” disebutkan bahwa sanksi bagi mereka yang menggunakan narkoba adalah ta’zir. Hukuman ta’zir yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh kadi (hakim) dalam sistem pemerintahan Islam, misalnya dipenjara, dicambuk, dan lain-lain.
          Sanksi ta’zir dapat berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya. Pengguna narkoba yang baru berbeda hukumannya dengan pengguna narkoba yang sudah lama. Hukuman itu juga berbeda bagi pengedar narkoba, atau bahkan bagi pemilik pabrik narkoba. Ta’zir dapat sampai pada tingkatan hukuman mati. (Saud Al Utaibi, Al Mausu’ah Al Jina`iyah Al Islamiyah, 1/708-709; Abdurrahman Maliki, Nizhamul Uqubat, 1990, hlm. 81 & 98).
         Sistem sanksi yang tegas dalam Islam berfungsi sebagai zawajir (mencegah orang lain berbuat pelanggaran serupa) dan jawabir (penebus dosa manusia di kehidupan akhirat kelak). Fungsi ini tidak akan dapat kita temui jika sistem kehidupan dan hukum yang dijalankan adalah sistem sekuler kapitalisme seperti saat ini.
         Selain itu, Islam juga memiliki sistem ekonomi yang berbasis syariat, bukan seperti kapitalis, dimana sistem ekonominya berbasis riba. Yang justru ini makin membuat negara lemah dan hancur.
         Alhasil, kembali kepada syariat Islam sajalah solusi tuntas atasi permasalahan ekonomi dan peredaran narkoba di Indonesia bahkan dunia. Karena Islam adalah sebuah sistem hukum yang berasal dari Allah SWT sebagai Sang Pencipta dan Sang Pengatur kehidupan. Mari berperan untuk memperjuangkan tegaknya syariat Islam sebagai pengatur kehidupan ini.
Wallahu a'lam bissowwab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak