BEREDAR MAKANAN HARAM BIKIN RESAH




Oleh: Zakiyah Ummu Rosyad
Aktivis Dakwah Tangerang

“Dan makanlah yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu.” (QS. Al-Maidah: 88)

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih." (Al-Maidah: 3)

Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad  menanggapi penjualan daging anjing di salah satu pasar di DKI Jakarta yang mulai meresahkan masyarakat. Menurutnya, jual beli hewan untuk dikonsumsi harus memenuhi unsur keselamatan, kehalalan dan kesehatan. 

Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar menyebut bahwa anjing bukanlah hewan ternak yang dipotong untuk dikonsumsi. Tetapi, kata dia, binatang peliharaan yang bisa dimanfaatkan sifat dan prilakunya sebagai teman, pelindung dan alat pengamanan. 

" Penjualan anjing di pasar baik hewan liar maupun dipasok melalui sindikat kriminal pencurian hewan akan menimbulkan banyak permasalahan dan membahayakan bagi masyarakat Jakarta. Karena anjing yang tidak divaksin akan menimbulkan penyakit rabies atau anjing gila yang menular pada hewan lain maupun kepada manusia," ujar Suparji kepada wartawan, Jumat (10/9/2021). rri.co.id

Sistem Kapitalis Gagal Menjaga Kehalalan Makanan

Dalam sistem kapitalis mengacu pada asas kemanfaatan, selama ada manfaat yang di peroleh maka tidak akan menimbang apakah itu makanan yang halal/haram, bersih atau layak di konsumsi oleh masyarakat.

Sehingga hal ini menimbulkan keresahan tersendiri bagi rakyat karena mereka harus ekstra hati-hati dalam memilih dan memilah makanan mana yang halal dan yang baik untuk di konsumsi.

Disinilah peran negara sangat dinantikan untuk hadir memberi jaminan dan kepastian hukum baik pelaku usaha maupun konsumen yang menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen. 
Namun, sayangnya itu adalah hal yang mustahil saat negara berada dalam sistem kapitalistik saat ini. Dalam pemberian sanksi pun tidak menimbulkan efek jera sama sekali.

Islam Sebagai Solusi Tuntas

Dalam Agama Islam pembahasan mengenai makanan halal dan haram sangat diperhatikan dan ada hukum syariat yang sudah di tetapkan, maka secara tegas diberlakukan sanksi jika ada yang melanggarnya, tidak hanya yang mengkonsumsi namun juga yang memproduksinya.

Sebagai seorang muslim mengkonsumsi makanan halalan toyyiban adalah suatu kewajiban dan juga sebagai bukti ketaatan kita kepada Allah Swt. Dan tujuan yang ingin diraih adalah keridhaan Allah semata.  

Dalam negara islam/khilafah sangat memperhatikan kehalalan makanan karena ketaatan kepada Allah bukan karena asas kemanfaatan, dan akidah islam menjadi asas negara khilafah menjadikan semua urusan di atur dengan syariat islam terutama makanan.

Sejarah mencatat, bahwa Rasulullah sebagai suri tauladan bagi kita yang telah mengajarkan agar menyebut asma Allah ketika  menyembelih hewan. Begitu juga mengharamkan minuman khamar, semenjak turunnya aturan bahwa minum khamar diharamkan maka secara tegas Rasulullah melarang mengkonsumsi dan mengedarkan khamar/alkohol.

Khilafah berupaya memberikan jaminan halal terhadap makanan dan minuman yang dipasarkan dan di konsumsi, serta memantau kehalalan makanan secara berkala, inilah salah satu upaya khilafah untuk melindungi rakyatnya dari makanan dan minuman yang haram. 

"Maka jika masih ada yang melanggar aturan ini akan di kenakan sanksi tegas, dalam riwayatnya masa ke khalifahan Abu Bakar memberikan hukuman cambuk 40 kali bagi yang mabuk akibat minum khamar, khalifah Umar bin Khatab memberikan hukuman 80 kali cambukan, dan hukuman ini berlangsung hingga ke masa ke khalifahan Utsman bin Affan dan khalifah Ali bin abi Thalib." (Channel Youtube Muslimah Media Center)

Wallahu a'lam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak