Oleh: Nasiroh
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengajukan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok atau sembako , jasa pendidikan atau sekolah, dan jasa kesehatan kepada Komisi XI DPR RI.
jasa pendidikan atau sekolah yang dikenakan PPN telah diatur dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
"Pengenaan PPN ditujukan untuk jasa pendidikan yang diselenggarakan oleh pendidikan dan lembaga pendidikan yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal yang dipersyaratkan oleh UU Sistem Pendidikan Nasional," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (13/9/2021).
kebijakan tersebut akan mengakibat kan biaya sekolah di Indonesia semakin naik. Dampaknya, biaya pendidikan akan semakin mahal, orang tua akan keberatan, dan akan terjadi putus sekolah. kebijakan ini seakan memberikan karpet merah pada si kaya, sementara orang miskin dilarang sekolah,
Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah pun mengkritik rencana sekolah kena pajak. Dia menilai pendidikan merupakan hak warga yang dijamin oleh negara. Apalagi menurutnya pemerintah diamanatkan untuk membiayai pendidikan warganya, seperti yang tertuang dalam Pasal 31 UUD 1945 Jumat (11/6/2021).
kebijakan ini terjadi karna cacat nya sistem kapitalisme, yang seharus nya pemerintah memberikan fasilitas pendidikan terbaik untuk warga nya, bukan malah membeni dengan memalak pajak, ini jelas tidak sesuai.
butuh solusi untuk menyelesaikan masalah ini,
dan tidak ada solusi yang terbaik selain dengan Sistem Islam Aturan yg datang dari Allah
yang akan mensejahterakan rakyat, bukan membebani seperti sistem saat ini
Islam memfasilitasi pendidikan yang berkualitas dan bebas biaya, bisa terealisasikan secara menyeluruh. Negara akan menjamin tercegahnya pendidikan sebagai bisnis atau komoditas ekonomi sebagaimana realita dalam sistem kapitalis saat ini.
Berdasarkan sirah Nabi saw dan tarikh Daulah Khilafah Islam (Al-Baghdadi, 1996), negara Islam juga memberikan jaminan pendidikan secara gratis dan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh warga negara untuk melanjutkan pendidikan ke tahapan yang lebih tinggi dengan fasilitas (sarana dan prasarana) yang disediakan negara.
Dalam Sistem Islam, tidak semua orang dibebani untuk membayar pajak. Hanya pihak yang dirasa mampu dan berkecukupan saja yang akan dikenain pajak. Orang-orang yang tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup, dibebaskan dari membayar pajak.
Berbeda dengan negara kapitalis, pajak dikenakan dan dipungut secara tidak selektif. Bahkan orang-orang miskin pun harus dipaksa membayar berbagai macam pajak. Subhanallah!