Tuntaskan Kasus Penistaan Agama Hanya Dengan Hukum Islam




Oleh: Eli Yulyani
(Muslimah Peduli Umat)


Pernyataan Menag Yaqut Qoumas mengucapkan selamat merayakan hari raya Naw Ruz 178 EB, sontak mengagetkan  masyarakat, yang sebagian besar tidak mengenal hari Raya tersebut. Ternyata hari raya agama Baha'i. Apa urgensinya? Sebegitu perlunyakah Menag ini mengucapkan selamat hari raya? 


Sebagian masyarakat tentu menyayangkan sikap tersebut. Baha'i merupakan sekte yang menyimpang dan menodai kesucian Islam. Meyakini ada Nabi setelah Nabi Muhammad SAW. 


Kemunculan aliran - aliran sesat  - termasuk berbagai penistaan terhadap Islam dan simbol-simbolnya   merupakan bukti  bahwa negara tidak sungguh-sungguh menjaga akidah Islam. Hal itu karena negara saat ini dibangun di atas asas sekularisme yang memisahkan urusan negara dengan agama. Urusan agama dan keyakinan dianggap sebagai urusan pribadi. Negara tidak boleh turut campur. 


Karena itulah aliran sesat yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara,  hanya akan diproses jika ada pengaduan dari masyarakat atau jika sudah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kalaupun dilakukan penindakan maka itu bukan untuk menjaga dan melindungi akidah Islam, tetapi untuk menjaga keamanan dan kestabilan negara saja.


Persoalan ini harus segera diselesaikan dengan tuntas. Jika terbukti menyimpang dan sesat, Baha'i harus segera dilarang, dan seluruh aktivitasnya dihentikan.


Warga eks Baha'i harus dibina agar kembali pada Islam.  Kepada mereka harus dijelaskan dan dibantah penyimpangan-penyimpangan ajaran Baha'i. Akidah dan ajaran Islam yang benar harus dijelaskan kepada mereka dengan disertai argumentasi dan bukti, dengan mengaktifkan akal pikiran mereka dan melibatkan perasaan mereka, sehingga akidah dan ajaran Islam itu tertanam kuat pada diri mereka.


Penyimpangan ajaran mereka dengan tetap mencatut Islam  merupakan penistaan terhadap Islam. Hal ini akan terus berulang, jika tidak ada pembinaan yang benar.


Problem mendasar yang menjadi faktor terulangnya masalah ini adalah karena negara tidak berperan menjadi penjaga akidah Islam. Sebabnya, negara saat ini dibangun di atas asas sekularisme, pemisahan agama dari negara dan pengaturan kehidupan.


Hanya jika negara dibangun di atas landasan akidah Islam dan menerapkan syariah Islam, masalah aliran sesat, penyimpangan dari Islam dan penistaan terhadap Islam tidak akan muncul. Dalam perspektif Islam, salah satu tugas utama pemerintah adalah membina, menjaga dan melindungi akidah umat dari segala bentuk penyimpangan, pendangkalan dan pengaburan serta penodaan. Negara wajib secara terus-menerus membina keislaman seluruh rakyat. Negara wajib mengajarkan dan mendidik masyarakat tentang akidah dan ajaran Islam baik melalui pendidikan formal maupun informal. Bahkan hal itu menjadi salah satu tugas utama negara menurut Islam. Ketika akidah umat kuat dan mereka paham ajaran Islam yang benar, mereka tidak akan terjerumus dalam ajaran sesat.


Di sisi lain, faktor ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, menjadi bagian dari penyebab, mudahnya masyarakat terbawa dan terpengaruhi ajaran aliran atau sekte sesat. Hal ini disebabkan karena Negara abai terhadap rakyat, ciri khas pola fikir Kapitalis, yang tidak pernah mengurusi urusan rakyat secara serius. Rakyat dibiarkan memenuhi kebutuhan pokok hidupnya, walau harus dengan cara-cara yang melanggar hukum.


Hukuman yang tegas, sesuai syariah akan bisa menghentikan pelaku penistaan terhadap Islam dan penyebar aliran sesat sehingga mereka kembali pada kebenaran dan jera, sehingga orang lain tidak akan melakukan hal yang sama.  Para ulama dan fukaha sepakat bahwa hukuman bagi penghina Islam adalah hukuman mati jika dia tidak mau bertobat. Jika dia bertobat maka dia tak dihukum mati, tetapi tetap bisa dijatuhi sanksi sebagai ‘pelajaran’  sesuai dengan tingkat penghinaannya.


Penyimpangan dan kesesatan bisa menyebabkan pelakunya murtad/keluar dari Islam. Misalnya, dengan menolak atau merubah aturan kewajiban shalat lima waktu, puasa,   atau bahkan sampai meyakini ada nabi setelah nabi Muhammad saw,  meyakini masih ada wahyu setelah al-Quran dan sebagainya, maka  pelakunya jika tidak mau bertobat kembali pada Islam dan meninggalkan keyakinan itu dihukum mati. Rasul saw. bersabda:


« مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ»


Siapa yang mengganti agamanya (murtad) maka bunuhlah (HR al-Bukhari, an-Nasai, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).

 

Dengan menegakan hukum Islam  akan bisa menuntaskan masalah aliran sesat yang tidak bisa dituntaskan dalam sistem saat ini. Semua itu hanya bisa terwujud jika syariah Islamiyah diterapkan secara menyeluruh  melalui kekuasaan negara. Itulah yang dibutuhkan oleh semua komponen umat Islam agar terwujud nyata Islam sebagai Rahmatan lil alamiin di tengah kehidupan. Wallahu a'lam bishowab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak