Oleh : Nikmatus Sa'adah
Korupsi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Tindakan ini sangat merugikan masyarakat dan negara. Sehingga korupsi termasuk dalam tindakan kriminal.
Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei nasional mengenai persepsi publik atas pengelolaan dan potensi korupsi sektor sumber daya alam. Hasilnya, 60 persen publik menilai tingkat korupsi di Indonesia meningkat dalam dua tahun terakhir.Survei ini menggunakan kontak telepon kepada responden. Ada 1.200 responden dan dilakukan penambahan sampel di 4 provinsi, yakni Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Utara, masing-masing 400 responden. (news.detik.com 13/08/2021)
"Mayoritas publik nasional 60 persen menilai bahwa tingkat korupsi di Indonesia dalam dua tahun terakhir meningkat," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam konferensi pers secara daring, Minggu (8/8/2021)
.
Baru ini, Mantan terpidana kasus korupsi Emir Moeis ditunjuk sebagai salah satu komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM). PIM merupakan anak usaha PT Pupuk Indonesia (BUMN). Ia diangkat menjadi komisaris sejak 18 Febuari 2021 dan ditunjuk oleh para pemegang saham PT PIM. Profil mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P itu sendiri telah dimuat di laman resmi PT PIM. (Kompas.com 13/08/2021)
Diketahui, Emir pernah terjerat kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik uap (PLTU) di Tarahan, Lampung pada 2004 saat menjadi anggota DPR. Ia divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta karena terbukti menerima suap senilai 357.000 dollar AS pada 2014.
Sungguh, ini hal ini sangat menyakiti hati rakyat, dimana korupsi yang notabene adalah sebuah kejahatan yang kejam namun sikap negara terhadap pelaku korupsi amat mesra.
Sekulerisme Rusak dan Merusak
Dari tahun ke tahun terlihat bahwa kasus korupsi tidak bisa dibendung lagi di negeri ini, malah semakin hari semakin menjadi-jadi. Sekuler atau pemisahan agama dari kehidupan yang diterapkan oleh negara hari ini nyatanya telah gagal membawa manusia kepada kesejahteraan. Hal ini disebabkan karena asas pemisahan agama dalam kehidupan mengakibatkan manusia membuat hukum sesuai nafsu mereka. Para penguasa tidak menyadari betul peran mereka sebagai penguasa. Tugas penguasa yang seharusnya mengerahkan segala dan upaya mereka untuk mengurus rakyat ternyata yang mereka pahami jauh daripada itu, yaitu mereka hanya memahami sebatas pekerjaan. Maka tidak heran jika mereka berkuasa hanya mencari materi sebanyak-banyaknya.
Maka sejatinya akar dari kasus korupsi ini tidak hanya individu yang abai, namun juga sistem yang diterapkan memberi ruang yang luas bagi pelaku korupsi.
Islam Memiliki Solusi Tuntas
Sistem Islam memiliki cara tersendiri dalam memberantas korupsi dari pencegahan hingga penanangan. Pertama, penanaman mental individu. Daulah Islam, ia akan membina setiap individu dengan ketakwaan hakiki. Ketika masyarakat dibekali dengan iman tinggi, ia akan terjaga dari perbuatan maksiat dan dosa. Tentu saja juga didukung sistem negara yang menerapkan syariat Islam di tengah masyarakat.
Kedua, lingkungan kondusif. Lingkungan dalam daulah Islam, adalal lingkungan yang penuh pembiasaan amar makruf nahi mungkar. Masyarakat bisa menjadi penjaga sekaligus pengawas terterapkannya syariat. Dengan begitu, jika ada anggota masyarakat yang terindikasi berbuat kriminal atau korupsi, mereka dengan mudah bisa melaporkannya pada pihak berwenang. Tradisi saling menasihati dan berbuat amal saleh akan tercipta seiring ditegakkannya hukum Islam di tengah mereka.
Ketiga, sistem kerja lembaga yang tidak rentan korupsi. Dalam Islam, tidak akan ada jual beli hukum. Seluruh lembaga dan perangkat hukumnya hanya menggunakan hukum Islam sebagai perundang-undangan negara. Ketika hukum yang dipakai adalah aturan Allah, tidak ada manusia pembuat hukum. Tidak ada pula kompromi terhadap hukum sebagaimana yang diterapkan dalam sistem sekulerisme demokrasi.
Keempat, penegakan sanksi hukum yang menjerakan. Sistem sanksi yang tegas memiliki dua fungsi, yaitu sebagai penebus dosa dan efek jera. Dengan sanksi yang berefek jera, para pelaku dan masyarakat yang punya niatan untuk korupsi akan berpikir seribu kali untuk mengulangi perbuatan yang sama. Untuk kasus korupsi, dikenai sanksi ta’zir, di mana khalifah berwenang menetapkannya.
Demikianlah strategi Islam memangkas dan memberantas korupsi. Dengan penegakan syariat Islam secara menyeluruh, korupsi dan kriminalitas lainnya dapat dibasmi hingga tuntas. Penegakan hukum ini dapat berlaku jika negara menerapkan Islam secara kaffah dalam bermasyarakat dan bernegara. Negara yang dimaksud ialah Khilafah.