Oleh : Khasiatul Fadilah*
Menteri keuangan Sri Mulyani mengatakan utang merupakan salah satu instrumen untuk menyelamatkan masyarakat dan perekonomian di masa pandemi covid-19. Pasalnya, APBN mengalami pelebaran defisit sehingga membutuhkan pembiayaan yang salah satunya bersumber dari utang.
"Kenapa kita harus menambah utang, seolah-olah menambah utang menjadi tujuan. Padahal, dia (utang) adalah merupakan instrumen whatever it takes, untuk menyelamatkan warga negara dan perekonomian kita," ujarnya dalam acara Bedah Buku Mengarungi Badai Pandemi, Sabtu (24/7)(cnnindonesia.com24/07/2021)
Masyarakat tentu saja menanyakan hutang yang selalu bertambah ini, karena mereka khawatir hutang yang sudah menumpuk akhirnya negara tidak bisa membayar kedepannya
Apalagi alasan kementerian keuangan menambah utang untuk Selamatkan warga dari pandemi ini tak sejalan dengan kebijakan keuangan negara
Semua ini terlihat jelas dari dana yang digelontorkan pemerintah dalam jumlah yang sangat besar mencapai 72 Triliun Rupiah untuk memberikan insentif pada BUMN hingga investasi
Padahal dimasa pandemi ada ratusan juta rakyatnya yang terdampak buruk pada aspek kesehatan dan kebutuhan pokok, maka tak heran jika masyarakat menilai bahwa pemerintah justru menggunakan kesempatan pandemi ini untuk memperbanyak hutang yang tidak memberikan dampak kemanfaatan bagi masyarakat akan tetapi berdampak pada penyelamatan ekonomi paara pemilik modal alias korporasi
Seperti inilah bentuk lepas tanggung jawab negara dalam mengurusi urusan umat, kesalahan kebijakan penambahan hutang di tengah pandemi maupun kesalahan prioritas alokasi anggaran negara terjadi karena semua kebijakan tersebut didasarkan pada ekonomi kapitalisme
Sebab sistem kapitalisme telah menjadikan sumber keuangan utama sebuah negara adalah pajak dan hutang. Padahal sudah menjadi rahasia umum bahwa konsekuensi hutang luar negeri sama saja mempersilahkan hegemonis para kapitaslis mencengkram negara pengutang
Karena dibalik hutang luar negeri tersebut pasti terdapat sejumlah konsekuensi yang harus diambil oleh negara pengutang diantaranya konsekuensi politik yakni posisi tawar menawar dalam suatu bisnis dan pastinya posisi negeri yang berutang tentu lebih lemah
Dan negara-negara pemberi hutang akan dengan mudah memeras kekayaan negara negara pengutang. Sistem kapitalisme jugalah yang menjadikan kebijakan membelanjakan anggaran negara bukan untuk kepentingan rakyat akan tetapi untuk kepentingan para pemilik modal
Semua ini semakin menunjukkan sifat kapitalisme di negeri ini, berbeda sekali dengan sistem keuangan negara berdasarkan syariat Islam disebut Baitul Mal, ada 3 pendapatan besar yang diperoleh negara tanpa pernah terjerat utang luar negeri yang ribawi
Pertama pos fa'i dan kharaj pos ini menjadi tempat penyimpanan dan pengaturan arsip-arsip pendapatan negara meliputi harta yang tergolong fa'i bagi seluruh kaum muslim kharaj, jizyah dan ghanimah
Kedua pos pemilikan umum seperti sumber daya alam yang melimpah digolongkan menjadi kepemilikan umum bukan milik negara, negara tidak boleh memberikannya pada asing
Negara hanya berhak mengelola dan hasilnya diperuntukkan bagi kemaslahatan umat sepenuhnya bisa dalam bentuk biaya kesehatan biaya pendidikan dan lainnya
Ketiga pos zakat pos ini menjadi tempat penyimpanan harta harta zakat seperti zakat uang dan Perdagangan zakat pertanian dan buah-buahan beragam ternak Unta sapi dan kambing pos ini hanya didistribusikan pada 8 golongan sesuai firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَا لْمَسٰكِيْنِ وَا لْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَا لْمُؤَلَّـفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَا بِ وَا لْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَا بْنِ السَّبِيْلِ ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَا للّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."
(QS. At-Taubah 9: Ayat 60)
Dan ada satu pos tambahan lagi yang digunakan jika kas negara mengalami kekurangan yakni pos dhoribah atau pajak artinya juga pajak ternyata bukan sumber pemasukan utama negara hanya tambahan saja, itupun dalam keadaan yang sangat khusus dan diperuntukan hanya untuk orang kaya setelah kondisi normal maka pungutan pajak akan dihentikan kembali
Ide pembiayaan ini menjadikan kas negara yaitu baitul maal menjadi relatif stabil dan tidak mudah defisit Khilafah tidak menjadikan hutang sebagai sumber pendapatan utama Negara karena hal ini selalu terkait dengan riba dan syarat tertentu
Pemberdayaan pengelolaan sumber daya alam secara optimal dan maksimal negara Khilafah bisa mencukupi kebutuhan rakyat tanpa harus berhutang ke negara lain. Bahkan saat terjadi bencana pandemik sekalipun sejarah Khilafah telah membuktikan bahwa hutang tidak pernah diambil untuk menutupi anggaran kebutuhan negara sekalipun saat terjadi wabah
Wallahu'alam
* (Aktivis Remaja Muslimah Purbalingga)
Ilustrasi freepik
Tags
Opini