Oleh Ilvia Nurhuri
(Mahasiswi dan Aktivis Dakwah)
Lagi-lagi kata yang begitu familiar yaitu 'korupsi' menjadi permasalahan yang terus menggurita di negeri ini. Dikutip dari news.detik.com (14/08/2021) bahwasanya "Lembaga Survei Indonesia (LSI) melansir hasil survei nasional mengenai pandangan publik atas pengelolaan dan potensi korupsi sektor sumber daya alam. Hasilnya, 60 persen publik menilai tingkat korupsi di Indonesia meningkat dalam dua tahun terakhir.
Hal ini menjadi bukti bahwa korupsi tak pernah absen setiap tahunnya, ironinya korupsi ini selalu saja meningkat dan bahkan tak pernah terselesaikan. Permasalahan korupsi juga tidak luput dari pandangan masyarakat bahwa sahnya korupsi adalah masalah yang paling memprihatinkan dan merupakan problem besar bagi bangsa ini.
Setelah dianalisis, hal ini juga menjadi bukti bahwa tindakan korupsi yang terjadi saat ini bukan hanya sekedar karena faktor dari individu saja, melainkan sistem yang digunakan yang mengatur masyarakatnya. Sistem yang digunakan saat ini adalah sistem sekularis kapitalisme, sistem ini menjadikan manusia sebagai asas pengatur karena agama telah dipisahkan dari kehidupan. Akibatnya adalah kontrol keimanan setiap individu menjadi lemah dan mudah berbuat kemaksiatan.
Tak hanya itu, sistem sekular kapitalisme menjadikan sebuah sanksi hanya bersifat parsial sesuai kesepakatan manusia dan mudah sekali dirubah sesuai kepentingan. Solusi yang diambil untuk menyelesaikan korupsi ini bersifat parsial yaitu hanya dengan ancaman pemecatan dan pemberian sanksi tanpa banyak menyentuh kritik. Korupsi tidak akan menggurita jika sistem yang diterapkan adalah sistem yang shahih, yaitu sistem Islam. Sistem pemerintahan Islam menutup rapat semua jalur untuk korupsi, dalam sistem Islam korupsi merupakan perbuatan khianat, dalam Islam pelaku korupsi akan disanksi dari yang paling ringan berupa nasehat atau teguran dari hakim, bisa berupa penjara, pengenaan denda, pengumuman pelaku di hadapan publik/media massa, hukuman cambuk hingga sanksi yang paling tegas yaitu hukuman mati.
Alhasil, sanksi yang berdasarkan pada syariat ini akan menjadi upaya preventif dan kuratif yang sangat ampuh karena sistem dalam Islam bersifat jawabir yaitu penebus siksaan diakhirat, serta bersifat jawazir yaitu pencegahan terjadinya tindakan korupsi/kriminal lainnya berulang.
Oleh karena itu, sudah seharusnya umat sadar akan bukti betapa sempurnanya sistem Islam dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi saat ini yaitu salah satunya korupsi.
Wallahualam bishawab.
Tags
Opini