Oleh : Mardhiyyah El Karimah
(Pemerhati masalah sosial )
Penistaan terhadap agama Islam masih terus dilakukan oleh para pembenci agama ini .Kali ini dilakukan oleh YouTubers yang menamakan dirinya Muhamad Kece. Sungguh nama yang tidak pantas disematkan pada seorang penghina Agama Islam dan Nabi Muhammad Saw.
Padahal jelas, dalam video unggahan YouTubenya jelas-jelas menghina agama. Hal ini juga disampaikan oleh wakil ketua umum MUI Anwar Abbas yang juga ketua PP Muhammadiyah. Beliau menilai bahwa perbuatan Kece tidak etis dan memancing kemarahan umat Islam. Sebab ucapan Kece, telah merendahkan dan menghina Allah SWT, Alquran dan Nabi Muhammad SAW. ( iNews.id/22/8/2021)
MUI, Muhammadiyah, dan NU sepakat bahwa apa yang dilakukan oleh Kece adalah menyesatkan dan berpotensi memecah bela ummat. Oleh karena itu kece harus segera ditangani oleh pejabat penegak hukum ( Mufrod-Hops.ID 22/8/2021)
Menurut Brigjen Asep Edi Suheri, Kece dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana," Dan saat ini dia sudah dibawa ke Bareskrim Polri. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak masa penahanan.( DetikNews, Kamis ,26/8/2021)
Di negara hukum, sebenarnya pelaku penista dan penghina Agama telah ditetapkan berdasarkan UU yang berlaku ,namun mengapa para pelaku penista dan penghina Agama seakan tidak merasa jera. Sehingga kasus seperti ini terus berulang dan dari sini terbukti UU penistaan agama tumpul. Karena seharusnya jika sudah diselesaikan dengan UU maka kasus seperti ini tidak terulang.
Tidak dipungkiri bahwa dalam negara yang menganut ideologi kapitalisme sekuler liberal, yang memisahkan agama dari kehidupan, melahirkan kebebasan kepada manusia , dan kebebasan adalah sesuatu yang diagung agungkan dalam ideologi ini. Dari kebebasan melahirkan hak asasi manusia yang dilindungi oleh UU . Diantara hak asasi manusia yang dilindungi adalah hak untuk beragam, hak berbicara / berpendapat, hak untuk bertingkah laku, dan hak kepemilikan.
Dari kebebasan berpendapat mengantarkan pada kebebasan berbicara, apapun pendapat nya boleh dilontarkan, walaupun bertentangan dengan agama Islam. Dari sini kita lihat adanya kontradiksi dua hal yaitu satu sisi kebebasan berbicara yang dilindungi karena bagian dari hak Manusia, sisi lain ada UU yang menjerat pelaku pelaku penodaan terhadap SARA termasuk penista agama. Nampak adanya kontradiksi, yang mempengaruhi ketidak tegasan dalam hukum . Semestinya penista agama ketika sudah dijatuhi hukuman menjadi jerah akan tetapi justru mala sebaliknya yaitu semakin merajalela.
Berbeda dengan sistem Islam, dalam negara yang menerapkan sistem Islam warga negara nya terdiri dari muslim dan non muslim. Negara menjamin keharmonisan kehidupan antar umat beragama dengan sebaik baiknya, mereka saling menghormati antar pemeluk umat beragama, dan saling menghargai ajaran agama lain. Disamping itu negara pun memiliki ketegasan dalam menghadapi para pelaku penista agama.
Para kholifah sebagai pemimpin negara yang menerapkan syariah Islam kaffah telah memberikan teladan yang baik kepada umat Islam, diantaranya Abu Bakar Ash-Shiddiq, beliau memerintahkan untuk membunuh para penghina Rosulullah Saw ( Abu Daud rahimahullah dalam Sunannya hadis No. 4363)
Demikian juga Umar bin Khattab , beliau pernah menyampaikan " Batang siapa memcerca atau mencaci salah satu Nabi, maka bunuhlah ia" (Diriwayatkan oleh Al-Karmani rahimahullah yang bersumber dari Mujahid rahimahullah)
Sultan Hamid II—sultan ke-34 Kekhalifahan Utsmaniyah— beliau mengikuti jejak para Khulafaurasyidin. Ia pernah marah kepada pemerintahm Prancis. Ketika itu surat kabar Prancis memuat berita tentang pertunjukan teater yang bernada menghina Nabi Muhammad saw. Sultan pun mengatakan, “Ini penghinaan terhadap Rasulullah. Aku tak akan mengatakan apa pun. Mereka menghina Baginda kita, yang merupakan kehormatan seluruh alam semesta.” Beliau mengatakan, “Aku akan menarik pedang ketika sedang sekarat. Aku akan menjadi debu dan terlahir kembali dari debuku, dan berjuang bahkan jika mereka memotong leherku, mencabik-cabik dagingku demi melihat wajah Baginda Nabi saw.. Akulah Khalifah umat Islam Abdul Hamid! Aku akan menghancurkan dunia di sekitarmu jika kamu tidak menghentikan pertunjukan tersebut,” ucap Sultan dengan nada geram sembari melemparkan koran kepada delegasi Prancis. (Film Payitaht bersumber dari catatan harian Sultan Abdul Hamid saat menjabat sebagai Khilafah).
Demikianlah ketegasan para pemimpin /Kholifah, dalam menjaga kemuliaan agama Islam, Allah SWT, Al-Qur'an dan Rosulullah Saw, dengan menyelesaikan para penista agama. Ketegasan inilah yang menjadikan para pelaku penista agama Islam jerah dan yang lain pun tidak akan berani melakukan penistaan.
Seharusnya kaum muslim bersegera untuk mewujudkan sistem pemerintahan Islam, karena hanya Islam lah yang akan menjaga agama dan menyelesaikan penista agama Islam.
Allahu a'lam bish showab