Baha'i Buah dari Liberalisasi

Oleh : Ummu Army

Viralnya video Kemenag Yaqut Cholil Qoumas yang menyampaikan ucapan selamat hari raya Naw-Ruz 178 EB untuk komunitas Baha’i, nyatanya membuat banyak pro dan kontra. Menag Yaqut menegaskan kehadirannya di acara komunitas Baha’i, semata-mata dalam konteks untuk memastikan negara menjamin kehidupan warganya. “Negara harus menjamin kehidupan seluruh warganya. Apapun agamanya, apapun keyakinannya,” ujarnya (Detik.com, 28/07/2021).

Akhirnya, pada saat mengucapkan selamat hari raya kepada mereka dianggap sah-sah saja,dan sudah sesuai dengan amanat konstitusi. Walaupun komunitas Baha’i tidak termasuk di dalam enam agama yang diakui di Indonesia. Tentu saja ini merupakan angin segar bagi pemuja kebebasan beragama. Aktivis kebebasan beragama Penrad Siagian, Peneliti dari Paritas Institute mengatakan bahwa Menag Yaqut tidak cukup hanya mengucapkan selamat. Tapi juga harus diteruskan kepada perlindungan, pelayanan publik terhadap berbagai kelompok agama, termasuk Baha’i yang selama ini mengalami diskriminasi (Detik.com, 30/07/2021).

Dalam sistem demokrasi, kebebasan beragama menjadi salah satu keberhasilan dalam penerapannya. Sehingga, tidak ada lagi diskriminasi dan intoleransi antara minoritas dan mayoritas. Alhasil, negara harus menjamin semua agama yang ada di dalamnya, walaupun agama itu menyesatkan. 

Dengan pemahaman inilah akhirnya aliran-aliran sesat semakin merebak, tumbuh subur tak ada yang menghalangi. Seolah negara malah memberi peluang dan membebaskan kepada siapa saja untuk menganut agama baru yang menyesatkan itu. Mengatasnamakan HAM dalam beragama, sehingga negara tak boleh melarangnya. Tentu saja ini adalah sebuah kesalahan besar dan merugikan bagi umat Islam. Karena kebanyakan aliran sesat mampu mengaburkan ajaran Islam yang sebenarnya, dan merusak akidah Islam yang shahih. 

Beginilah jika liberalisasi dibiarkan dan dipelihara. Kebebasan menghasilkan kebablasan yang parah. Merusak akidah dan menyesatkan. Berbeda saat Islam yang diterapkan, yang mana saat itu khilafah benar-benar menjaga akidah umat, karena itu merupakan kewajiban negara khilafah. Sehingga umat terjaga dari penyesatan. Negara mampu menjalankan fungsinya dalam  menjaga agama, akal, jiwa, harta, dan keamanannya. Pun toleransi terhadap pemeluk agama lain tak kebablasan. 

Negara khilafah juga akan bertindak tegas ketika ada aliran sesat yang masuk di negaranya. Akan menghentikan aktivitasnya, membubarkan jamaah atau organisasinya. Adapun orang-orang yang terjebak pada aliran sesat tersebut, negara khilafah akan memberikan pendampingan berupa pembinaan hingga ia kembali pada akidah yang lurus. Bagi mereka yang murtad, mengakui diri sebagai nabi, menistakan Islam dan ajarannya, maka sanksi yang diberikan pun tidaklah ringan. Nabi Saw. bersabda, “Siapa saja yang murtad dari agamanya, bunuhlah!” (HR at-Tirmidzi).

Wallahua'lambishshawwab 




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak