Oleh : Melitasari
Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus berita bohong mengakibatkan keonaran terkait hasil swab Habib Rizieq di RS Ummi. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai vonis tersebut tidak adil bila dibandingkan dengan vonis perkara pidana maupun korupsi lainnya yang divonis sama.
"Apa yang dikenakan pada Habib Rizieq vonis 4 tahun ini sungguh menggelikan menurut saya ya, karena jelas ada perasaan ketidakadilan di masyarakat dan ini berlebihan. Sangat berlebihan apa yang dituduhkan dan apa yang dijatuhkan hukuman kepada Habib Rizieq hanya gara-gara kasus swab ini," kata Fadli dikutip dari unggahan video YouTube pribadinya Fadli Zon Official, Jumat (25/6/2021).
Fadli Zon berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nantinya dapat memberi keadilan terhadap Habib Rizieq. Fadli Zon mengatakan apabila tidak mendapat keadilan di putusan PT DKI Jakarta, akan sulit bagi publik mempercayai hukum di Indonesia. (detikNews, 25/06/21).
Rakyat nyatanya telah hilang harap pada keadilan hukum di negeri ini. Pasalnya ponis hukum terhadap Habib Rizieq bukanlah kasus baru yang mendapatkan ketidakadilan. Sistem tebang pilih seakan hukum tumpul ke atas dan runcing ke bawah. Bahkan kerap kali menyasar para aktivis pembela kebenaran atau mereka yang tak sejalan dengan pemerintahan.
Jika sebelumnya Habib Rizieq ditahan karena kasus kerumunan di Petamburan, kini Polisi menegaskan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Akibat dari ajakannya menimbulkan kerumunan di Petamburan yang mengabaikan protokol kesehatan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan alasan dikenakannya Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, karena kasus Petamburan. Dan bukan soal kerumunan masa yang terjadi Petamburan. Kemudian saat ditanya penghasutan dalam bentuk seperti apa. Ahmad enggan menjelaskan karena sudah masuk ke dalam teknis penyidikan.
Ketidak terbukaan hukum terhadap publik jelas akan menimbulkan praduga dikalangan masyarakat bahwa kasus yang menimpa Habib Rizieq ini seolah dicari-cari salahnya.
Sebab selama ini yang bersangkutan adalah aktivis dakwah yang menyeru amar ma'ruf nahi Munkar serta terdepan dalam memberantas kedzaliman para penguasa yang berbuat semena-mena.
Hal ini tentunya menjadi masalah dan penghalang bagi orang-orang yang berkepentingan dalam kekuasaan, sehingga keberadaannya harus disingkirkan. Kriminasi terhadap ulama kerap kali terjadi, banyak diantara mereka terkena hukum pidana dengan kasus sepele dan tak masuk logika.
Berbeda halnya dengan perlakuan hukum terhadap para pencuri uang rakyat. Mereka diperlakukan istimewa dan bebas berkeliaran kapan saja. Ini menunjukkan bahwa keadilan bukanlah milik seluruh warga negara melainkan milik tuan dan yang dikehendakinya. Ibarat pepatah jika palu sudah berada di tangan anjing maka keadilan hanya milik tuannya.
Namun ini bukanlah suatu hal yang aneh, sebab di sistem yang aturannya berasal dari manusia sangat mustahil mendapat keadilan hukum dan menghasilkan ketidakadilan yang sistematis. Berbeda halnya dengan sistem yang aturannya berasal dari sang pencipta, hukum ditetapkan berdasarkan syara tanpa memandang rupa, tahta dan siapa. Sehingga keadilan mutlak bagi seluruh manusia.
Maka untuk mendapatkan keadilan yang sama bagi seluruh warga negara, penting bagi kita untuk mengganti sistem demokrasi sekuler ini menjadi sistem yang aturannya paripurna. Sistem yang landasan hukumnya adalah syara, yang dengannya juga bisa mendatangkan efek jera serta menghapus dosa.
Tags
Opini