Tuntas Berantas Narkoba dengan Islam


sumber gbr: google


Oleh Ruli Ibadanah Nurfadilah, SP (Pemerhati Pendidikan dan Anggota Menulis Kreatif)

Tertangkapnya pasangan artis kasus narkoba kini tengah menjadi sorotan. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas penggunaan narkoba jenis sabu-sabu. Padahal, figur publik cenderung dicontoh masyarakat sekitar. Apalagi mereka adalah seorang ayah dan ibu yang seharusnya menjadi teladan bagi anak-anak mereka.

Seharusnya, hukuman berat dijatuhkan pada mereka untuk menghadirkan rasa jera dan mencegah kasus tersebut terulang kembali. Namun, alih-alih dihukum berat, pengajuan rehabilitasi untuk mereka malah langsung dikabulkan. (Kompas.com.10/07/2021)

Kasus ini bukan kasus pertama, berjejer sebelumnya kasus-kasus serupa. Akhirnya, masyarakat ragu akan ketegasan aparat dalam penegakan hukum terhadap pengguna narkoba dari kalangan kaya. Pasalnya, jika kasus yang sama dilakukan oleh orang umum, mereka pasti masuk bui.

Hukum tumpul ke atas tajam ke bawah, kondisi ini membuka celah oknum aparat pemburu rente untuk meraup keuntungan dalam penegakan hukum. Sehingga wajar lemahnya hukum menjadi salah satu faktor yang menjadikan kasus narkoba terus bertahan dan malah semakin tinggi.

Inilah produk sistem sekuler yang serba cacat. Aturannya bukan hanya inkonsisten, tetapi juga tidak menyelesaikan masalah secara komprehensif, sehingga menimbulkan masalah baru dalam setiap penyelesaian masalah.

Islam Solusi Tuntas

Berbeda denagn sistem sanksi yang tegas dalam Islam berfungsi sebagai zawajir (mencegah orang lain berbuat pelanggaran serupa) dan jawabir (penebus dosa manusia di kehidupan akhirat kelak). Terdapat empat solusi yang dihadirkan Islam untuk memberantas narkoba hingga tuntas.

Pertama, ketakwaan individu masyarakat. Seseorang yang bertakwa akan senantiasa memelihara dirinya dari perbuatan yang haram. Mengkonsumsi, mengedarkan, dan memproduksi narkoba adalah haram.

Ketakwaan akan menjadi kontrol internal bagi individu untuk tidak terlibat dalam narkoba. Jika seseorang stres karena tekanan hidup, bukan menyelesaikannya dengan narkoba, melainkan akan terdorong untuk makin taqqarub ilaallah.

Kedua, negara dalam Islam akan menjamin pemenuhan kebutuhan pokok per individu, baik sandang, pangan, dan papan. Kebutuhan pokok masyarakat lainnya, seperti pendidikan, layanan kesehatan, dan keamanan, juga akan dijamin negara. Termasuk memfasilitasi warganya untuk bisa memenuhi kebutuhan sekundernya.

Sehingga, peredaran narkoba yang masif dengan alasan tuntutan ekonomi, akan hilang dengan sendirinya. Individu masyarakat tidak akan mudah stres karena seluruh kebutuhannya telah terpenuhi.

Ketiga, menghadirkan langkah kuratif. Sistem sanksi (uqubat) Islam akan menjadi pintu terakhir yang efektif untuk menjerakan pelaku. Kasus kejahatan narkoba termasuk dalam sanksi ta’zir, yakni hukuman yang disyariatkan atas pelaku maksiat yang tidak ada hudud dan kafaratnya. Penentuan ta’zir diserahkan pada Khalifah dan kadi yang akan menetapkan ketentuannya berdasarkan ijtihad.

Pengguna narkoba dapat dipenjara 15 tahun atau dikenakan denda. Jika pengguna saja dihukum berat, apalagi pengedar dan produsennya, mereka bisa dihukum mati sesuai keputusan hakim. Hukum sanksi salam Islam tidaklah pandang bulu, merata kepada siapa pun, baik artis ataupun masyarakat umum.

Keempat, merekrut aparat penegak hukum yang bertakwa. Tidak akan ditemukan aparat yang memanfaatkan barang sitaan untuk dijual kembali, misalnya. Atau penegak hukum yang justru terlibat dalam mafia narkoba.

Aparat yang bertakwa ditambah dengan sistem hukum yang sesuai dengan syariat Islam inilah yang menjadikan keadilan bukan lagi barang langka. Keadilan adalah sesuatu yang memang akan selalu didapatkan masyarakat.

Langkah-langkah di atas tentu tidak akan bisa optimal dilaksanakan pada sistem sekuler kapitalisme yang membuang peran Sang Pencipta dalam aturannya.

Maka, sudah saatnya kita campakkan sistem kapitalisme sekuler yang tabiatnya rusak dan merusak. Sudah saatnya kita beralih kepada pengaturan Islam yang sempurna dengan menerapkan Islam secara kafah dalam bingkai Khilafah Islamiah, semua ini akan bisa terlaksana dengan paripurna. Wallahu a’lam bish-shawwab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak