Stok Oksigen Menipis Bukti Gagalnya Penanganan Covid



Oleh: Sri Yana


Covid-19 dapat menimbulkan berbagai gejala, seperti demam, batuk, dan pilek. Pada kasus yang parah, penyakit ini bisa menyebabkan sesak napas dan penurunan kesadaran akibat kekurangan oksigen. Oleh karenanya, di saat pandemi oksigen sangat diperlukan bagi penderita covid-19 yang pernapasannya mulai diserang.

Karena kasus covid-19 semakin melonjak, mengakibatkan menipisnya stok oksigen. Sebagaimana yang dialami di RSUP Dr Sardjito. Komandan Posko Dukungan Operasi Satgas COVID-19 DI Yogyakarya Pristiawan Buntoro mengonfirmasi sebanyak 63 pasien di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta meninggal dunia dalam sehari semalam pada Sabtu (3/7/2021) hingga Minggu (4/7/2021) pagi akibat menipisnya stok oksigen. (m.bisnis.com, 4/7/2021)

Begitulah di sistem kapitalisme apapun akan dikomersilkan, akan ada pihak-pihak yang berusaha membisniskannya. Sebagaimana kenaikan harga tabung oksigen, menurut DPP PKS Mufida, juga perlu diawasi pemerintah, termasuk perlengkapannya dan pengisian oksigen yang mulai tidak wajar. Peran TNI dan Polri untuk mengawasi kenaikan harga tabung mau pun pengisian oksigen tak wajar diperlukan saat ini.

"Saya mendapatkan informasi kalau harga sudah meningkat tidak wajar, sampai 500%. Harga tabung yang biasa Rp 500 ribu melonjak sampai Rp 2,5 juta," ucapnya.(news.detik.com, 5/7/2021)

Dengan masuknya virus covid-19 dengan varian baru ini ditambah menipisnya oksigen membuktikan pemerintah gagal dalam menanganinya, terlebih dengan kasus kematian yang semakin meningkat setiap harinya. Ini diakibatkan pemerintah membuka kran TKA (Tenaga Kerja Asing), walaupun sudah memberlakukan PPKM Darurat (Perberlakukan Pembatasan Masyarakat) sejak 3 - 20 Juli 2021, namun seiring berjalannya PPKM dilakukan revisi dan menandakan pemerintah plin plan dalam membuat kebijakan. 

Baru-baru ini, pemerintah kembali merevisi aturan PPKM Darurat. Aturan yang diubah terkait dengan tempat ibadah dan resepsi pernikahan. Perubahan itu dituangkan dalam Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 9 Juli 2021. Dalam Inmendagri yang baru disebutkan bahwa masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng dan tempat ibadah lainnya tidak lagi ditutup. (nasional.kompas.com, 11/7/2021)

Oleh karenanya, hanya sistem Islam lah yang mampu menyelesaikan problematika-problematika umat sampai ke akar-akarnya. Karena dengan Islam wabah-wabah dapat cepat tertangani dengan peri'ayahan Khalifah yang bertanggung jawab kepada umatnya. Dengan taat menjalankan syariat Allah, seperti memberlakukan lock down (penguncian wilayah) ketika terjadinya wabah. Bukan dengan PSBB atau PPKM yang bisa direvisi sesuai kebutuhan, tetapi adanya impor TKA, yang berarti tidak benar-benar dikunci wilayahnya. Sebagaimana Rasulullah memberikan solusi untuk menghindari wilayah yang terkena wabah dan tetap berada di wilayah tempat kita tinggal. Hal ini dijelaskan dalam hadits riwayat Imam Bukhari, “Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu.”
Waallahu a'lam bish shawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak