Rusaknya Hukum Sistem Kapitalisme



 
Oleh : Sinta Nesti Pratiwi
(Pemerhati Masalah Umat)
 
Dilansir dari laman detik News, Jakarta - Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus berita bohong mengakibatkan keonaran terkait hasil swab Habib Rizieq di RS Ummi. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai vonis tersebut tidak adil bila dibandingkan dengan vonis perkara pidana maupun korupsi lainnya yang divonis sama.
 
Fadli Zon berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nantinya dapat memberi keadilan terhadap Habib Rizieq. Fadli Zon mengatakan apabila tidak mendapat keadilan di putusan PT DKI Jakarta, akan sulit bagi publik mempercayai hukum di Indonesia.
 
Dia juga membandingkan lamanya vonis kasus Habib Rizieq dengan kasus pidana lainnya, misalnya kasus korupsi yang juga divonis sama dengan Habib Rizieq. Fadli Zon mengingatkan ancaman bahaya apabila ada yang mempermainkan hukum.
 
 
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Gerindra itu juga mengkritisi penggunaan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946. Menurut Fadli Pasal tersebut dibuat pada tahun 1946 dan merupakan pasal warisan kolonial Belanda. Menurut Fadli Zon, pasal tersebut semestinya tak lagi digunakan karena dianggap berbeda konteks.
 
Sejak awal pandemi terjadi, banyak juga di antara kalangan pejabat yang justru menyebarkan berita bohong di tengah masyarakat. Menyelenggarakan kegiatan yang memicu kerumunan dan kegaduhan. Namun, mengapa tidak ada tindakan tegas terhadap aktivitas mereka. Apakah Karena mereka adalah seorang pejabat Negara hingga hukum tunduk di tangan mereka.  Sungguh ironi apa yang di alami oleh Habib Rizieq. Ketika vonis hukuman tidak sesuai dengan fakta yang terjadi
 
 
Ketika kita cermati, sebenarnya kasus Habib Rizieq tidak seberat kasus korupsi yang merugikan Negara hingga triliunan rupiah. Namun mengapa beliau diseret dengan pasal pidana yang tak masuk akal. Apakah vonis hukum tersebut murni diberikan atau ada kepentingan lain di dalamnya. Mengingat Habib Rizieq adalah sosok  yang dipandang berbahaya bagi rezim. Beliau getol mengkritik pemerintah yang kebijakannya sangat dzalim dan membuka topeng kepentingan negara asing terhadap negeri ini. 
 
Ketidakadilan hukum yang diterima oleh Habib Riziq menunjukan buruknya pelaksanaaan hukum di sistem Demokrasi. Sistem yang berasaskan sekularisme ini membuat sosok ulama tak lagi ditinggikan. Permainan hukum dengan mudah diberikan kepada rakyat yang notabene tidak memiliki hubungan dengan kekuasaan. Maka dapat dikatakan hukum di negera ini rusak permanen hingga ke akar-akarnya. 
 
Berbeda jauh dengan Islam. Penyelesaian kasus pidana akan dikaji secara mendalam dan terperinci. Islam tidak mengenal pilih kasih dalam vonis hukuman. Siapa pun yang melanggar hukum, maka akan diberikan sanksi tegas dan jera terhadap pelakunya. 
 
Maka ketika penerapan syariah Islam hanya dijalankan sebagian-sebagian, yakin saja Islam tidak akan bisa menyelesaikan masalah secara menyeluruh dan tujuan-tujuan penerapan syariah Islam tidak bisa direalisasikan secara utuh.
 
 
Untuk itu, kita perlu menjadikan Rasulullah SAW sebagai pedoman. Ketika Rasulullah SAW mendirikan negara Islam pertama di Madinah, bangsa-bangsa lain kemudian memeluk Islam karena mereka menyaksikan secara langsung pelaksanaan (hukum) Islam secara lengkap yang diberlakukan secara nyata. Keadilan hukum dalam Islam membuat mereka takjub dengan penerapan syariah Islam. 
 
Hal ini kemudian diikuti oleh Khalifah-Khalifah berikutnya. Dengan penerapan yang paripurna ini, Islam tampak sebagai solusi nyata bagi manusia, negara Khilafah menjadi mercusuar peradaban dunia dengan segala kebaikannya. 
Wallahu a'llam bizahawab...
 
 
 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak