Oleh : Ummu Hanif
(Pemerhati Sosial Dan Keluarga)
Pemerintah berencana memberikan pelatihan kepada penceramah dan pengelola rumah ibadah agar memiliki pemahaman terhadap pencegahan tindakan ektremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di masyarakat. Hal itu termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2021 (RAN PE). Berdasarkan salinan Perpres yang didapat Kompas.com dari situs resmi Sekretariat Negara, pelatihan tersebut hendak diadakan karena dibutuhkannya peningkatan kapasitas komunitas masyarakat, khususnya komunitas rumah ibadah dalam merespons ektremisme. (www.kompas.com, 19/01/2021)
Menindaklanjuti hal tersebut di atas, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) menyelenggarakan Rapat Penerjemahan Resmi Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN PE di Jember, Jawa Timur pada Minggu, 11/04/2021. (www.bnpt.go.id, 14/07/2021).
Rapat ini dipimpin oleh Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M. Hum. Rapat ini juga turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Kementerian Hukum dan HAM RI seperti Direktur Pengundangan, Penerjemahan dan Publikasi, Plt. Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Dr. Bayu Dwi Anggono, Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, I Gede Widhiana Suarda, Ph.D, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada/Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Dr. Oce Madril, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Negeri Sebelas Maret, Dr. Sunny Ummul Firdaus, Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana, Dr. Jimmy Z Usfunan, S.H., M.H. dan Direktur PUSKAPSI Fakultas Hukum Universitas, Rosita Indrayati, S.H., M.H.
Diketahui setelah rapat ini dilaksanakan, pada tgl 12 April 2021 dilanjutkan dengan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan RAN PE Tahun 2020-2024 yang dihadiri oleh pejabat yang mewakili Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Sekretariat Bersama RAN PE. Rancangan Perban tersebut diharapkan dapat diundangkan sebelum pelaksanaan launching Sekretariat Bersama RAN PE yang rencananya akan diselenggarakan pada akhir April 2021.
Pandemi, tampaknya bukan halangan bagi tetap bergulirnya isu ekstremisme dan terorisme, bahkan peluncuran pelaksanaan Perpres dilakukan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Prof. Dr. K.H. Ma’ruf Amin. (rri.co.id, 23/6/2021)
Atas nama agenda deradikalisasi, pemerintah juga masif mengkriminalisasi ulama dan ajaran Islam, khususnya dalam aspek politik, seperti Khilafah dan jihad. Padahal Khilafah dan jihad itu hanya bisa diwujudkan melalui penerapan Islam secara kafah. Terlebih ketika pembentukan BPET MUI sendiri juga ditujukan untuk mencegah ekstremisme dan terorisme dari hulunya. Siapa yang menjamin bahwa narasi ini tidak akan bermakna ganda? Bukankah narasi Islam wasathiyah ini pada akhirnya juga berpotensi besar mengarah untuk memblokade ide Islam kafah?
Sangat disayangkan, ketika keberadaan BPET MUI ternyata menjadi bukti bahwa MUI tidak mampu menaungi perbedaan ide di tengah umat Islam. Padahal, perbedaan ide adalah sesuatu yang wajar (fitrah), yang justru menunjukkan betapa kayanya khazanah keislaman. Tidak semestinya yang idenya dianggap “radikal” lantas diposisikan sebagai pihak ekstremis, bahkan ujug-ujug dilabeli teroris, sementara tindakan terorisme jelas jauh sekali dari ajaran Islam.
Wallahu a’lam bi ash showab.