Oleh: Iyas *
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Cirebon sudah diberlakukan mulai 3 Juli 2021. Saat Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat merilis hasil evaluasi periode 21-27 Juni 2021, ternyata diketahui bahwa kota Cirebon telah dikelilingi oleh zona merah.
Awal penerapan PPKM di kota Cirebon, beberapa ruas jalan dan akses jalan menuju Kota Cirebon pun ditutup sebagian, dan diperketat saat pukul 16.00 – 20.00 WIB. Pedagang atau pelaku usaha juga dibatasi maksimal pukul 20.00 WIB sudah harus berhenti, serta tidak boleh disediakan kursi atau meja selama PPKM ini. Razia masker juga diberlakukan dibeberapa titik ruas jalan, dimana pelanggar akan dikenakan sanksi denda Rp,100,000 ataupun bersih-bersih. Pelanggaran untuk saat ini sudah dikenakan sanksi penyitaan KTP, pengangkutan tabung gas atau properti jualan serta penyegelan usaha selama waktu yang ditentukan. (radarcirebon.com/10/07/2021)
Beratnya kondisi ini tentu dialami oleh seluruh sektor terkhususkan kesehatan dan ekonomi. Pemberlakuan PPKM sebenarnya adalah upaya dari pemerintah untuk mengurangi penularan virus corona akibat adanya kerumunan. Sayangnya di sisi lain pelaku usaha atau pedagang yang mengandalkan perekenomian dari berdagang ataupun usaha lainnya merasa berat menjalani aturan yang diterapkan. Adanya sanksi berupa denda yang diterapkan ini tentu membuat mereka semakin terbebani. Kondisi ekonomi saat pandemi saja sudah membuat sulit ekonomi ditambah denda yang diberlakukan, atau sanksi yang jelas merugikan.
Dalam menghadapi pandemi ini, fasilitas kesehatan dan teknologi saja tak akan cukup. Diperlukan fondasi sebagai dasar bangunan yang akan menyelesaikan semua masalah ini. Dasar itu adalah ketakwaan. Islam sebagai rahmatan lil a’lamin memiliki solusi tuntas dalam masalah pandemi. Islam sudah memberikan tuntunan di kala menghadapi wabah. Sebagaimana yang dilakukan para pemimpin sebelumnya di negara Islam, Rasul dan para Sahabat telah memberikan contoh cara menghadapinya.
Nabi Muhammad sallallahu alaihi wasallam mengatakan jika dalam suatu wabah, mereka yang ada di daerah itu jangan keluar dari wilayah itu. Mereka yang ada di luar wilayah itu, jangan datangi tempat wabah itu. Dalam istilah sekarang ini dikenal sebagai lockdown atau karantina, baik semi-lockdown maupun lockdown total. Tentu semua kebutuhan masyarakat dalam hal kebutuhan pokok atau primer harus bisa dipenuhi oleh sebuah negara atau pemimpin disebuah wilayah. Hal ini jelas, bahwa sebuah negara wajib memberikan fasilitas kebutuhan yang diperlukan saat lockdown atau PPKM ini diberlakukan.
«إِذَا سَمِعْتُمْ بِالطَّاعُونِ بِأَرْضٍ فَلاَ تَدْخُلُوهَا، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا مِنْهَا«
Jika kalian mendengar wabah di suatu wilayah, janganlah kalian memasukinya. Jika wabah terjadi di tempat kalian berada, jangan kalian tinggalkan tempat itu (HR al-Bukhari).
Maka, pemimpin saat ini harusnya tinggal mengikuti contoh itu. Dengan landasan mengurusi urusan umat, ia harus mengeluarkan kebijakan yang sesuai hukum syara. Jika masalah pandemi sudah merambah ke mana-mana, sebagai pemimpin harusnya melakukan taubatan nasuha. Minta maaf kepada Allah sebanyak-banyaknya. Dan mengubah segala kebijakan disesuaikan dengan pandangan Islam.
*(Aktivis Komunitas Go Hijrah)