PPKM Darurat : Ekonomi Sekarat, Nyawa Tak Selamat




Oleh : Eti Fairuzita*


Pandemi Covid-19 masih melanda banyak negara di dunia termasuk Indonesia. Di Tanah Air, virus asal Wuhan, China itu pertama kali terdeteksi pada Maret 2020. Artinya, sudah satu tahun lebih negara ini terkungkung virus Corona.

Lamanya waktu berjalan nyatanya tak membuat angka kasus positif Covid-19 menurun. Justru hari ke hari meningkat. Bahkan beberapa pekan terakhir meroket tajam.
Data 30 Juni 2021 kemarin, kasus positif Covid-19 bertambah 21.807 orang. Jika ditotal, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia sudah menjangkit 2.178.272 orang.

Pemerintah kemudian berembuk. Mencari solusi agar kasus positif tidak semakin tinggi. Salah satunya dengan membatasi aktivitas masyarakat.
Banyak pihak menyarankan pemerintah menerapkan penguncian wilayah atau lockdown. Cara itu dinilai paling ampuh. Sebab aktivitas masyarakat benar-benar dibatasi dengan ketat.

Tetapi, dengan sejumlah pertimbangan, pemerintah memilih opsi lain. Kebijakan yang diambil adalah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan dibuat untuk sejumlah sektor. Tujuannya, mengurangi aktivitas masyarakat di luar rumah, sehingga kemungkinan terpapar virus menurun.

Adapun aturan yang dibuat saat penerapan PSBB, antara lain pusat perbelanjaan ditutup. Aktivitas belajar dialihkan ke rumah sepenuhnya. Sedangkan perkantoran hanya diizinkan setengah dari kapasitas gedung.

Beberapa bulan kebijakan PSBB diterapkan, pemerintah melakukan evaluasi. Melihat kasus positif harian Covid-19 menurun, masyarakat diajak beradaptasi dengan tatanan kehidupan baru atau new normal. Sehingga bisa kembali beraktivitas di luar rumah dengan menerapkan protokol kesehatan. Seperti memakai masker, cuci tangan, hindari kerumunan, dan jaga jarak.

Istilah PSBB kemudian berubah menjadi PPKM skala Mikro. Aturan dalam kebijakan ini sedikit melonggarkan operasional sejumlah sektor. Misalnya saja, kapasitas perkantoran menjadi 50 persen, operasional mal kembali dibuka dengan jumlah pengunjung dan jam dibatasi. Bahkan di lokasi zona hijau Covid-19, belajar tatap muka diuji coba.

Kebijakan ini kembali dipilih pemerintah saat kasus positif Covid-19 melonjak naik beberapa pekan terakhir. Banyak yang menyayangkan, sebab harusnya ada pengetatan lebih ekstra untuk menekan sebaran kasus positif.

Tetapi Presiden Joko Widodo berpandangan lain. Kebijakan PPKM skala mikro dianggap paling memungkingkan karena aktivitas ekonomi masih bisa berjalan meski dibatasi.
"Pemerintah melihat bahwa kebijakan PPKM mikro masih menjadi kebijakan yang paling tepat untuk konteks saat ini, untuk mengendalikan Covid-19 karena bisa berjalan tanpa mematikan ekonomi rakyat, " kata Jokowi di pekan terakhir bulan Juni, 2021.

Jokowi juga berpesan, agar kebijakan ini efektif, harus ada kerja sama semua pihak termasuk masyarakat. Utamanya dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Saya minta satu hal yang sederhana ini, tinggallah di rumah jika tidak ada kebutuhan yang mendesak. Hanya dengan langkah bersama kita bisa menghentikan wabah ini," katanya.

Sepekan setelah pengumuman itu, pemerintah memutuskan mengubah konsep penerapan PPKM dari skala mikro menjadi berat. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menekan laju penyebaran kasus Covid-19 di Tanah Air yang kian memprihatinkan. PPKM Darurat berlaku mulai 2 Juli hingga 20 Juli mendatang.
"Kebijakan PPKM darurat ini mau tidak mau harus dilakukan karena kondisi-kondisi yang tadi saya sampaikan," katanya saat memberikan arahan dalam pembukaan Munas VIII Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6).

PPKM Darurat akan dilakukan di Pulau Jawa dan Bali. Sebab terdapat 44 Kabupaten dan 6 provinsi yang dinilai assesmennya 4. Sebab itu kata Jokowi perlu ada treatmen khusus sesuai dengan indikator laju penularan dari WHO.
"Untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat, tidak tahu keputusannya apakah seminggu atau dua minggu, karena petanya sudah kita ketahui semuanya, khusus di pulau Jawa dan Bali karena di sini ada 44 kabupaten dan kota serta 6 provinsi yang nilai assessmentnya 4," kata Jokowi.

Anggota DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menilai perlu ada definisi jelas dari kebijakan PPKM Darurat. Sebab jika implementasinya sama seperti PPKM mikro, maka hasil di lapangan tak ada perubahan signifikan.
"Tapi apa itu PPKM Darurat, perlu definisi yang jelas karena kalau sama dengan PPKM sebelumnya, hasilnya pun akan sama juga. PPKM sebelumnya telah dinilai tidak berhasil, kalau ada kebijakan baru, ya harus ada aspek yang benar-benar membedakannya dengan kebijakan sebelumya," kata Saleh dalam keterangannya di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (30/6).

https://www.merdeka.com/jakarta/bersembunyi-di-balik-istilah-ppkm.html

Kebijakan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) yang diberlakukan oleh pemerintah guna memutus penyebaran covid 19 banyak menuai pro dan kontra. Betapa tidak? Di tengah kondisi ekonomi yang sedang sekarat masyarakat dilarang untuk mencari nafkah di luar rumah, sementara kebutuhan hidup justru semakin bertambah.
Tidak sedikit pula yang harus rela kehilangan mata pencaharian akibat program sosial distancing namun tidak dibarengi dengan pemenuhan kebutuhan hidup oleh negara menambah kondisi mereka semakin tidak berdaya. 

Di sisi lain, pemerintah justru memberikan kelonggaran program PSBB tersebut kepada para pebisnis demi kelancaran usahanya. Tentu keputusan ini sangat ironi dengan nasib rakyat kecil yang semakin hari diperlukan tidak adil dan semena-mena.
Betapa hal ini begitu jelas menunjukkan bagaimana watak sistem kapitalis yang sesungguhnya, hanya berpihak kepada para pebisnis namun tidak pernah memikirkan rakyat banyak yang sedang dilanda bencana. 

Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bisa berimplikasi luas. Termasuk kemungkinan bertambahnya kelompok masyarakat yang terdampak sehingga membutuhkan bantuan sosial (bansos).
Menteri Sosial Juliari P.  Batubara pada saat itu bahkan menyatakan, muncul kebutuhan penanganan terhadap masyarakat yang terdampak dalam bentuk bantuan sosial, tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.

"Bila keputusannya adalah menambah bansos sejalan dengan pengetatan PSBB, maka itu bukan keputusan yang mudah. Dibutuhkan kajian mendalam dan koordinasi yang tinggi," kata Juliari dalam keterangan tertulis, Minggu (13/9/2020).

Betapa berbagai kritikan dan pertimbangan yang muncul tidak jauh-jauh dari kepentingan bisnis dengan perhitungan untung-rugi ekonomi menjadi konsekuensi logis dari diterapkannya sistem kapitalis saat ini.
Jadi apapun istilahnya, baik PSBB, PPKM skala mikro, PPKM sedang, PPKM skala Berat, sampai PPKM darurat yang menjadi langkah lanjutan saat ini tidak mampu diharapkan untuk menjadi solusi atasi pandemi.

Tentu hal ini menjadi penting untuk mengevaluasi berbagai solusi yang sudah berjalan, semakin mengindikasikan abainya pemerintah terhadap panjangnya kesengsaraan publik. Lahirnya problem-problem baru dan meningkatnya jumlah korban semestinya mendorong tegas untuk mengambil solusi Islam, mengingat solusi sekuler yang ditetapkan secara lokal maupun mengikuti rekomendasi internasional (WHO) terbukti gagal.

Islam sebagai agama dan Ideologi, selalu mampu menunjukan keunggulanya dalam mengatur semua hal dan sekaligus memberikan solusi bagi setiap persoalan yang terjadi. Bahkan Islam lebih dulu dari masyarakat modern membangun ide karantina untuk mengatasi wabah penyakit menular seperti corona.

Dalam sejarah, wabah penyakit menular pernah terjadi pada masa Rasulullah  Saw. Wabah itu ialah kusta yang menular dan mematikan sebelum diketahui obatnya. Untuk mengatasi wabah tersebut, salah satu upaya Rasulullah adalah menerapkan karantina atau isolasi terhadap penderita. Bahkan Rasulullah memerintahkan untuk tidak dekat-dekat atau melihat para penderita kusta tersebut.
Rasulullah Bersabda : "Janganlah kalian terus-menerus melihat orang yang mengidap penyakit kusta", (HR. al-Bukhari)

Dengan demikian, metode karantina sudah diterapkan sejak zaman Rasulullah Saw untuk mencegah wabah penyakit menular menjalar ke wilayah lain. Untuk memastikan perintah tersebut dilaksanakan, Rasulullah pun membangun tembok di sekitar daerah yang terjangkit wabah. Peringatan kehati-hatian pada penyakit kusta juga dikenal luas pada masa hidup Rasulullah, bahkan Abu Hurairah ra menuturkan bahwa Rasulullah bersabda : "Jauhilah orang yang terkena kusta, seperti kamu menjauhi singa",(HR. al-Bukhari).

Rasulullah Saw juga pernah memperingatkan umatnya untuk jangan mendekati wilayah yang sedang terkena wabah. Sebaliknya, jika sedang berada di tempat yang terkena wabah, mereka dilarang untuk keluar.

Rasulullah Saw Bersabda : "Jika kalian mendengar wabah terjadi di suatu wilayah, janganlah kalian memasuki wilayah itu. Sebaliknya, jika wabah itu terjadi di tempat kalian tinggal, janganlah kalian meninggalkan tempat itu."
(HR.al-Bukhari)
Dengan langkah karantina atau lockdown ini tentu akan mampu menghentikan laju penularan wabah ke wilayah lain sehingga kegiatan ekonomi di wilayah tidak terdampak akan tetap beroprasi.

Di sisi lain, Islam memang telah memerintahkan kepada setiap orang untuk mempraktikan gaya hidup sehat. Misalnya, diawali dengan makan. 
Allah Berfirman : " Makanlah oleh kalian rezeki yang halal lagi baik yang telah Allah karuniakan kepada kalian," (TQS. an-Nahl : 114).

Selain makanan halal dan baik, kita juga diperintahkan untuk tidak berlebih-lebihan, apalagi memakan sesuatu yang sesungguhnya tak layak untuk dimakan.
Allah Berfirman : "Makan dan minumlah kalian, tetapi janganlah berlebih-lebihan. Sungguh Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan,"(TQS. al-A'raf : 31).

Bahkan Islam pun memerintahkan umatnya untuk senantiasa menjaga kebersihan diri maupun lingkungan sekitar. Untuk itulah Rasulullah Saw pun senang berwudu, bersiwak, memakai wewangian, menggunting kuku, dan membersihkan lingkunganya. Betapa hal ini menunjukan, sesungguhnya ada pada diri Rasulullah suri tauladan yang baik dan menyeluruh bagi umat manusia.

Namun demikian, penguasa pun memiliki peran sentral untuk menjaga kesehatan warganya, apalagi saat terjadi wabah penyakit menular tentu rakyat butuh perlindungan optimal dari penguasanya. Penguasa disini  tidak boleh lamban apalagi abai terhadap hal apapun yang menimpa masyarakatnya.

Rasulullah Bersabda : "Seorang Imam (pemimpin) laksana penggembala, dan Ia akan dimintai pertanggung jawaban atas rakyat yang digembalakanya,"(HR. Imam Ahmad).

Hadist ini menunjukkan bahwa seorang pemimpin laksana penggembala yang bertanggung jawab atas rakyat yang dipercayakan kepadanya untuk mengurusinya, dimana pertanggung jawaban tersebut bukan hanya berlaku di dunia melainkan sampai di akhiratnya.
Dengan demikian, tidakah kita rindu dengan solusi Islam yang mampu memuaskan akal, menentramkan jiwa, serta sesuai dengan fitrah kita sebagai manusia..?

Wallahu alam bish-sawab.


*(Menulis Asyik cilacap)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak