Pengendalian Covid-19 Hanya dengan 3T, Cukupkah?




Oleh : Resa Ristia Nur Aidah

Kasus positif Covid-19 semakin melonjak. Presiden Joko Widodo mengingatkan empat provinsi di Pulau Jawa yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, serta beberapa kabupaten atau kota termasuk Kota Bandung agar meningkatkan koordinasi dan 3T pada penangannya.

Hal itu diungkap Wali Kota Bandung, Oded M. Danial yang juga menjabat Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) melalui Video Conference dengan Presiden RI Joko Widodo terkait Penanganan Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (PPKM Mikro), Selain itu, Presiden juga mewanti-wanti agar 3T yakni Testing, Tracing, dan Treatment harus terus dilakukan. [nasional.okezone.com – 13/6/2021]

Lonjakan kasus covid di berbagai daerah akhir-akhir ini menegaskan gagalnya kebijakan pemerintah dalam penanganan wabah. Karena kewajiban negara adalah untuk membuatkan kebijakan yang berfokus menghentikan wabah dan memberi jaminan pemenuhan rakyat, bukan mengedepankan kelangsungan bisnis kaum kapitalis.

Sejak awal mula munculnya covid-19, tak dipungkiri pemerintah sangat lamban dalam menangani penyebarannya, bahkan terkesan sangat menyepelekan. Bukannya waspada agar wabah tidak sampai masuk ke Indonesia. Terlebih saat wabah sudah masuk pun, kebijakan pemerintah Nampak mencla mencle. 

Karut marut penanganan wabah ini harusnya bisa menyadarkan kita akan rapuhnya system kapitalisme sekuler yang diterapkan saat ini termasuk juga para penguasanya yang tidak amanah. Alih-alih bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dan memberikan jaminan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di kala pandemi, dana bansosnya justru malah diembat. 

Islam sendiri memiliki perhatian yang besar terhadap kesehatan rakyat. Islam juga memberikan tuntunan dalam penanganan wabah agar tidak tersebar semakin luas. Mulai dari pemisahan orang yang sehat dan yang sakit sampai karantina wilayah. Semua telah ada aturannya di dalam Islam.

Dalam islam, negara juga harus memastikan masyarakat mendapat layanan kesehatan secara maksimal. Negara juga harus memastikan setiap dokter dan tenaga kesehatan menjalankan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab. Kesehatan adalah hak dasar publik yang harus diberikan negara kepada warga negara tanpa memandang status  sosial, warna kulit, dan agamanya. Jaminan tersebut berupa tersedianya fasilitas kesehatan yang mudah dijangkau dengan berbagai peralatan medis yang lengkap dan tersedianya tenaga medis yang profesional. Semua fasilitas tersebut dibiayai baitulmal.

Prinsip pelayanan kesehatan dalam negara Khilafah wajib memenuhi tiga unsur ihsan yakni sederhana dalam peraturan (tidak berbelit-belit), cepat dalam pelayanan, dan profesional dalam pelayanan, yakni dikerjakan orang yang kompeten dan amanah.

Semua itu bisa terwujud secara terstruktur dan sistematis manakala sistem Islam diterapkan dalam institusi negara Khilafah. Untuk itu, marilah kita sama-sama berdoa dan berjuang untuk tegaknya Islam kaffah di muka bumi ini. Agar setiap urusan serta hajat hidup kita diatur dengan sebaik-baiknya oleh sistem Islam. Terutama dalam hal kesehatan di masa pandemic seperti saat ini. [Wallahu a’lam bi ash-shawab]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak