Oleh Hanifah Afriani
Baru-baru ini publik dihebohkan oleh pasangan suami istri sebagai publik figur juga berprofesi sebagai artis yang mengonsumsi barang haram yaitu narkotika jenis sabu-sabu.
Nia Ramadhani dan suaminya, Ardie Bakrie dikabarakan ditangkap polisi terkait kasus dugaan narkoba. Penangkapan tersebut dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Yusri juga membenarkan bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (liputan6.com, 08/07/2021)
Setelah penangkapan tersebut kuasa hukum Nia Ramadhani dan suaminya mengajukan rehabilitasi untuk kliennya.
"Insyaallah kami sudah mempersiapkan untuk mengajukan permohonan rehabilitasi, Inysaallah mudah-mudahan dalam waktu dekat ini asesmen bisa dilakukan oleh pihak kepolisian," kata kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab kepada wartawan, Jumat (9/7) malam.
Wa Ode mengklaim Nia dan Ardi adalah korban peredaran narkoba. Merujuk UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, katanya, rehabilitasi wajib diberikan kepada korban penyalahgunaan narkoba. (CNNIndonesia, 09/07/2021)
Setelah penangkapan pasangan artis dan pengusaha ini muncul komentar-komentar yang mempertanyakan keadilan hukum di Indonesia seperti cuitan dari salah satu politikus Ferdinand Hutahaean.
“Jangan terlalu berharap banyak, endingnya kuduga Rehab..!!” kata Ferdinand di akun twitternya @ferdinandhaean3
Dari cuitan twitter diatas terlihat bahwa masyarakat tidak peraya terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Hukum dalam Sistem Demokrasi
Ketidakpercayaan masyarakat muncul karena masyarakat melihat bahwa keadilan hukum saat ini sangat memprihatinkan karena banyak kasus yang menunjukkan hukum di negeri demokrasi ini tumpul keatas tajam ke bawah.
Hukum dalam sistem demokrasi sangat mudah melindungi orang-orang yang memiliki kepentingan, karena di sistem demokrasi yang dibuat oleh manusia maka hukum bisa diotak-atik meski tersangka melakukan kesalahan dengan jelas. Karena asas dalam sistem demokrasi berasal dari sistem sekuler yang memisahkan antara agama dan kehidupan. Produk hukum yang dibuat bersifat subjektif mudah dibuat, direvisi, dan diotak-atik maupun dihapus sesuai kepentingannya.
Kita bisa melihat bagaimana ketidakadilan hukum saat ini contohnya saja saat ada rakyat biasa yang melakukan penyalahgunaan narkoba mendapat hukuman yang berlipat ganda, berbeda jika pelakunya dari golongan ‘tertentu’ sekalipun hukum yang dikenakan sama hasilnya berbeda. Maka wajar saja masyarakat saat ini tidak percaya dengan keadilan yang ada di negri ini. Mencari keadilan di sistem demokrasi sangatlah mustahil, karena hukum yang dibuat berasal dari pemikiran manusia dan bisa dirubah sesuai dengan kepentingan tertentu maka sudah jelaslah keadilan hanya fatamorgana semata.
Penegakan Hukum dalam Islam
Islam adalah agama yang sempurna mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk mengatur bagaimana penegakan hukum tentang perbuatan narapidana atau kejahatan-kejahatan lainnya.
Seperti yang dicontohkan pada masa Rasulullah bagaimana hukum mampu ditegakan dengan adil. Dalam riwayat dikisahkan bahwa pada masa Rasulullah SAW. Pernah terjadi seorang wanita Bani Mahzum kedapatan mencuri. Bani Mahzum adalah salah satu kelompok yang sangat terpandang dari Etnis Quraisy. Para Pemuka kaum Quraisy meminta tolong Usamah yang tergolong dekat dengan Nabi agar melakukan pendekatan dan lobi kepada Nabi SAW. Supaya hukuman wanita tersebut diringankan. Ternyata usaha Usamah sia-sia belaka. Nabi langsung menghardik Usamah dan memberi peringatan keras kepadanya. “Apakah kamu akan menyuap (korupsi) soal hukum (ketentuan) dari undang-undang Allah? Tegur beliau.
Pada waktu itu pula Nabi SAW. Langsung naik ke atas mimbar dan memberikan peringatan “Inilah kebiasaaan buruk yang telah menghancurkan umat-umat terdahulu. Mereka binasa (diazab Allah) karena tidak berani menghukum orang-orang terpandang dari kalangan mereka. Sebaliknya, mereka menghukum berat orang-orang kecil. Kalau Fatimah putriku mencuri, pastilah akan ku potong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kisah tersebut menunjukan kepada kita bahwa dalam sistem Islam hukum harus ditegakkan dengan adil, tidak boleh memandang si kaya ataupun si miskin, akan tetapi hukum ditegakan berdasarkan perintah Allah. Bahkan dalam hadits diatas disebutkan jikalau Putri Rasulullah melakukan kesalahan pasti beliau akan menghukumnya sesuai dengan perintah Allah. Maka dari itu tidak heran jika pada masa kepemimpan Islam ditegakkan sangat jarang terjadi kasus kejahatan, karena ketika hukum Islam diterapkan, akan membuat efek jera pada pelakunya.
Oleh sebab itu sudah saatnya kita kembali kepada sistem Islam, satu-satunya sistem yang mampu memberikan rasa kedalian di tengah-tengah umat, karena sistem Islam ini berasal dari sang pembuat hukum Yang Maha Adil yakni Allah SWT.
Wallahua’alam bi shawab
Tags
Opini