Pembangunan Merata Dalam Sistem Islam





Oleh: Candra Windiantika

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan MNC Lido City di Kabupaten Bogor, Jawa Barat menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kawasan itu didirikan PT MNC Land Lido, anak usaha PT MNC Land Tbk milik pengusaha Hary Tanoesoedibjo.

Resminya penetapan KEK MNC Lido City ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2021 pada 16 Juni 2021. Hal ini jelas disambut baik oleh Hary Tanoesoedibjo, sebab aturan itu menjadi landasan hukum untuk pengembangan kawasan dan pemberian insentif kepada investor dan pelaku usaha di MNC Lido City.

Hary merinci insentif yang bisa dinikmati investor dan pelaku usaha di KEK MNC Lido City dari pemerintah, yaitu insentif pajak berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak penghasilan (PPh) Badan, cukai, hingga bea masuk impor.(www.cnnindonesia.com,10/06/2021)

Tapi hal ini tak urung menjadi pertanyaan berbagai pihak termasuk Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad. Ia mengaku heran, mengapa penetapan MNC menjadi KEK bisa cepat diputuskan, padahal banyak daftar usulan KEK yang sudah diusulkan jauh-jauh hari belum juga disetujui? Menurutnya pemerintah harusnya lebih fokus pada KEK yang sudah ditetapkan dan sudah jalan. Dan juga masih banyak yang perlu dioptimalkan entah itu infrastruktur, SDM maupun hal lain.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah juga mengatakan pemerintah seharusnya lebih adil untuk menyeleksi proyek mana yang harus diprioritaskan. Ia menduga ada kongkalikong dalam penunjukan ini. Baik Trubus dan Tauhid menyoroti perkara ini karena pemilik Lido memiliki kaitan erat dengan pemerintah. MNC Group dimiliki Hary Tanoesudibjo, sementara anaknya, Angela Tanoe, tidak lain adalah Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Dugaan kongkalikong antara pemerintah dan penguasa tak akan pernah berakhir baik bagi rakyat. karena bagi pengusaha, keuntungan lebih diutamakan dibanding dampak yang akan ditimbulkannya dikemudian hari. Begitulah paradigma sistem kapitalisme, bukan berjuang untuk rakyat tapi demi keuntungan semata.

Klaim bahwa KEK Lido akan menyerap banyak tenaga kerja nyatanya jauh dari harapan. Pasalnya bisnis wisata internasional pasti membutuhkan pekerja yang fasih dalam berbahasa Inggris. Penduduk setempatpun yang mayoritas sebagai petani juga kehilangan tanah garapannya. Faktanya hadirnya Megaproyek MNC Lido City tidak ada hubungannya dengan peningkatan ekonomi masyarakat. Lantas, untuk siapa semua ini?

Hal ini semakin menegaskan bahwa pembangunan dalam paradigma kapitalisme bukan untuk kemaslahatan rakyat tetapi untuk kemaslahatan kantong pengusaha. Dalam sistem kapitalisme meniscayakan kolaborasi antara penguasa dan pengusaha sebagai simbiosis mutualisme. Sedangkan dengan rakyat sendiri terjalin hubungan layaknya penjual dan pembeli. Negara minim peran kepada rakyatnya namun menggelar karpet merah bagi swasta. Apalagi faktanya banyak penguasa yang juga berprofesi sebagai pengusaha.

Jor-joran membangun infrastruktur namun minim sekali manfaat yang dirasakan oleh rakyat. Pembangunan jalan tol dimana-mana, padahal jalan tol hanya dilalui pemilik mobil dan juga berbayar. Yang dibutuhkan rakyat sebenarnya adalah jalan-jalan gratis dan berbagai sarana lainnya yang memudahakan mereka untuk memperlancar distribusi dan memenuhi kebutuhan hidup.

Pada akhirnya kita memang harus kembali kepada sistem Islam. Karena pada sistem ini pembangunan benar-benar ditujukan untuk kemaslahatan umat. Tentunya dengan penerapan aturan Islam secara kaffah dalam sebuah negara yaitu Khilafah.

Negara wajib melakukan pembangunan untuk kepentingan masyarakat seperti pembangunan infrastruktur yang baik dan merata ke seluruh pelosok negeri. Negara khilafah berkewajiban mewujudkan kesejahteraan rakyat dengan terpenuhinya sarana dan prasarana untuk memperlancar distribusi dan pemenuhan kebutuhan rakyat.

Karena tugas pemimpin dalam Islam bukan mencari keuntungan sebanyak mungkin dalam masa jabatannya tapi benar-benar sebagai pengurus seluruh kemaslahatan umat. 
“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak