Menguji Hukum Bagi Si Kaya



Oleh Ummu Irsyad

Tanggal 7 Juli 2021 publik dikejutkan dengan berita penangkapan artis Nia Ramadhani beserta suaminya. Mereka diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Sebagai publik figur dan juga keluarga dari seorang pejabat tinggi di negeri yang kehidupannya tak pernah lepas dari sorotan kamera, jelas kehidupan mereka cenderung menjadi panutan bagi masyarakat . Apalagi mereka adalah seorang ayah dan ibu yang seharusnya menjadi teladan bagi anak anaknya.

Namun masyarakat merasa ragu akan penegakan hukum bagi mereka. Pasalnya masyarakat sudah terbiasa melihat ketidak adilan di negeri ini . Hukum demokrasi selalu tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.  Penegak hukum bisa dilobi dengan uang. Akibatnya jika yang berkasus adalah orang yang berkuasa atau berduit maka dengan mudah akan lolos dari jerat hukum. Tapi jika yang berkasus adalah orang biasa maka tak perlu waktu lama untuk mengadili dan menjatuhi hukuman .
Contoh kasus terbaru , Habib Riziq Sihab yang di vonis 4 tahun penjara karena kasus hasil swab RS Ummi . Beliau dinyatakan bersalah oleh hakim karena dianggap menyebarkan berita bohong. Padahal beliau sudah menjelaskan fakta yang sebenarnya . Hukumannya bahkan jauh lebih berat dibandingkan hukuman para koruptor, penista agama dan pelaku penyiraman air keras Novel Baswedan .

Oleh karena itu, selama manusia hidup dalam sistem demokrasi, maka keadilan tidak akan pernah terjadi. Padahal keadilan adalah salah satu bentuk dari kemuliaan sebuah peradaban. 

Dan keadilan ini sudah pernah terjadi dan dibuktikan dalam sanksi islam yang diterapkan secara praktis oleh negara khilafah . Dalam islam sudah terbukti konsistennya penegak hukum. Tak pandang bulu, siapapun yang bersalah maka akan diadili sesuai dengan hukum syara. Dan jika seorang hakim telah menetapkan keputusan hukum dengan hasil ijtihadnya, hasil ijtihad tersebut tidak bisa dibatalkan dengan hasil ijtihad hakim lainnya. Jika itu terjadi, justru akan memberikan ketakpastian hukum, memberi pintu bagi intervensi hukum oleh pihak-pihak yang berkepentingan. 
Apalagi jika yang berkasus adalah pejabat atau orang berkuasa dan banyak uang . Mudah bagi mereka untuk mengintervensi keputusan hakim melalui mafia hukum . 

Sikap tak pandang bulu dalam penerapan hukum islam ini sudah ditegaskan oleh Rosulullah SAW . Beliau bersabda : 
" Jikalau seandainya putriku Fatimah mencuri, niscaya aku potong tangannya" ( HR Bukhari , Muslim). 

Tentu Fatimah Az-zahra tidak pernah mencuri, tapi pengandaian nabi ini menohok semua pihak . Beliau tidak akan melindungi sekalipun itu darah dagingnya. Semuanya sama dihadapan hukum. 

Inilah kunci keberhasilan keadilan dalam islam . Menegakkan hukum-hukum Allah SWT. Tidak ada hukum yang lebih baik daripada hukum Allah SWT .

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS. Al-Maidah : 50)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak