Mencari Keadilan Di Negeri Demokrasi




Oleh: Candra Windiantika

Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara karena dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran. Hakim menilai perbuatan Habib Rizieq meresahkan masyarakat. Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas hukuman tersebut, keadilan di negeri ini pun menjadi pertanyan. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai vonis tersebut tidak adil bila dibandingkan dengan vonis perkara pidana maupun korupsi lainnya yang divonis sama. Fadli Zon berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nantinya dapat memberi keadilan terhadap Habib Riezieq. Fadli Zon mengatakan apabila tidak mendapatkan keadilan di putusan PT DKI Jakarta, akan sulit bagi publik mempercayai hukum Indonesia.

Fadli Zon juga membandingkan adanya ketidak adilan atau inkonsistensi penerapan peraturan pelanggaran protokol kesehatan dan berita bohong dalam beberapa kasus. Ia mencontohkan ada beberapa pejabat yang dianggap dapat pidana tetapi tidak dilakukan. Seperti dulu, ada pejabat yang mengatakan bahwa COVID-19 tidak akan masuk ke Indonesia, tapi ternyata COVID-19 masuk ke Indonesia. Apakah ini bukan berita bohong yang juga menimbulkan keonaran? Bahkan membahayakan masyarakat Indonesia untuk seharusnya bisa mempersiapkan diri dengan imunitas dan protokol kesehatan, belum lagi kebohongan-kebohongan lain yang menciptakan keonaran, masalah utang, dan masalah lainnya.

Matinya keadilan sekali lagi dipertontonkan oleh sistem sekuler. Dari fakta yang ada dapat disimpulkan bahwa ulama-ulama yang kritis dengan penguasa terus dicari-cari kesalahannya sementara koruptor dan sebangsanya malah mendapatkan keringanan hukum bahkan bebas dari jerat hukum. 

Dalam sistem Demokrasi Sekuler yang merupakan hukum buatan manusia, keadilan selalu berpihak pada pemegang kuasa bukan rakyat kecil maupun orang-orang yang berseberangan dengan penguasa sistem demokrasi.

Disisi lain penegak hukumnya banyak yang tidak takut kepada Allah swt., mudah dibeli dengan uang dan jabatan seakan-akan mereka akan hidup selamanya di dunia dan melupakan pengadilan akhirat.

Dalam sistem sekuler Demokrasi keadilan ibarat barang mewah yang sulit untuk didapatkan. Padahal keadilan adalah sesuatu yang sangat penting untuk ditegakkan agar kehidupan ini berjalan dengan damai dan seimbang. Adil merupakan salah satu sifat yang harus dimiliki manusia dalam rangka menegakkan kebenaran kepada siapa pun tanpa kecuali.

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa: 58)

Berikut adalah perintah Allah agar manusia berlaku adil dalam menerapkan hukum. Jikapun hukum tidak ditegakkan seadil-adilnya, masyarakat tidak akan ada yang percaya lagi dengan hukum dan para penegak hukumnya. Akhirnya masyarakat bisa membuat hukum sendiri dan terjadi ketidakharmonisan dalam bernegara.

Di dalam Al-Qur'an, lafaz adil disebutkan sebanyak 28 kali yang terdapat pada 28 ayat dalam 11 surat. Artinya sangat penting untuk berlaku adil. Dengan tegaknya keadilan dan kebenaran dalam masyarakat, akan dapat mewujudkan masyarakat yang damai, sejahtera, aman, tentram, dan saling percaya.

Bersikap adil mengantarkan pada takwa. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS Al Maidah [5]: 8)

Dalam Islam,  proses penyelesaian suatu perkara membutuhkan persaksian dua orang saksi yang adil. Allah berfirman dalam surat An Nisa [4] ayat 135,

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Mahateliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan.”

Demikian prinsip keadilan dalam Islam yang Allah perintahkan. Penerapan keadilan hukum dalam Islam tidak tumpul keatas dan tajam kebawah, pun tidak tergantung permintaan para penguasa sistem demokrasi sekuler seperti fakta yang terjadi saat ini. Adakah keadilan seperti ini bisa tegak dalam sistem demokrasi?

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak