Oleh : Ummu Haura’
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujar hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," sambung hakim.
Habib Rizieq terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Subsider Pasal 14 Ayat 2 Subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP. Vonis Habib Rizieq itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU dengan pidana kurungan enam tahun penjara.
Majelis Hakim PN Jaktim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) selaku terdakwa berita bohong yang menyebabkan keonaran.
Keputusan yang rasanya tidak adil. Lagi lagi dipertontonkan kepada rakyat Indonesia khususnya umat Islam. Seorang ulama yang kritis kepada penguasa divonis dengan hukuman tak masuk akal sedangkan pelaku kejahatan, perampok harta rakyat, koruptor dan lain-lain sampai saat ini melenggang bebas.
"Apa yang dikenakan pada Habib Rizieq vonis 4 tahun ini sungguh menggelikan menurut saya ya, karena jelas ada perasaan ketidakadilan di masyarakat dan ini berlebihan. Sangat berlebihan apa yang dituduhkan dan apa yang dijatuhkan hukuman kepada Habib Rizieq hanya gara-gara kasus swab ini," kata Fadli dikutip dari unggahan video YouTube pribadinya Fadli Zon Official, Jumat (25/6/2021).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra yang juga anggota DPR ini berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nantinya dapat memberi keadilan terhadap Habib Rizieq. Fadli Zon mengatakan apabila tidak mendapat keadilan, akan sulit bagi publik mempercayai hukum di Indonesia.
"Terkait pandemi Covid-19, sesungguhnya banyak sekali pelanggaran yang dilakukan masyarakat atas aturan yang dibuat pemerintah. Tapi tak satupun yang ditindak hingga kasusnya sampai di pengadilan seperti yang dialami Habib Rizieq,” ujar Lieus Sungkharisma.
Kordinator Forum Rakyat ini melanjutkan,"Kalau memang pemerintah benar-benar ingin menegakkan hukum, maka semua kebohongan yang banyak terjadi selama ini, yang juga bikin gaduh di media sosial, harusnya ditindak juga.” dilansir dari Kantor Berita Politik RMOLID.
Sistem sekularisme yang diadopsi Indonesia hanya menghasilkan ketimpangan-ketimpangan dalam masalah hukum. Istilah hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas seakan menjadi pembenaran atas berbagai putusan pengadilan Indonesia. Menjadi pembenaran pula bahwa ketidakadilan ini diciptakan secara sistematis.
Lalu, dimanakah keadilan di mata hukum bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat?
Hanya dengan Islam lah keadilan di mata hukum bisa tercipta. Keadilan dalam sistem ini tidak membedakan suku bangsa, jelata atau pun penguasa. Semua kalangan memiliki hak yang sama di mata hukum.
Nabi Muhammad SAW bersabda “Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum), namun jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya” (HR. Bukhari no. 6788 dan Muslim no. 1688).
Benarlah sabda Nabi SAW di atas. Ketika ketidakadilan di mata hukum dipertontonkan, maka yang terjadi adalah kebinasaan. Nabi SAW sendiri yang saat itu sebagai kepala negara, memiliki kedudukan tinggi di mata masyarakat tetapi memberi contoh jika anaknya yaitu Fatimah mencuri, maka Beliau sendirilah yang akan memotong tangan Fatimah.
Marilah umat Islam di Indonesia, bersegara menegakkan Islam. Agar ketidakadilan yang selama ini dipertontonkan segera hilang berganti keadilan yang bisa dinikmati seluruh lapisan masyarkat. Tak peduli dia muslim atau non muslim, jelata atau pun penguasa.
Wallahu’alam bishshawwab.
Tags
Opini