Masuknya TKA Saat Pandemi, Pejabat Negara Minim Empati



Oleh : Eti Fairuzita*


 
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menyatakan masuknya tenaga kerja asing (TKA) asal China dan India di tengah pandemi Covid-19 dan pelarangan mudik Lebaran merupakan sebuah ironi yang melukai kaum buruh. Presiden  Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan kedatangan TKA asal China dan India menggunakan pesawat sewa di tengah pandemi Covid-19 merupakan ironi yang menyakitkan dan mencederai rasa keadilan. Terlebih kedatangan mereka terjadi saat jutaan pemudik bersepeda motor yang bisa dipastikan sebagian besar adalah buruh dicegat di perbatasan-perbatasan kota.

  “Ibaratnya buruh dikasih jalan tanah yang becek, tetapi TKA diberi karpet merah dengan penyambutan yang gegap gempita atas nama industri strategis. Padahal buruh yang mudik tidak mencarter pesawat, tetapi membeli sendiri bensin motor dan makannya, di saat sebagian dari mereka uang THR-nya tidak dibayar penuh oleh pengusaha,” katanya melalui keterangan resmi yang diterima oleh Bisnis pada Selasa (11/5/2021).

Lebih lanjut, menurut Iqbal, kedatangan TKA dari China dan India tersebut makin menegaskan fakta UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dibuat pemerintah untuk memudahkan masuknya TKA yang mengancam lapangan pekerjaan pekerja lokal. Padahal saat ini, rakyat Indonesia justru lebih membutuhkan pekerjaan karena banyak yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19.
Kedatangan WNA “Itulah sesungguhnya tujuan omnibus law UU Cipta Kerja. Tadinya TKA yang masuk ke Indonesia harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja, sehingga TKA tidak mungkin bisa masuk ke Indonesia kalau belum mendapat surat izin tertulis,” ungkapnya. 

Seperti diketahui, keberadaan dari UU Cipta Kerja membuat TKA yang masuk ke Indonesia tidak perlu menunggu memegang surat izin tertulis dari Menaker. Perusahaan pengguna TKA tersebut hanya perlu melaporkan rencana kedatangan TKA (RPTKA). Padahal, dia mengemukakan bisa jadi TKA China dan India yang masuk ke Indonesia tersebut adalah buruh kasar (unskilled workers) yang bekerja di industri-industri konstruksi, perdagangan, baja, tekstil, pertambangan nikel, dan industri-industri lain, yang semestinya bisa merekrut buruh lokal Indonesia.

Said juga mengungkapkan keheranannya terhadap pejabat pemerintah yang selalu membantah dan membela keberadaan para TKA tersebut, terutama yang berasal dari China. Menurutnya, sudah seharusnya yang melakukan pembelaan adalah perusahaan pengguna TKA tersebut. Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan perusahaan mana saja yang mempekerjakan TKA tersebut. Pasalnya, pemerintah sampai saat ini seakan menutupi nama perusahaan dan lokasi dimana mereka dipekerjakan. “Janganlah hukum tajam ke buruh Indonesia tetapi tumpul ke TKA China. Batalkan omnibus law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Khususnya pasal tentang TKA dikembalikan bunyinya menjadi setiap TKA yang datang ke Indonesia wajib mendapatkan izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja.” tegasnya.

https://ekonomi.bisnis.com/read/20210511/12/1392905/kspi-masuknya-tka-selama-pandemi-covid-19-adalah-ironi

Salah satu peristiwa penting di negeri ini yang cukup menyita perhatian bahkan berdampak dalam berbagai kebijakan publik adalah pembahasan Omnibus Law. Omnibus Law merupakan UU 'sapujagad' dimana Omnibus Law menggabungkan beberapa peraturan yang substansi pengaturanya berbeda menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum atau undang-undang. Pemerintahan Presiden Jokowi mengidentifikasi sedikitnya ada 79 UU yang terdampak Omnibus Law ini.

Sejak disahkan oleh DPR awal Oktober lalu, UU Omnibus Law Ciptataker usulan pemerintah itu pun terus menuai kontra dan penolakan, baik dari kaum buruh, akademisi, ormas, dan rakyat secara keseluruhan. Salah satunya yang menjadi protes kaum buruh adalah sektor ketenagakerjaan, yakni RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka). 
Dalam undang-undang yang baru, dari beberapa pasal yang dihapus dinilai sangat merugikan kaum buruh dan berpotensi memperdalam eksploitasi para pekerja.

RUU Cilaka jelas merugikan karena secara eksplisit menunjukkan liberalisasi ekonomi sebab adanya deregulasi yang mengurangi hak-hak buruh. Seperti, menghilangkan upah lembur di sektor tertentu serta penghilangan pembayaran upah saat cuti bagi pegawai wanita saat menstruasi, hamil, melahirkan, dan beribadah.
Bahkan lebih parah lagi, Omnibus Law ini bisa membuat para pengusaha dengan mudah melakukan PHK secara sewenang-wenang tanpa dibebani dengan pemberian pesangon yang layak kepada karyawannya. 

Nasib para petani juga terancam kesejahteraannya, dimana sektor pertanian produk pangan lokal dan impor disetarakan sehingga sudah bisa dipastikan produk pangan lokal akan kalah saing dipasaran.

Bukan hanya sektor pertanian, dunia pendidikan pun ikut terancam nasibnya. Dengan RUU Cilaka ini akan membuka keran sekolah asing di Indonesia yang mendorong kapitalisasi pendidikan.
Hal ini juga berpotensi melanggengkan praktik pemalsuan ijazah, sertifikat, dan gelar. Hal ini dimungkinkan karena dalam draft Omnibus Law RUU Cilaka, terdapat tiga pasal dalam undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang akan dihapuskan.
Kebebasan pers pun terancam dibungkam akibat di bawah kontrol pemerintah serta berbagai denda kepada perusahaan pers yang melanggar aturan dan kesepakatan.

Dengan melihat berbagai dampak buruk yang mengancam banyak bidang, terutama nasib rakyat secara keseluruhan menjadi bukti bahwa, UU Omnibus Law ini tidak lain merupakan undang-undang 'pesanan' yang hanya menguntungkan para pengusaha dan pemilik modal, karena UU ini disinyalir banyak memberikan kemudahan kepada para pengusaha untuk lebih leluasa menguasai sumber-sumber kekayaan alam negeri ini, sebaliknya banyak rakyat  yang justru dirugikan.

Misalnya, dengan dalih demi kemudahan masuknya investasi, dalam pasal-pasal Omnibus Law menghapus sertifikasi halal dan perda syariah, penghapusan upah minimum, penghapusan aneka cuti, serta penghapusan izin lingkungan dan amdal yang berakibat menimbulkan berbagai kerusakan lingkungan masyarakat.

keleluasaan membuat undang-undang sesuai kepentingan elite tertentu, seperti para pengusaha, tentu tidak dikenal dalam Islam. Islam menetapkan bahwa pembuatan undang-undang adalah untuk memudahkan negara dalam mewujudkan kemaslahatan umat sesuai dengan hukum syara’.
Negara juga memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat individu per individu. Islam juga menetapkan Negara berdaulat penuh dan tidak tunduk kepada kepentingan pihak tertentu, para kapitalis lokal ataupun yang dikendalikan oleh kekuatan asing.
Keunggulan Islam yang memastikan solusi hakiki adalah bersumberkan hukum dari Allah Sang Mahaadil.

Demikian pula ketika mensyariatkan hukum-hukum yang berkenaan tentang ekonomi, Islam telah menetapkan bahwa semua jaminan kesejahteraan harus direalisasikan dalam sebuah negara yang memiliki pandangan hidup (way of life) tertentu.
Sistem Islam memperhatikan hal-hal yang menjadi tuntutan individu dan masyarakat dalam merealisasikan jaminan pencapaian kemakmuran. Dalam sistem kapitalisme, peran negara diminimalkan, sebatas pengatur. Akibatnya kesejahteraan rakyat diabaikan.

Siapa yang mau hidup sejahtera dia harus bekerja dan mencari pendapatan sesuai dengan kemampuannya. Sehingga, kondisi yang menimpa buruh tak jauh berbeda dengan kelompok marginal lainnya. Artinya, problem kesejahteraan ini lebih bersifat sistemis daripada hanya sebatas problem ekonomi, sehingga cukup dengan penyelesaian antara buruh dan pengusaha semata.
Jika hendak menyelesaikan problem kesejahteraan hidup, baik bagi kaum buruh maupun rakyat secara makro, tentunya penyelesaiannya harus mampu mencakup penyelesaian yang bersifat kasuistik sekaligus dibarengi usaha penyelesaian bersifat sistemis-integral.
Meningkatkan sumber pendapatan (upah), hanya akan mendasarkan pencapaian kesejahteraan bergantung pada kemampuan gaji. Sementara kebutuhan hidup selalu bertambah, walhasil kualitas kesejahteraan rakyat –termasuk buruh– semakin rendah.

Politik ekonomi Islam adalah penerapan berbagai kebijakan yang menjamin pemenuhan kebutuhan primer tiap individu masyarakat secara keseluruhan, disertai jaminan pemenuhan kebutuhan sekunder dan tersier sesuai dengan kemampuan.
Sedangkan pemenuhan kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan keamanan dipenuhi negara secara langsung kepada setiap individu rakyat. Hal ini karena ketiganya termasuk masalah “pelayanan umum” (ri’ayatu asy syu-uun) dan kemaslahatan hidup terpenting.

Islam telah menentukan bahwa yang bertanggung jawab menjamin tiga jenis kebutuhan dasar tersebut adalah negara agar dapat dinikmati seluruh rakyat, baik muslim maupun nonmuslim, miskin atau kaya. Seluruh biaya yang diperlukan ditanggung oleh baitulmal, tidak diserahkan pada pengusaha.
Bila pemenuhan kebutuhan hidup diselesaikan, maka persoalan ketenagakerjaan juga dapat diselesaikan dengan tuntas. Permasalahan antara buruh dan pengusaha, dapat diselesaikan sendiri sesuai dengan ketentuan hukum syariat.
Pemerintah dalam hal ini hanya berfungsi sebagai pengawas sekaligus penengah jika terjadi persoalan yang tidak dapat diselesaikan keduanya. Solusinya mesti menguntungkan kedua belah pihak melalui hukum ijarotul ajir (kontrak kerja) yang menjauhkan kedua pihak dari penzaliman satu sama lain.

Demikianlah, pandangan dan solusi yang ditawarkan Islam bukanlah solusi tambal sulam, melainkan solusi yang fundamental dan komprehensif terhadap persoalan-persoalan masyarakat. Sudah saatnya umat berpaling pada Islam untuk menyelesaikan berbagai persoalan, karena itulah jaminan kebahagiaan dan keadilan bagi seluruh manusia.

Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu (Alquran) sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat mengubah-ubah kalimat-kalimat-Nya dan Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS Al An’am: 115).

"Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki ? Hukum siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin (QS. al-Maidah : 50).

Wallahu alam bish-sawab


*(Menulis Asyik Cilacap)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak