Komersialisasi Vaksin, Negara Abai ?



Oleh : Elly Waluyo*

Sejak hari senin, tanggal 12 Juli 2021, program vaksinasi gotong royong berbayar telah dapat diakses meskipun penerapan vaksin berbayar ini masih ditunda karena dirasa masih perlu memperluas lagi sosialisasi  vaksin berbayar ini pada masyarakat. Kebijakan vaksin  berbayar ini merupakan alternatif untuk mempercepat program vaksinasi yang diharapkan melalui kebijakan ini kekebalan kelompok dapat segera tercipta. 

Masyarakat diberikan pilihan yang seluas – luasnya untuk mengakses vaksin covid-19 karenanya vaksin gratis tetap ada meskipun ada vaksin berbayar. Sekretaris perusahaan Kimia Farma dan Juru bicara  vaksinasi Bio Farma yaitu Ganti Winarno dan Bambang heriyanto menegaskan bahwa program vaksinasi berbayar ini tidak akan mengganggu program vaksinasi gratis pemerintah. Bambang juga menambahkan bahwa vaksinasi dapat diselenggarakan oleh pihak manapun asalkan memenuhi persyaratan sebagai Fasyankes. (republika.co.id: 2021)

Vaksin merek Sinopharm yang sedianya digunakan untuk perusahaan yang memiliki banyak pekerja akan digunakan sebagai vaksin gotong royong individual dan dibandrol dengan harga Rp. 321.600 per dosis dengan tarif pelayanan maksimal Rp. 117.910. Meski vaksinasi gotong royong jalur individu ini senada dengan peraturan Menkes Nomor 19 tahun 2021, namun banyak pihak yang mempertanyakan mekanisme pelaksanaan vaksinasi berbayar tersebut berkaitan dengan vaksinator dan mengawasi masyarakat setelah dilakukan penyuntikan, karena masih banyak keluhan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) serta Koordinasinya dengan Komnas/Komda KIPI. (republika.co.id:2021)

Komersialisme dalam sistem kapitalis adalah hal yang biasa terjadi karena orientasi dalam sistem kapitalis adalah materi. Nyawa rakyat tak lagi diperhitungkan. Kebijakan vaksinasi gotong royong invidual ini merupakan salah satu kebijakan yang menunjukkan abainya pemerintah terhadap rakyat dan lepas tangannya terhadap kejadian yang terjadi pasca vaksinasi. 

Ironisnya meski Vaksin dibeli dari uang rakyat tapi malah dijual kembali kepada rakyat. Alih -alih untuk mempercepat terciptanya Herd Imunity tapi malah memposisikan rakyat sebagai subyek yang terancam karena ada sebagian masyarakat yang tidak melakukan vaksin dan lepasnya tanggung jawab pemerintah atas terjadinya KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) pada rakyat yang menggunakan vaksin gotong royong individual.

Dalam Sistem Islam, komersialisme kesehatan tak akan terjadi karena kestabilan sumber pendanaan kesehatan yang berasal dari Baitul mal pada pos kepemilikan umum yang berasal dari pengelolaan mandiri sumber daya alam. Rasa tanggung jawab besar penguasa dalam pemerintahan  Islam terhadap warga negaranya dengan menjadikan kesehatan sebagai kebutuhan dasar publik yang mutalk dan wajib dipenuhi oleh pemerintah. 

Pelayanan kesehatan yang berorientasi pada Hifdz an nas (menjaga jiwa) menjamin rakyat mendapatkan fasilitas kesehatan yang berkualitas dan aman. Pemerintah Islam akan menguji segala hal yang berhubungan dengan kesehatan seperti obat/vaksin sebelum dikonsumsi oleh rakyatnya meski harus mengeluarkan dana yang besar dalam mengujinya. 

Para pakar kesehatan, dokter, ilmuwan, dan peneliti dikumpulkan untuk melakukan uji klinis terhadap obat atau vaksin. Lembaga peradilan yang disebut Muhtasib merupakan lembaga independen dari cabang eksekutif khilafah yang bertugas mengawasi berbagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak warga negara dapat menekan terjadinya tekanan politik terhadap teknologi medis Sehingga warga negara terjamin keamanannya ketika mengkonsumsi obat/vaksin. Demikian sistem islam melindungi dan menjamin kesehatan warga negaranya


*(Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak