Oleh Ummu Shabbiya
Siapakah Pinangki? Dia adalah Jaksa Penuntut Umum yang yang mendapatkan banyak sorotan karena kasus yang membelitnya.Markus (makelar kasus) yang terus mengemuka,menyuguhkan sebuah drama dalam dunia peradilan yang membuat siapa saja mengelus dada dengan polah para penegak hukum di negeri ini.Markus Pinangki ini bertujuan agar terpidana korupsi Djoko Chandra bisa lolos dari jeratan hukum dengan mengajukan fatwa kepada MA.Seperti kita ketahui,Djoko Chandra adalah buronan yang terancam hukuman penjara karena kasus korupsi.
Maka kemudian Djoko Chandra membuat kesepakatan jahat dengan Jaksa Pinangki untuk meminta fatwa ke MA agar meringankan hukumannya.Tentu untik jasanya itu,ia menyuap Jaksa Pinangki sebesar USD 450.000.Jumlah yang sangat fantastis demi memuluskan keinginan sang koruptor untuk lepas dari jeratan hukum yang mengintainya.
Maka tidak heran kemudian yang terjadi adalah Jaksa yang seharusnya menuntut keadilan dan menegakkan hukum sebagai mana mestinya menjadi belok, pindah jalur dan mengubah arahnya.
Kasus Jaksa Pinangki ini benar benar mencederai rasa keadilan masyarakat.Untuk diingat kembali,Angelina Sondakh pun mengalami kasus serupa,namun hukum yang diterapkan padanya berbeda dan sampai sekarang masih menjalani panjangnya hukuman 12 tahun yang dijatuhkan padanya,meskipun dia adalah seorang ibu yang memiliki anak anak kecil yang membutuhkan pengasuhan dan didikan seorang ibu.
Berbeda dengan Pinangki,dengan alasan anak yang masih kecil,dia diberikan keringanan hukuman yang tak masuk akal.Vonis hukuman 10 tahun penjara menjadi 4tahun saja.Tentu potongan hukuman ini mendapatkan kecaman dari berbagai pihak serta makin menunjukkan kuatnya mafia peradilan di Indonesia.
Banyaknya penyimpangan hukum ini menunjukkan bahwa hukum buatan manusia sangatlah lemah dan memiliki banyak celah untuk disalahgunakan oknum oknum opportunis yang serakah dalam memperkaya diri serta pintar memanfaatkan kondisi.
Dari sini tidak bisa disalahkan bila kemudian rakyat skeptis dan makin apatis terhadap proses hukum yang adil dan jujur di negeri ini.Hukum dijadikan lahan basah untuk menggemukkan pundi pundi rupiah.Keadilan diperjual belikan.
Dengan buruknya tatanan hukum,ketidakadilan adilan hukum yang dipertontonkan serta menggunakan jabatan untuk memperkaya diri,mustahil kita mengharapkan keadilan dan penerapan hukum yang benar dalam sistem demokrasi.Hukum senantiasa berpihak pada penguasa dan tajam membabat kalangan bawa tanpa ampun.
Para penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum untuk melindungi hak hak rakyat dan memberikan sangsi dalam prakteknya justru melawan hukum itu sendiri.Tak lagi peduli dengan sumpah jabatan diatas kitab suci,tak lagi gentar dengan dosa dibelakangnya.Ini tentu saja sangat bertolak belakang dengan praktek hukum dalam sebuah negara yang menerapkan sistem Islam.
Para penegak hukum dalam sebuah negera Islam,mereka bekerja dan menerapkan hukum Allah dengan sebenar benarnya,menegakkan hukum setegak tegaknya,tanpa dapat diintervensi,tanpa mengambil keuntungan dibalik pekerjaannya,serta tak menjadikan profesi mulianya sebagai lahan basah untuk mengeruk kekayaan karena mereka takut dengan pengawasan Allah.Rasa takut kepada Tuhannya serta ketaatan yang tercipta karenanya,akan menjadikan insan insan penegak hukum dalam Daulah Khilafah benar benar mampu menerapkan hukum seadil adilnya.