Keadilan Hakiki Mustahil Tumbuh di Sistem Demokrasi Sekuler



Oleh: Fahmaddin
 (Aktivis Dakwah Literasi)
Dilansir oleh news.detik.com (25 Juni 2021), bahwa HRS divonis 4 tahun penjara dalam kasus berita bohong mengakibatkan keonaran terkait hasil swab Habib Rizieq di RS Ummi[1]. Kabar tersebut sangat melukai keadilan di negeri ini. Pasalnya hukuman yang diterima lebih berat ketimbang mayoritas vonis terhadap koruptor yang jelas-jelas amat merugikan bangsa dan negara. 

Hal ini merupakan goresan luka kesekian kalinya terhadap keadilan di Indonesia. Tak heran apabila hal seperti ini terjadi. Banyak kalangan meragukan nilai keadilan di negeri kita, terlebih dalam kasus HRS ini. Bagaimana mungkin kesalahan berupa berita bohong diberikan sanksi lebih parah daripada kasus korupsi. Padahal jika diindera, oknum yang menyebarkan berita bohong juga banyak namun tidak ditindak lebih lanjut[2]. 

Semakin nampak bahwa keadilan sudah mulai melenceng dari porosnya. Era sekuler kapitalis termasuk salah satu yang menyebabkan penyimpangan di ranah hukum. Hukum cenderung disesuaikan dengan kepentingan tertentu. Ulama yang kritis pada penguasa divonis hukuman tak masuk nalar, sementara pelaku kejahatan perampok harta rakyat, koruptor dan sebagainya malah mendapat vonis lebih ringan atau bahkan bebas dari jerat hukuman. Yang menjadi pertanyaan adalah : ‘mana bukti demokrasi yang katanya semua orang memiliki hak berpendapat'. Nyatanya, kritik yang membangun malah diredam. 
Padahal kritik justru dapat menjadi evaluasi yang dapat membangun negara supaya lebih baik.  

Ketidakadilan akan terus tumbuh dikarenakan diterapkannya sistem sekuler demokrasi. Yakni, kurangnya kesadaran bahwa perbuatan manusia akan dipertanggungjawabkan di akhirat. Begitu pula dengan sistem hukum dan keadilan akan dapat dengan mudah menyimpang kepada kepentingan duniawi tertentu apabila jauh dari kesadaran akan tanggung jawab perbuatan kita kepada Allah.  

Allah berfirman,
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
“Sesungguhnya Allah telah memerintahkan kalian untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan apabila kalian menetapkan hukum di antara manusia supaya kalian menetapkan dengan adil.” (QS an-Nisa’ [4]: 58)

juga firman-Nya,
إِنَّا أَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu”. (QS an-Nisa’ [4]: 105)

Hanya islam yang dapat menghadirkan keadilan hakiki yang tak pandang bulu. Karena bila memandang dari sisi tertentu atau pandang bulu artinya bukan lagi keadilan. Lawan kata adil adalah kedzaliman. Adil adalah meletakkan sesuatu pada haqnya. Dan kedzaliman adalah sebaliknya. Sehingga, sejatinya yang kita butuhkan adalah sistem yang dapat menghidupkan keadilan, yakni adalah sistem Islam dibawah naungan Khilafah Islamiyah. InsyaaAllah, Wallahu’alam[]

[1]https://news.detik.com/berita/d-5619592/fadli-zon-vonis-4-tahun-bui-untuk-habib-rizieq-menggelikan
[2] https://www.rmolbanten.com/read/2021/06/25/23901/Vonis-HRS-Lukai-Keadilan,-Lieus:-Memang-Keonaran-Apa-Yang-Disebabkan-Dari-Tes-Swabnya-

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak