Keadilan Hakiki Hanya Terwujud dengan Islam Kaffah



Oleh : Putri Efhira Farhatunnisa



HRS dijatuhi hukuman 4 tahun penjara karena dinyatakan bersalah atas penyiaran berita bohong terkait hasil tes swab antigen di RS Ummi melalui Youtube. Beliau mengatakan dirinya sehat padahal hasil tes menyatakan bahwa statusnya saat itu reaktif Covid-19. Hal ini dinilai menimbulkan keresahan dan keonaran ditengah masyarakat.

Dikutip dari detiknews.com pada 25 Juni 2021, Hakim menilai perbuatan Habib Rizieq meresahkan masyarakat. Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Nusantara ini lagi-lagi terkikis, dengan divonisnya HRS atas kasus berita bohong hasil tes swab di RS Ummi. Diantara banyaknya kasus berita bohong yang menimbulkan keonaran dan banyaknya pelanggaran aturan pemerintah, mengapa hanya HRS yang ditindaklanjuti hingga masuk pengadilan? Bahkan divonis lebih berat ketimbang kasus korupsi. Kasus ini seakan hanya berlandaskan kepentingan politik dibanding upaya menegakkan hukum yang berdasar keadilan dan kebenaran.

Bisa kita lihat dengan jelas bahwa hukum saat ini hanya tajam pada yang lemah dan yang banyak mengkritisi pemerintah, namun tumpul pada mereka yang mempunyai power terhadap pemerintahan. Justru hukum saat ini semakin memanjakan oknum yang merugikan negara seperti halnya koruptor, pelaku kejahatan dilindungi sedangkan ia yang aktif menyuarakan kebenaran dikriminalisasi.

Namun tak heran ketika ketidakadilan ini terus merajalela, karena sumber hukum yang diterapkan merupakan buatan manusia. Dimana manusia membuat aturan sesuai kepentingannya yang dikendalikan oleh nafsu. Bagaimana kita bisa terus mengharapkan penyempurnaan sistem saat ini, ketika hukum tersebut berasal dari manusia yang lemah dan terbatas?

Keadilan yang hakiki hanya akan tegak saat sumber hukum yang diterapkan berasal dari Sang Pencipta. Tak ada yang bisa menandingi hukum buatan-Nya, karena sesungguhnya Allah Maha Pengatur, Maha Mengetahui segala sesuatu tentang makhluknya. Allah paling tahu apa yang terbaik untuk kemaslahatan hamba-Nya, maka sudah seharusnya kita kembali pada aturan yang berasal dari-Nya yakni Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Dan untuk mewujudkan keadilan yang hakiki tersebut kita harus menjadikan Islam sebagai ideologi suatu negara, yang dimana ia akan menerapkan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan tanpa terkecuali. Mengapa Islam membutuhkan kekuasaan? Karena Islam kaffah hanya bisa terwujud ketika sebuah institusi penegak hukum ada. Islam akan menjadi kuat ketika kekuasaan diorientasikan untuk menegakkan, memelihara, dan mengemban Islam itu sendiri.

Khalifah Umar bin Abdul Aziz di dalam surat yang beliau tujukan kepada salah seorang ‘amil-nya. Di dalam surat tersebut antara lain beliau mengungkapkan:

وَ الدِّيْنُ وَ الْمُلْكُ تَوْأَمَانِ فَلاَ يَسْتَغْنِي أَحَدُهُمَا عَنِ اْلآخَرِ

Agama dan kekuasaan itu ibarat dua saudara kembar. Tidak cukup salah satunya tanpa didukung oleh yang lain (Abdul Hayyi al-Kattani, Tarâtib al-Idâriyah [Nizhâm al-Hukûmah an-Nabawiyyah], 1/395).

Wallahua'lam bishshawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak