Penulis : Siti Fatimah (Pemerhati Sosial dan Generasi)
Bagaikan menggenggam bara api di tangan. Itulah gambaran kehidupan umat Islam yang benar-benar tulus dalam jalan dakwah dan tulus memperjuangkan penerapan kehidupan Islam. Bagaimana tidak, fitnah telah menyebar seperti pandemi covid-19. Yang salah di benarkan dan yang benar disalahkan. Yang halal dilarang dan yang haram diperbolehkan. Praktik riba ada di mana-mana hingga yang tak terlibat pun bisa terkena dosanya. Maksiat sudah menjadi pemandangan setiap hari dan masyarakat pun sudah terbiasa dengan peristiwa yang setiap detik datang menghampiri.
Jangan tanya tentang kezaliman apa yang ada di negeri ini, karena sudah pasti tidak akan mampu menghitung berapa kali penguasa ini telah bersikap tidak adil bahkan aniaya terhadap rakyatnya sendiri. Siapa yang tidak sepaham dengan rezim maka jangan harap akan mendapatkan keadilan. Siapa yang tidak memiliki harta dan jabatan jangan berharap bisa lolos dari jeratan hukuman bila tersangkut dalam kasus hukum melawan penguasa.
Hukuman 4 tahun kepada ulama hanif zuriat Rosulullah SAW Habib Rizieq Syihab atas tuduhan yang tidak masuk akal dinilai terlalu dipaksakan. Tuduhan menebar kebohongan melalui media sosial sehingga menyebabkan kegaduhan juga dipandang terlalu bersifat politis.
Bagaimana mungkin seorang habib berbohong sementara Rasulullah SAW saja melarang, bahkan terhadap anak kecil dan hewan pun beliau melarangnya. Kezaliman ini tidak hanya terjadi pada IB HRS, tetapi juga terhadap ulama-ulama yang lain. Sebut saja Habib Bahar bin Smith, dan juga Gus Nur. Namun di saat ada yang berbuat jahat terhadap para ulama, menusuk bahkan membunuh, pelaku langsung dinyatakan sebagai orang gila. Parahnya lagi para koruptor yang jelas-jelas merugikan negara secara material dengan jumlah yang sangat fantastis justru mendapatkan hukuman yang jauh lebih ringan dibandingkan putusan IB HRS. Para koruptor ini mendapatkan potongan masa tahanan pula, sungguh tidak masuk diakal dan menciderai akal sehat manusia.
Vonis hakim sangat melukai rasa keadilan rakyat. Sebab, soal menyebarkan informasi bohong, banyak sekali kasus penyebar informasi bohong, bahkan yang sudah dilaporkan ke polisi, tapi tidak ditindak.
"Bagaimana mungkin seorang yang hanya didakwa menyebarkan kebohongan melalui YouTube dan menyebabkan keonaran, divonis lebih berat dari kebanyakan vonis terhadap koruptor,” ujar Koordinator Forum Rakyat, Lieus Sungkharisma, (rmolbanten.com, Jumat (25/6).
Sungguh menyakitkan hukum yang diterapkan penguasa saat ini. Hukum warisan penjajah Belanda, hukum buatan manusia yang notabene sangat terbatas kemampuannya dan penuh dengan pertentangan dengan syariat agama. Beginilah wajah sistem hukum dalam demokrasi kapitalisme sekuler yang sesungguhnya, penuh dengan konspirasi dan kepentingan. Siapa yang berkuasa dan berpunya mereka bebas membeli hukum yang ada. Sistem sekuler demokrasi menghasilkan ketidakadilan yang sistematis, untuk itu sangat perlu sekali diadakan perubahan hukum yang sistematis pula. Satu-satunya sistem pemerintahan yang benar-benar menjunjung tinggi nilai keadilan adalah sistem hukum yang ada pada Islam.
Tersebutlah sebuah kisah yang sangat masyhur pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khatab. Gubernur Mesir Amru bin Ash pernah menghukum Abdurrahman bin Umar putra khalifah atas pelanggaran hukum meminum khamr yang dilaksanakan di tempat tertutup bukan di tempat terbuka seperti ketentuan yang seharusnya dalam hukum Islam. Mendengar hal ini Khalifah Umar pun marah dan menegur keras apa yang telah dilakukan oleh gubernur Amru bin Ash.
Kemudian Khalifah Umar memerintahkan untuk mengulangi hukuman atas putranya tersebut di tempat terbuka di pusat kota.
Rasulullah SAW pernah bersabda, “Sesungguhnya yang merusak/membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah bahwa mereka dulu apabila orang mulia di antara mereka yang mencuri, maka mereka membiarkanya; tetapi kalau orang lemah di antara mereka yang mencuri maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku akan memotong tangannya.”
Seperti itulah hukum yang ada dalam Islam. Tidak memandang siapa yang berbuat kejahatan maka akan dihukum sesuai dengan hukum syariat. Hukum Islam tidak bisa diintervensi oleh kepentingan penguasa atau siapapun, hukum Islam akan berpihak kepada kebenaran. Maka, sudah seharusnyalah umat ini sadar bahwa tidak ada hukum yang lebih baik dan terbaik dari hukum Islam. Namun hukum Islam tetap tidak bisa diterapkan tanpa didukung oleh sistem pemerintahan Islam yaitu Khilafah ala minhajin nubuwwah.
Wallahu a'lam bish shawab. []