Karpet Merah Bagi TKA Saat Covid 19 semakin menjadi



Oleh : Alin FM

Praktisi Multimedia dan Penulis

 

Aneh bin ajaib bukan, ketika pemerintah Indonesia terus memberikan izin kepada TKA  di tengah meledaknya Covid 19 dan terus bertambahnya jumlah pengangguran akibat PHK?.

 

Tak dipungkiri, berulangkali terjadi WNA dan TKA bisa masuk ke Indonesia ketika pembatasan kedatangan dari luar negeri diberlakukan. Padahal pembatasan dilakukan untuk mencegah masuknya virus covid 19 varian baru dari luar negeri.

 

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulsel, disampaikan bahwa 20 orang tersebut datang sebagai calon TKA dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja pada Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. (finance.detik.com, 6/7/2021)

 

Pemerintah berdalih TKA tetap bisa masuk ke Indonesia ketika Covid 19, jika sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) untuk di tempatkan bekerja di proyek strategis nasional.

 

Hingga saat ini, proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru disebut masih tetap dihentikan sementara. Hal itu dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional.

 

Pada sisi lain, kedatangan TKA menjadi sebuah ironi. Padahal pandemi Covid 19 membuat banyak rakyat di PHK walhasil pengangguran meningkat. Banyak orang mencari lowongan pekerjaan namun TKA terus berdatangan di tengah krisis lapangan pekerjaan. Ini sungguh mengherankan!.

 

Sikap pemerintah sungguh mengherankan ini dengan alasan TKA bekerja di proyek strategis nasional karena tidak ada tenaga kerja Indonesia sesuai skill yang dibutuhkan. Ini adalah penghinaan terhadap kualitas anak negeri. Masih banyak rakyat Indonesia yang memiliki skill mumpuni tapi mereka tidak  mendapatkan kesempatan kerja dan mengembangkan skill yang mereka punya.

 

Menurut Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel selama semester I tahun 2021 saja, sudah ada 228 orang TKA masuk ke Sulsel (suara com, 6/7/2021)

 

Terlihat Kental sekali, adanya ketidakadilan dalam kebijakan tersebut. Pasalnya, pada masa PPKM Darurat saat ini masyarakat dibatasi ruang geraknya sementara TKA bebas diizinkan pemerintah masuk ke Indonesia.

 

Kebijakan ini sangat melukai rakyat. Masyarakat setuju dengan PPKM Darurat.  Masyarakat juga dibatasi ruang geraknya dan diminta untuk tinggal di rumah. Stay at home dan sosial distancing sudah dipatuhi masyarakat sebagaimana diatur oleh pemerintah.

 

Kini, Pemerintah menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan setengah hati. Terlihat masih ada TKA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia. Di sinilah terlihat pemerintah tidak konsisten dalam kebijakan PPKM darurat sehingga merusak citra dihadapan rakyat sendiri dengan cara membuka arus hilir mudik tenaga kerja asing ke Indonesia yang berpotensi membawa virus covid 19 varian baru. Sebab jika dilihat dengan seksama, sumber virus Covid-19 itu adalah arus WNA dari luar negeri dengan membawa virus Covid-19 dan menyebarkan ke warga negara Indonesia.

 

Data ini dilaporkan Kementerian Kesehatan melalui covid19.go.id, Senin (14/6). Kementerian Kesehatan juga mencatat, 26 WNA berstatus suspek, 640 kontak erat dan 337 telah direpatriasi atau dikembalikan ke negara asalnya terkait virus asal Wuhan, China itu. Berdasarkan peta sebaran, DKI Jakarta menyumbang kasus WNA positif Covid-19 terbanyak di Indonesia yakni sebanyak 195 orang. Kemudian disusul provinsi Bali dan Sumatera Barat.

 

Sementara provinsi yang mengontribusi kasus WNA kontak erat dengan Covid-19 tertinggi adalah Aceh yakni 106 orang. Disusul DKI Jakarta, Jawa Tengah, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Bali dan Jawa Barat

 

Sangat disayangkan bukan dengan kebijakan setengah hati ini. Padahal jika dilihat negara-negara lain begitu sigap menangani pandemi covid 19 untuk melindungi negara dan rakyatnya dari virus. Kita lihat Thailand yang mengandalkan pariwisata, itu juga menutup negaranya dari warga negara Indonesia. Namun kenapa Indonesia takut menutup negaranya dari minimal negara tertentu terutama negara asal virus covid 19?.

 

Dengan adanya kedatangan TKA di saat PPKM darurat, seakan-akan pemerintah enggan untuk menutup penerbangan internasional. Harusnya, pemerintah tegas dengan menutup penerbangan internasional demi melindungi warganya.

 

Jika seperti ini, percuma saja kita melakukan PPKM yang diatur hanya pergerakan penyebaran virus dalam negeri, sedangkan virus Covid 19 dari luar negeri tidak ditangkal oleh pemerintah secara total.

 

Selain itu, aturan terkait dengan kedatangan WNA & TKA yang memerlukan karantina maksimal 8 hari ini sangatlah tidak efektif. Sebab, normalnya di negara-negara lain karantina maksimal 14 hari, bahkan ada yang memberlakukan 21 hari karantina.

 

Sangat wajar bila rakyat menyangsikan keberpihakan pemerintah kepada rakyatnya sendiri. Karena kebijakannya seringkali tak sejalan dengan kehendak rakyat. Di saat rakyat butuh pekerjaan akibat PHK besar-besaran, pemerintah malah memberi karpet merah bagi tenaga kerja asing. Ketika rakyat susah payah mencari lapangan pekerjaan dengan enaknya TKA datang untuk bekerja di sektor strategis nasional.

 

Berdasarkan catatan BPS pada bulan Februari 2021, jumlah angka pengangguran mencapai 8,75 juta orang. Bila dibandingkan dengan data tahun 2020 yang sebanyak 6,93 juta, angka ini meningkat 1,82 juta orang. Seandainya jutaan orang pengangguran ini diserap sejumlah TKA yang datang ke Indonesia, bukankah bisa mengurangi angka pengangguran?

 

Sayangnya, alasan skill dan kemampuan tenaga kerja Indonesia yang dianggap rendah menjadi alasan pembenar atas kebijakan yang jelas merugikan rakyat sendiri. Jika memang rakyat kurang memenuhi kriteria, mengapa tidak memberi pelatihan dan pembekalan untuk mereka agar memiliki kompetensi yang diinginkan? Bukankah menjadi tugas negara meningkatkan kualitas SDM negeri ini? Daripada impor TKA, alangkah baiknya SDM yang ada diberdayakan.

 

Secara kontekstual,  fungsi negara adalah memberikan kemakmuran dan kesejahteraan serta menegakkan keadilan bagi rakyatnya. Untuk mewujudkan negara yang ideal, maka fungsi negara itu harus berjalan dengan baik. Dalam aspek potensi, Indonesia bisa mewujudkannya. Kekayaan yang melimpah terbentang dari sabang sampai merauke bisa menjadi bekal negara yang kuat dan mandiri. Namun sayang di sayang negeri belum mampu berdaulat dan terbebas dari penjajahan ekonomi Kapitalisme.

 

Faktanya, kekayaan alam Indonesia dikuasai Asing, BUMN diprivatisasi, SDM sebatas di cetak sebagai buruh di negeri sendiri. Indonesia dalam gurita kapitalisme global, dikeruk dan dieksploitasi. Di tambah terikat dengan perjanjian Obor dengan China dan utang luar negeri sehingga mau tidak mau tenaga kerja yang harus bekerja di dalam proyek strategis nasional adalah Tenaga kerja asing. Sehingga walaupun diberlakukan kebijakan PPKM darurat tetap saja TKA berdatangan. Inilah kebobrokan sistem Kapitalisme yang tidak berpihak kemaslahatan rakyat sendiri. Kapitalisme adalah sistem rusak dan merusak, rakyat menahan derita dan kesengsaraan akibat Pandemi.

 

Berbeda dengan sistem Islam. Negara selalu hadir untuk mengurusi rakyatnya. Negara bukan hanya sebagai regulator tapi juga pengayom dan pelindung rakyat. Negara akan mengutamakan  pemenuhan kebutuhan dasar bagi rakyat. Kepala negara memastikan tidak yang kelaparan karena ia akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinan tersebut  dihadapan Sang Penguasa hari kebangkitan. Negara tidak akan membiarkan  kekayaan alam dikuasai asing dan memprivatisasi sektor-sektor publik  strategis. Negara akan menjamin arus distribusi merata ke seluruh wilayah negara.

 

Negara tidak akan meremehkan satu nyawa pun. Negara bergerak cepat menahan laju penyebaran virus dengan melakukan karantina wilayah dan memenuhi kebutuhan dasar rakyat. Dan tidak membiarkan rakyat menanggung derita akibat pandemi dengan jumlah kematian semakin meningkat.

 

Kegemilangan Islam dalam mengurusi rakyatnya adalah bagaimana rakyat bisa memenuhi kebutuhan dasarnya. Dengan cara keperpihakan negara kepada tenaga kerja dalam negeri untuk bekerja di semua sektor. Tidak memberikan kesempatan kepada TKA untuk merajai lapangan pekerjaan dalam negeri. TKA hanya dibutuhkan ketika dalam kondisi darurat. Khilafah tidak akan menggelar karpet merah untuk TKA terlebih dalam kondisi wabah semakin menjadi. Khilafah selalu hadir untuk rakyat dan tidak akan membiarkan rakyat bertarung sendiri seperti hukum rimba. Karena hukum rimba terjadi hanya di sistem Kapitalisme "survivol of the fittes" siapa yang kuat dialah yang menang.

 

 

 

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak