Oleh : Alin FM
Praktisi
Multimedia dan Penulis
Aneh bin ajaib bukan, ketika pemerintah
Indonesia terus memberikan izin kepada TKA di tengah meledaknya Covid 19 dan terus
bertambahnya jumlah pengangguran akibat PHK?.
Tak dipungkiri, berulangkali terjadi WNA
dan TKA bisa masuk ke Indonesia ketika pembatasan kedatangan dari luar negeri
diberlakukan. Padahal pembatasan dilakukan untuk mencegah masuknya virus covid
19 varian baru dari luar negeri.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan
Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulsel, disampaikan bahwa 20
orang tersebut datang sebagai calon TKA dalam rangka uji coba kemampuan dalam
bekerja pada Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten
Bantaeng. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan
Proyek Strategis Nasional. (finance.detik.com, 6/7/2021)
Pemerintah berdalih TKA tetap bisa masuk ke
Indonesia ketika Covid 19, jika sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres)
untuk di tempatkan bekerja di proyek strategis nasional.
Hingga saat ini, proses pelayanan
penggunaan TKA untuk permohonan baru disebut masih tetap dihentikan sementara.
Hal itu dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN)
dan obyek vital strategis/nasional.
Pada sisi lain, kedatangan TKA menjadi
sebuah ironi. Padahal pandemi Covid 19 membuat banyak rakyat di PHK walhasil
pengangguran meningkat. Banyak orang mencari lowongan pekerjaan namun TKA terus
berdatangan di tengah krisis lapangan pekerjaan. Ini sungguh mengherankan!.
Sikap pemerintah sungguh mengherankan ini
dengan alasan TKA bekerja di proyek strategis nasional karena tidak ada tenaga
kerja Indonesia sesuai skill yang dibutuhkan. Ini adalah penghinaan terhadap
kualitas anak negeri. Masih banyak rakyat Indonesia yang memiliki skill mumpuni
tapi mereka tidak mendapatkan kesempatan
kerja dan mengembangkan skill yang mereka punya.
Menurut Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Sulsel selama semester I tahun 2021 saja, sudah ada 228 orang TKA masuk ke
Sulsel (suara com, 6/7/2021)
Terlihat Kental sekali, adanya
ketidakadilan dalam kebijakan tersebut. Pasalnya, pada masa PPKM Darurat saat ini
masyarakat dibatasi ruang geraknya sementara TKA bebas diizinkan pemerintah
masuk ke Indonesia.
Kebijakan ini sangat melukai rakyat.
Masyarakat setuju dengan PPKM Darurat.
Masyarakat juga dibatasi ruang geraknya dan diminta untuk tinggal di
rumah. Stay at home dan sosial distancing sudah dipatuhi masyarakat sebagaimana
diatur oleh pemerintah.
Kini, Pemerintah menjalankan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan setengah hati. Terlihat
masih ada TKA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia. Di sinilah terlihat
pemerintah tidak konsisten dalam kebijakan PPKM darurat sehingga merusak citra
dihadapan rakyat sendiri dengan cara membuka arus hilir mudik tenaga kerja
asing ke Indonesia yang berpotensi membawa virus covid 19 varian baru. Sebab
jika dilihat dengan seksama, sumber virus Covid-19 itu adalah arus WNA dari
luar negeri dengan membawa virus Covid-19 dan menyebarkan ke warga negara
Indonesia.
Data ini dilaporkan Kementerian Kesehatan
melalui covid19.go.id, Senin (14/6). Kementerian Kesehatan juga mencatat, 26
WNA berstatus suspek, 640 kontak erat dan 337 telah direpatriasi atau
dikembalikan ke negara asalnya terkait virus asal Wuhan, China itu. Berdasarkan
peta sebaran, DKI Jakarta menyumbang kasus WNA positif Covid-19 terbanyak di
Indonesia yakni sebanyak 195 orang. Kemudian disusul provinsi Bali dan Sumatera
Barat.
Sementara provinsi yang mengontribusi kasus
WNA kontak erat dengan Covid-19 tertinggi adalah Aceh yakni 106 orang. Disusul
DKI Jakarta, Jawa Tengah, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Bali dan Jawa Barat
Sangat disayangkan bukan dengan kebijakan
setengah hati ini. Padahal jika dilihat negara-negara lain begitu sigap
menangani pandemi covid 19 untuk melindungi negara dan rakyatnya dari virus.
Kita lihat Thailand yang mengandalkan pariwisata, itu juga menutup negaranya
dari warga negara Indonesia. Namun kenapa Indonesia takut menutup negaranya
dari minimal negara tertentu terutama negara asal virus covid 19?.
Dengan adanya kedatangan TKA di saat PPKM
darurat, seakan-akan pemerintah enggan untuk menutup penerbangan internasional.
Harusnya, pemerintah tegas dengan menutup penerbangan internasional demi
melindungi warganya.
Jika seperti ini, percuma saja kita
melakukan PPKM yang diatur hanya pergerakan penyebaran virus dalam negeri,
sedangkan virus Covid 19 dari luar negeri tidak ditangkal oleh pemerintah
secara total.
Selain itu, aturan terkait dengan
kedatangan WNA & TKA yang memerlukan karantina maksimal 8 hari ini
sangatlah tidak efektif. Sebab, normalnya di negara-negara lain karantina
maksimal 14 hari, bahkan ada yang memberlakukan 21 hari karantina.
Sangat wajar bila rakyat menyangsikan
keberpihakan pemerintah kepada rakyatnya sendiri. Karena kebijakannya
seringkali tak sejalan dengan kehendak rakyat. Di saat rakyat butuh pekerjaan
akibat PHK besar-besaran, pemerintah malah memberi karpet merah bagi tenaga
kerja asing. Ketika rakyat susah payah mencari lapangan pekerjaan dengan
enaknya TKA datang untuk bekerja di sektor strategis nasional.
Berdasarkan catatan BPS pada bulan Februari
2021, jumlah angka pengangguran mencapai 8,75 juta orang. Bila dibandingkan
dengan data tahun 2020 yang sebanyak 6,93 juta, angka ini meningkat 1,82 juta
orang. Seandainya jutaan orang pengangguran ini diserap sejumlah TKA yang datang
ke Indonesia, bukankah bisa mengurangi angka pengangguran?
Sayangnya, alasan skill dan kemampuan
tenaga kerja Indonesia yang dianggap rendah menjadi alasan pembenar atas
kebijakan yang jelas merugikan rakyat sendiri. Jika memang rakyat kurang
memenuhi kriteria, mengapa tidak memberi pelatihan dan pembekalan untuk mereka
agar memiliki kompetensi yang diinginkan? Bukankah menjadi tugas negara
meningkatkan kualitas SDM negeri ini? Daripada impor TKA, alangkah baiknya SDM
yang ada diberdayakan.
Secara kontekstual, fungsi negara adalah memberikan kemakmuran
dan kesejahteraan serta menegakkan keadilan bagi rakyatnya. Untuk mewujudkan
negara yang ideal, maka fungsi negara itu harus berjalan dengan baik. Dalam
aspek potensi, Indonesia bisa mewujudkannya. Kekayaan yang melimpah terbentang
dari sabang sampai merauke bisa menjadi bekal negara yang kuat dan mandiri.
Namun sayang di sayang negeri belum mampu berdaulat dan terbebas dari
penjajahan ekonomi Kapitalisme.
Faktanya, kekayaan alam Indonesia dikuasai
Asing, BUMN diprivatisasi, SDM sebatas di cetak sebagai buruh di negeri
sendiri. Indonesia dalam gurita kapitalisme global, dikeruk dan dieksploitasi.
Di tambah terikat dengan perjanjian Obor dengan China dan utang luar negeri
sehingga mau tidak mau tenaga kerja yang harus bekerja di dalam proyek
strategis nasional adalah Tenaga kerja asing. Sehingga walaupun diberlakukan
kebijakan PPKM darurat tetap saja TKA berdatangan. Inilah kebobrokan sistem
Kapitalisme yang tidak berpihak kemaslahatan rakyat sendiri. Kapitalisme adalah
sistem rusak dan merusak, rakyat menahan derita dan kesengsaraan akibat
Pandemi.
Berbeda dengan sistem Islam. Negara selalu
hadir untuk mengurusi rakyatnya. Negara bukan hanya sebagai regulator tapi juga
pengayom dan pelindung rakyat. Negara akan mengutamakan pemenuhan kebutuhan dasar bagi rakyat. Kepala
negara memastikan tidak yang kelaparan karena ia akan diminta
pertanggungjawaban atas kepemimpinan tersebut
dihadapan Sang Penguasa hari kebangkitan. Negara tidak akan
membiarkan kekayaan alam dikuasai asing
dan memprivatisasi sektor-sektor publik
strategis. Negara akan menjamin arus distribusi merata ke seluruh
wilayah negara.
Negara tidak akan meremehkan satu nyawa
pun. Negara bergerak cepat menahan laju penyebaran virus dengan melakukan
karantina wilayah dan memenuhi kebutuhan dasar rakyat. Dan tidak membiarkan
rakyat menanggung derita akibat pandemi dengan jumlah kematian semakin
meningkat.
Kegemilangan Islam dalam mengurusi
rakyatnya adalah bagaimana rakyat bisa memenuhi kebutuhan dasarnya. Dengan cara
keperpihakan negara kepada tenaga kerja dalam negeri untuk bekerja di semua
sektor. Tidak memberikan kesempatan kepada TKA untuk merajai lapangan pekerjaan
dalam negeri. TKA hanya dibutuhkan ketika dalam kondisi darurat. Khilafah tidak
akan menggelar karpet merah untuk TKA terlebih dalam kondisi wabah semakin
menjadi. Khilafah selalu hadir untuk rakyat dan tidak akan membiarkan rakyat
bertarung sendiri seperti hukum rimba. Karena hukum rimba terjadi hanya di
sistem Kapitalisme "survivol of the fittes" siapa yang kuat dialah
yang menang.